Jakarta, Cakranusantara.net | Aturan baru dalam membeli gas elpiji berat 3 kg. Masyarakat yang ingin membeli wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu mulai (1/1/2024). Pembelian gas LPG diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, menghimbau kepada masyarakat, untuk segera mendaftarkan diri sebelum membeli gas LPG, khusus yang Gas LPG jenis melon.
“Gas elpiji berat 3 kilo gram (kg) ini biasanya hanya diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah. Namun, kali ini masyarakat tidak perlu khawatir. Karena proses pendaftarannya sangatlah mudah. Cukup menunjukkan KTP dan KK saja, simple to,” katanya belum lama ini.
Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, tentang Syarat Penerima Gas Elpiji diperuntukkan bagi empat golongan masyarakat, yakni:
- Rumah Tangga Sasaran Gas Elpiji 3 KG :
a. Usaha Mikro Sasaran: memiliki usaha produktif perseorangan dengan menggunakannya untuk memasak dalam lingkup usaha mikro;
b. Nelayan Sasaran: mendapatkan bantuan paket perdana untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
c. Petani Sasaran: mendapatkan bantuan paket perdana untuk mesin pompa air dari pemerintah.
Berikut cara membeli gas elpiji 3 kg mulai 2024:
1. Datang ke Sub Penyalur atau pangkalan LPG dengan membawa KTP
2. Transaksi dilakukan di Sub Penyalur atau pangkalan elpiji dengan KTP
3. Apabila data sudah tersedia pada basis data pembeli gas elpiji 3 kg, maka masyarakat dapat langsung membeli
4. Apabila identitas masyarakat belum terdata dalam basis data, maka masyarakat dapat melakukan pendaftaran data dibantu Sub Penyalur atau pangkalan gas elpiji 3 kg dengan melampirkan nomor KK
5. Apabila pendataan oleh Sub Penyalur atau pangkalan sudah berhasil, maka masyarakat langsung bisa bertransaksi untuk membeli gas elpiji 3 kg
6. Kementerian ESDM dan Badan Usaha Penerima Penugasan yakni Pertamina menjamin keamanan data pribadi konsumen gas elpiji 3 kg, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Pendataan pengguna gas elpiji ini dilakukan pada 1 Maret – 31 Desember 2023 lalu. Dan sudah ada sekitar 27,8 juta masyarakat yang telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/ pangkalan resmi per November 2023. (*/ Red)
Komentar