Kudus – Cakranusantara.net | Terlihat tak gentar dan tak menggubris ramainya pemberitaan, pengangsu Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, yang diduga milik W tetap nekat beroprasi, diduga demi memenuhi kebutuhan Kapal, Sabtu (15/04/2023).
Seakan tidak ada rasa takut sedikitpun, BBM itu tetap dikumpulkan dalam truk kayu. Yang didalamnya sudah diberi tangki kabupaten kudus seolah-olah kebal hukum. Meskipun menggunakan barcode, namun itu tidak menjadi penghalang baginya, atau menyurutkan sumber pundi-pundi uang mafia solar bersubsidi tersebut.
Pelaku usaha solar alias mafia solar itu, sudah cukup kondang (terkenal). Sebab, sudah memiliki sejumlah armada yang di modifikasi, dan hampir setiap hari beroperasi dengan aman.
Bermula dari informasi masyarakat, tim awak media kembali adakan investigasi ke lokasi tempat loading BBM jenis solar di areal lingkar Kudus (dekat terminal Djati kabupaten kudus).
Kemudian mendapati, adanya aktivitas loading atau pemindahan dari tapungan 3 armada, yakni, dua diantaranya isi 8 KL, dan yang satu isi 5 KL dengan total isi 21 KL, yang saat itu dipindah ke tangki besar berkapasitas 24 KL.
Salah satu karyawan yang sedang melakukan loading ke truk tangki kapasitas 24 KL ketika ditanya, “ngangsu solar soko ndi mas?“, menjawab, kurang tau pak, saya hanya pekerja yang jaga disini. Ditanya lagi, ini mindah berapa liter mas, jawabnya lagi, 21 KL mas/ 21.000 liter),” jawab pegawai W.
Selanjutnya, tim tanya pada sopir tangki yang berkapasitas 24 KL tersebut, PT dari mana mas kok berani ‘kulakan soko pengangsu’, menjawab, PT ini dari Semarang,” jawabnya singkat.
Sedangkan, masyarakat berharap, ditengah sulitnya perekonomian saat ini, seyogyanya BBM bersubsidi oleh pemerintah di alokasikan untuk masyarakat dan pengguna jalan. Namun kini beralih fungsi dimanfaatkan oleh mafia solar bersubsidi demi meraih keuntungan yang sangat besar.
Semoga pemerintah segera menertibkan, dan menindak tegas ulah mafia solar bersubsidi tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku biar ada efek jera.
Padahal dalam Undang Undang (UU) sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak kejahatan, yang sudah diatur dalam UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas) pasal 53 sampai 58, serta dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan pada sejumlah media onlin, namun belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat, selaku penegak hukum, seakan-akan adanya pembiaran. Dengan demikian, patut diduga oknum APH nya turut serta menjadi beking.
Bersambung
(Tim)
Komentar