oleh

Penolakan IN Sebagai Calon Pj Kades Kepohkencono Pucakwangi

Cakranusantara net, Pati | Tanggal 18 Agustus 2024 pukul 19:00 bertempat di gedung RW (Rukun Warga) dukuh ngepoh, Desa Kepohkencono, kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, melakukan Musdes (Musawarah Desa) berkaitan dengan penolakan inisial IN sebagai calon Penjabat (Pj) Kepohkencono.
Ali Yusron selaku pimpinan rapat tokoh masyarakat mengatan, dalam pengisian Pj Kepala Desa (Kades) Kepohkencono harus di isi dengan sesosok orang yang mau di ajak berfikir untuk kemajuan Desa.  Mengaca dari pemerintahan yang dahulu kurang tahapan untuk pembangunan anggaran desa. Contoh jalan dukuh Prau ke dukuh ngepoh desa Kepohkencono  jelek dan gronjal-gronjal.
“Ali Yusron bertanya kepada salah satu perangkat desa inisial Ar, anggaran dari DD (Dana Desa), ADD (Anggaran Dana Desa), PAD (Pendapatan Asli Desa) sebanyak kurang lebih 2 Milyar Rupiah di tahun 2024. Tetapi pembangunan selama Tiga tahun tidak ada pembangunan yang signifikan,” tanyanya.
Lek Sukar selaku ketua RW mengatakan, Plh (Pelaksana Harian Lepas) di ajak rembukan untuk Musdes tidak mau, apa lagi ketua BPD. Kedua orang itu notabenya adalah keluarga Almarhum Kades.
Plh mengatakan, bahwasanya Musdes itu menunggu perintah dari Camat.
Terpisah, Wagiman atau yang biasa dipanggil pak Yul bilang, wong aku di sodori kertas ketua BPD (Badan Permusyawarah Desa) di suruh tandatangan dan tidak tau maksudnya, wong dia baca aja masih mengeja.
Dalam hal ini masyarakat banyak yang bingung, kenapa setelah Kades meninggal tidak ada Musdes, kurang lebih sudah satu bulan walaupun sudah ada Plh. Tetapi itu dibentuk pada masa Kades masih hidup.
“Peraturan Bupati (Perbub) nomer 16 tahun 2021, perubahan peraturan Bupati nomer 88 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomer 11 tahun 2014 tentang Kades, pada pasal 81 ayat (1) tertulis, dalam hal ini terjadi kekosongan jabatan Kades karena pemberhentian tetap, Bupati mengangkat penjabat Kades dari Pegawai Negari Sipil (PNS) dari pemerintah daerah (Pemda) dengan pertimbangan dan /atau usulan dari Camat,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum menghubungi Camat Pucakwangi dan Kabag Tapem. Heri

Komentar

Tinggalkan Balasan