Pati, Cakranusantara.net | Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati kini sudah mulai menangani perkara Aduan laporan Edy Cahyono untuk menempuh jalur hukum, yang saat ini telah dimunculkan SP2HP dari Satreskrim Unit II Polresta pati, yang mana surat tersebut menyampaikan hasil penanganan perkara.
Upaya yang dilakukan Edi Cahyono untuk menempuh jalur hukum, karena saat ini pihaknya masih bergejolak dan berseteru dengan pihak Gapoktan, dengan dugaan Gapoktan tanpa dasar jelas sengaja menyerobot dan menyewakan lahan tersebut. Padahal, Edy Cahyono telah diberikan mandat secara langsung untuk mengelola sewa lahan pertanian di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak oleh PT. RSA (Rukun Sari Antan).
Adapun tahap penanganan kasus tersebut menurut keterangan SP2HP Polresta pati yakni,
1. Rujukan:
a. Laporan pengaduan Sdr. EDY CAHYONO tanggal 15 Agustus 2024, tentang adanya dugaan tindak pidana penyerobotan lahan sewa;
b. Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/ MIG VIII/RES.1.24./2024/Reskrim tanggal 2 Agustus 2024;
c. Laporan Informasi Nomor: LI/ 362 /VIII/RES.1.24./2024/Reskrim tanggal 21 Agustus 2024.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut, bersama ini diberitahukan bahwa laporan pengaduan saudara telah kami terima dan untuk penanganan perkaranya selanjutnya ditangani oleh Unit Idik II Satreskrim Polresta Pati.
Bahwa penyelidik selanjutnya akan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi serta mencari alat bukti guna mendukung perkara tersebut. Perkembangan perkaranya akan kami beritahukan kepada saudara lebih lanjut.
Disisi lain, Edy Cahyono, berharap besar dengan adanya aduan tersebut gejolak besar di lahan pertanian Desa Karangsari ini dapat segera jelas siapa yang salah dan siapa yang benar.
“Saya yakin dengan jalur hukum ini akan menemukan titik terang dan kebenarannya, karena perkara ini tidak pernah selesai di tingkat Desa, setiap diajak pertemuan bersama atau mediasi Gapoktan tidak pernah hadir,” tegasnya.
Harapannya, perkara ini agar dapat cepat selesai, dengan ini saya percayakan kinerja Polresta pati pasti tegak lurus dalam menangani perkara tersebut. Tejo
Komentar