
Cakranusantara.net, Pati || Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Abdul Suyono alias YON, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (22/10/2026).
Dalam perkara pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa yang menyeret mantan Bupati Pati Sudewo, Abdul Suyono menerima vonis paling berat dibandingkan dua kepala desa lainnya.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada Abdul Suyono. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Dalam putusannya, Abdul Suyono dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut menempatkan Abdul Suyono sebagai terdakwa dengan hukuman tertinggi di antara tiga kepala desa di Kabupaten Pati yang terseret perkara pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Baca Juga : Sudewo Tak Terima Vonis Delapan Tahun Enam Bulan Penjara, Siapkan Langkah Banding
Sementara itu, Sukarjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Adapun Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, menerima vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Perbedaan hukuman tersebut menunjukkan bahwa ketiga terdakwa menerima putusan dengan masa pidana yang berbeda, meskipun sama-sama terjerat dalam perkara yang berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena turut menyeret sejumlah pejabat desa dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan pada proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dengan vonis 6 tahun penjara tersebut, Abdul Suyono menjadi kepala desa di antara ketiganya yang menerima hukuman badan paling berat dalam perkara ini.
