oleh

Sidang Pertama Kasus Ngantuk Setelah Diversi Gagal

Cakranusantara.net, Pati | Sidang Pertama Ngantuk setelah Diversi dinyatakan Gagal oleh Hakim yang sempat digelar di ruang mediasi atas perkara mengakibatkan cacat mata permanen pada Anak, diruang sidang Tirta/ ruang Sidang Inklusi, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Kamis (12/9/2024) pagi sekira pukul 10.00 WIB.

Karmidi seusai sidang menuturkan, bahwa sidang pertama pada hari ini menghadirkan sejumlah saksi dari pihaknya. Persidangan berlangsung bekisar antara Dua Jam.

“Saksi-saksinya dipanggil untuk dimintai keterangan dihadapan hakim, setelah sidang berlangsung beberapa jam. Namun ditunda hingga tanggal 17 September mendatang, guna pembacaan tuntutan,” terangnya.

Sementara itu, Tulhah Yasir selaku Jaksa Madya atau yang biasa disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuturkan, bahwa sidang ini tertutup untuk umum. Dan untuk mendapatkan keterangan lain bisa ke Humas.

“Bisa datang ke kantor saja, biar nanti yang menjawab pak Kasi Pidum. Disinggung, pelaku dituntut dengan Pasal berapa?. Menjawab, belum bisa menjawab,” jawabnya.

Humas PN Pati, Aris Dwi Hartoyo memaparkan, jika tadi acaranya adalah dakwaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan anak pelaku

“Sidang berikutnya nanti tanggal 17 September dengan agenda penuntutan,” paparnya.

Sebelumnya, Humas PN Pati menyatakan, kalau perkara anak ini memang sebenarnya tertutup untuk umum, bersifat privasi. Namun intinya, kemarin dilakukan Diversi antara korban dan pelaku bawah umur.

“Sudah dilakukan Diversi. Akan tetapi, keluarga korban tidak bersedia, sehingga dilanjutkan persidangan yang ditetapkan pada Kamis pagi ini,” jawabnya. Rohman

Baca Juga : Diversi Perkara T dan A Dinyatakan Gagal, Besok Mulai Sidang di PN Pati 

Komentar

Tinggalkan Balasan