oleh

Permohonan Penerbitan SIM Mulai 1 November Harus Menggunakan BPJS

Cakranusantara.net, Pati | Permohonan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) berbagai jenis mulai tanggal 1 November 2024 harus menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat mutlak, Kamis (31/10/2024).

Baur SIM Satpas Pati, Aipda Hery Prayitno, S.H menuturkan, bahwa Satlantas Polresta Pati bersama dengan pihak BPJS mensosialisasikan jika mulai tanggal 1 November (besok) syarat dalam penerbitan SIM bertambah, harus dilengkapi dengan kartu BPJS Kesehatan aktif.

“Ia mengaku, wacana ini sudah mulai disosialisasikan sejak beberapa tahun yang lalu. Dan sekarang, tambahan syarat untuk melampirkan foto copy BPJS aktif sudah harus diterapkan per Jum’at (1/11). Bagi yang belum memilikinya, mulai besok akan dipandu oleh pihak BPJS untuk membuat baru,” tuturnya.

Sementara itu, Pihak BPJS menambahkan, jika hal ini dilakukan tujuannya untuk memastikan agar semua masyarakat bisa tercover oleh BPJS. Adapun cara membuat bisa juga dilakukan secara online, dengan cara membarcode code barcode ini, yang kemudian mendownload aplikasinya di play store.

“Bagi mereka yang tidak paham dalam mengoperasikan Aplikasi bisa menghubungi contact person Pandawa 08118165165, atau bisa datang langsung ke Kantor BPJS atau ke Mall Pelayanan Publik (MPP) yang sudah di sediakan oleh pemerintah daerah (Pemda). Sebab Pemda juga sudah memfasilitasi layanan pengaktifan BPJS,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Yanto salah satu pemohon penerbitan SIM menanyakan mengenai berapa tarif iuran BPJS. Yang kemudian dijawab, bahwa BPJS ini ada beberapa macam iuran diantaranya bagi para pekerja yang diambilkan satu persen dari presentasi upah UMKnya.

“Kemudian, untuk BPJS mandiri Kelas l sebesar Rp 150 ribu per orang, Kelas ll sebesar Rp 100 ribu, dan kelas lll Rp 35 ribu. Jadi sejauh ini belum ada perubahan kenaikan tarif dalam iuran BPJS,” jawab pegawai BPJS Kabupaten Pati. Rohman

Komentar

Tinggalkan Balasan