oleh

UKW Bukan Syarat Mutlak Jadi Wartawan, Legalitas Pers Tak Bisa Diukur dari Sertifikat Semata

Cakranusantara.net, Jakarta  || Polemik mengenai legalitas wartawan tanpa sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan status perusahaan pers yang belum terverifikasi Dewan Pers perlu diluruskan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak menetapkan sertifikat UKW sebagai syarat mutlak seseorang untuk menjalankan profesi wartawan. Begitu pula, verifikasi Dewan Pers perlu dibedakan dari persyaratan badan hukum perusahaan pers sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Penegasan tersebut menjadi penting di tengah masih adanya anggapan bahwa wartawan yang belum mengantongi sertifikat UKW tidak sah menjalankan tugas jurnalistik, atau media yang belum terverifikasi Dewan Pers otomatis ilegal.

Padahal, legalitas perusahaan pers, kompetensi wartawan, dan status verifikasi Dewan Pers merupakan tiga hal yang berbeda dan harus dipahami berdasarkan ketentuan yang berlaku.

UKW untuk Mengukur Kompetensi, Bukan Satu-Satunya Penentu Status Wartawan

Uji Kompetensi Wartawan merupakan mekanisme untuk mengukur kemampuan wartawan berdasarkan standar kompetensi yang mencakup kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan jurnalistik.

Dewan Pers mengatur pelaksanaan UKW melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Sertifikasi tersebut menjadi instrumen untuk mendorong profesionalisme, meningkatkan kualitas kerja jurnalistik, serta memperkuat pemahaman wartawan terhadap etika dan hukum pers.

Namun, UKW tidak secara otomatis menjadi satu-satunya penentu sah atau tidaknya seseorang menjalankan kegiatan jurnalistik. Dalam penjelasannya mengenai perbedaan wartawan yang memenuhi ketentuan UU Pers dan wartawan tersertifikasi, Dewan Pers menyebut sertifikasi UKW bersifat sukarela (voluntary), bukan kewajiban mutlak (mandatory).

Dengan demikian, wartawan yang belum mengikuti UKW tidak serta-merta kehilangan kedudukan untuk melakukan peliputan dan menghasilkan karya jurnalistik.

Meski demikian, setiap wartawan tetap wajib menjalankan tugas secara profesional, menaati Kode Etik Jurnalistik, menghormati hak masyarakat, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Rujukan: “Dewan Pers – Perbedaan wartawan yang memenuhi UU Pers dan wartawan tersertifikasi” (https://jdih.dewanpers.or.id/dokumen/download/116).

Perusahaan Pers Tidak Wajib Terverifikasi untuk Memenuhi Ketentuan UU Pers

Persoalan lain yang kerap memicu perdebatan adalah status perusahaan media yang belum terdaftar atau terverifikasi Dewan Pers.

Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sementara itu, Pasal 15 ayat (2) huruf g menempatkan pendataan perusahaan pers sebagai salah satu fungsi Dewan Pers.

Artinya, kewajiban berbadan hukum harus dibedakan dari proses pendataan dan verifikasi oleh Dewan Pers. Status belum terverifikasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa sebuah perusahaan pers ilegal.

Namun, pemenuhan bentuk badan hukum saja juga tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh aspek operasional sebuah media telah sesuai dengan ketentuan pers. Perusahaan pers tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk transparansi identitas dan penanggung jawab redaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU Pers.

Karena itu, penilaian terhadap status suatu perusahaan media harus dilakukan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang relevan, bukan hanya berdasarkan ada atau tidaknya status verifikasi Dewan Pers.

Sengketa Pemberitaan Harus Memperhatikan Mekanisme Pers

Dalam persoalan pemberitaan yang dianggap merugikan, UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang perlu diperhatikan oleh masyarakat maupun perusahaan pers.

Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers mengatur kewajiban pers untuk melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi. Pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers.

Dewan Pers memiliki fungsi untuk memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers.

Meski demikian, hal itu bukan berarti seluruh persoalan yang melibatkan wartawan atau pemberitaan otomatis tidak dapat diproses melalui jalur hukum. Penanganannya harus mempertimbangkan substansi perkara, ketentuan hukum yang berlaku, serta mekanisme penyelesaian sengketa pers yang relevan.

Oleh sebab itu, penyelesaian sengketa pemberitaan tidak seharusnya dilakukan dengan mengabaikan mekanisme pers, tetapi juga tidak tepat jika dinyatakan bahwa setiap laporan ke kepolisian pasti dilarang.

Profesionalisme Pers Tidak Berhenti pada Sertifikat

Polemik UKW dan verifikasi perusahaan pers pada akhirnya perlu dikembalikan pada tujuan utama penyelenggaraan pers, yakni menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Sertifikat kompetensi merupakan salah satu instrumen untuk meningkatkan kualitas wartawan. Sementara itu, badan hukum, tata kelola redaksi, kepatuhan terhadap kode etik, dan pertanggungjawaban atas pemberitaan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan perusahaan pers.

Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat diharapkan tidak mudah memberikan stigma kepada wartawan hanya karena belum memiliki sertifikat UKW, maupun langsung menganggap sebuah media ilegal hanya karena belum terverifikasi Dewan Pers.

Pada saat yang sama, kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan profesionalisme, kepatuhan terhadap hukum, dan tanggung jawab kepada publik.

Komentar

Tinggalkan Balasan