oleh

Kajari Kendal Musnahkan 58 Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Cakranusantara.net, Kendal | Kejaksaan Negeri Kendal Senin 25 November 2024 bertempat di kompleks kantor setempat berhasil memusnahkan 58 barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkratch).

Hadir pada kesempatan tersebut Kejari Lila Nasution SH M Hum dan jajarannya, Ketua Pengadilan Negeri Kendal, Perwakilan dari Polres, BNN, Dinas Kesehatan dan undangan lainnya.

Lila Nasution didampingi Muhammad Agung Wibowo SH MH selaku Kasi Intel mengatakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Mei-November 2024.

Yang dimusnahkan dengan rincian perkara Narkotika 10 perkara, Kesehatan/psikotropika (11), Perlindungan Anak (7), Perjudian (8) dan perkara lain ( obat mercon, pencurian, penggelapan dll) ada 22 perkara.

Sementara barang bukti yang dimusnahkan Shabu/narkotika 98,49464 gram, Pil 24.375 butir, pakaian senjata tajam dan lainnya.

Ditambahkan, kegiatan ini merupakan salah satu tugas dan fungsi kejaksaan dalam melakukan eksekusi barang bukti perkara tindak pidana umum.

Selain itu menurut Lila Nasution juga sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam penegakan hukum pidana khususnya penyalahgunaan narkoba dan tawuran di Kabupaten Kendal.

Disamping itu agar menjadi perhatian bersama dalam meminimalisir angka kriminalitas. Teguh

Komentar

Tinggalkan Balasan