
Cakranusantara.net, Pati || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memperketat pengawasan terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 172 SPPG di Kabupaten Pati menjadi sasaran evaluasi, mulai dari kapasitas produksi, kondisi dapur, bahan baku, pemasok, sanitasi hingga pengelolaan limbah.
Langkah tersebut ditegaskan Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program MBG di Ruang Kembang Joyo, Sekretariat Daerah Pati, Selasa (15/9/2026).
Chandra mengatakan, Pemkab Pati sebelumnya telah menginstruksikan seluruh kecamatan melakukan pemantauan terhadap SPPG. Pengawasan tersebut kini diperkuat dengan evaluasi menyeluruh setelah Pemkab mendapatkan kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap SPPG di Kabupaten Pati.
“Karena setelah kami koordinasi dengan Kepala BGN, kami diberikan kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi SPPG yang ada di Kabupaten Pati,” jelas Chandra.
Menurutnya, evaluasi tidak hanya menyangkut jumlah makanan yang diproduksi. Pemkab akan memeriksa seluruh proses penyelenggaraan MBG, mulai dari kapasitas pelayanan, fasilitas dan tata ruang dapur, bahan baku, pemasok, sanitasi, hingga pengelolaan limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Baca juga : Korban Terus Bertambah, 416 Orang Bergejala dan 63 Dirawat dalam Dugaan Keracunan MBG Gembong
Baca juga : Makan Beracun Gratis Kali Ini Dibagikan di Gembong Pati, 120 Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
Baca juga : 269 Siswa Diduga Keracunan MBG, Plt Bupati Pati Chandra Tetapkan Status Kejadian Luar Biasa
Baca juga : Dugaan Keracunan MBG di Pati, 269 Orang Terdampak: BGN Suspend SPPG Gembong 1, Pemkab Audit 172 Dapur
Kapasitas produksi menjadi salah satu titik yang disorot. Chandra menyebut terdapat SPPG yang melayani lebih dari 2.000 penerima manfaat. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena tingginya kapasitas produksi dapat membuat dapur harus melakukan produksi hingga dua kali.
Ia juga menyoroti proses pendinginan makanan sebelum dikemas. Makanan yang masih dalam kondisi panas dan langsung dikemas, menurutnya, dapat menimbulkan persoalan apabila proses penanganannya tidak dilakukan sesuai standar.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kondisi bangunan dan tata ruang dapur. Chandra menyebut masih terdapat SPPG yang menggunakan rumah maupun ruko dengan ruangan sempit dan sirkulasi udara yang kurang memadai.
Standar lantai, kebersihan peralatan memasak, serta kondisi lingkungan dapur juga akan diperiksa untuk memastikan proses produksi memenuhi prinsip keamanan pangan.
“Kalau kepala SPPG benar-benar bertanggung jawab terhadap SOP dan melakukan pengecekan mulai dari bahan masuk sampai makanan keluar, seharusnya tidak terjadi keracunan,” tegasnya.
Chandra juga meminta kepala SPPG tidak menyerahkan pengawasan kepada mitra begitu saja. Pemilihan bahan baku dan pemasok harus menjadi perhatian serius, terutama agar pertimbangan harga tidak mengorbankan kualitas makanan yang diberikan kepada masyarakat.
Pemkab Pati bahkan akan mengevaluasi kinerja masing-masing kepala SPPG. Jika ditemukan kelalaian dalam menjalankan tanggung jawab, sanksi dapat diberikan mulai dari teguran hingga rekomendasi pemberhentian.
Saat ini terdapat 172 SPPG di Kabupaten Pati. Dari jumlah tersebut, 159 SPPG beroperasi, 4 SPPG disuspend, dan 9 SPPG sementara berhenti beroperasi.
Usai rakor, Pemkab Pati langsung menyiapkan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah SPPG di wilayah terdekat. Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan secara bertahap terhadap seluruh SPPG.
Hasil pemeriksaan akan didata dan menjadi bahan rekomendasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk untuk menentukan SPPG yang perlu mendapatkan sanksi suspend maupun pemberhentian operasional.
Pengawasan tersebut menjadi langkah Pemkab Pati untuk memastikan program MBG tidak berhenti pada persoalan distribusi makanan. Keamanan pangan, kebersihan dapur, kualitas bahan baku, kapasitas produksi dan kepatuhan terhadap SOP menjadi bagian yang akan diuji di lapangan.







Komentar