
Pati – Cakranusantara.net | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati bakal menyurati para pengelola tempat hiburan malam. Hal tersebut dilakukan untuk memberitahukan pelarangan membuka operasional disaat bulan suci Ramadhan.
Kepala Satpol PP Pati Sugiono mengatakan, pengelola tempat hiburan agar tidak nekat buka saat bulan suci Ramadhan. Semua pengelola diharapkan bisa memahami aturan yang ada, karena hal itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Minggu lalu pada (22/3) sudah dibuat surat dan langsung dikirimkan. Surat itu berisikan penertiban dan himbauan penutupan tempat-tempat hiburan malam,” kata Kasatpol PP, Selasa (28/3/2023).

Kemudian, sejak (24/3) pihaknya muter-muter bareng dengan Polresta Pati guna memastikan apakah sudah benar-benar tutup atau tidak.
“Dalam giat itu, kami juga berhasil menemukan miras di salah satu tempat karaoke,” lanjutnya.
Semenjak melaksanakan giat operasi penertiban ini, dalam waktu beberapa hari ini, sudah cukup banyak miras yang terjaring.
“Miras yang sudah berhasil kita amankan sudah mendekati ratusan, yang didapatkan dari salah satu tempat karaoke,” paparnya.

Masih menurut mantan Kepala Dinas perijinan Kabupaten Pati, pengelola hiburan malam harus bisa mentaati Perda nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
“Pengelola tempat hiburan malam, dimohon untuk menghormati bulan suci Ramadhan. Itu sudah jelas diatur di dalamnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro telah berkomunikasi dengan pihaknya, selaku penegak perda, agar bisa menertibkan tempat hiburan malam yang masih ngeyel buka.
“Permintaan penutupan tempat hiburan malam ini dilakukan dengan harapan, dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta kondusivitas saat bulan suci ramadhan,” ungkapnya.
By : Brn, editor : Rmn
Komentar