oleh

5 Bulan Berjalan, Kasus Pelemparan Batu Terhadap Anak Dibawah Umur Sudah P21

Rembang – Cakranusantara.net | Setelah 5 bulan berjalan kasus pelemparan batu terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di Dukuh Siwalan Sukun, Desa Dadapan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, telah memasuki babak baru. Pasalnya, berkas dinyatakan lengkap dan naik menjadi P21.

Kanit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Unit 4, IPDA Ansori saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, setelah melalui penyidikan yang dilakukan dan pengumpulan berkas perkara dinyatakan lengkap. Seterusnya, naik menjadi P21, dan telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang.

“Saat ini berkas telah dilimpahkan ke Kejari Rembang. Oleh sebab itu, tanggung jawab telah perpindah di sana,” ungkapnya.

Kasus itu bermula, pada 5 bulan yang lalu, saat seorang anak bernama Cahyono yang hendak mengambil mangga di halaman SDN 2 Dadapan,  mendapat lemparan batu oleh penjaga sekolah hingga mengenai mata sebelah kiri.

Atas insiden tersebut ia harus di rawat di rumah sakit Sultan agung, Semarang. Atas rujukan dari RSU Dr Sietrasno, dikarenakan untuk memastikan luka pada matanya.

Demi menggali informasi lebih dalam, awak media, tiga kali mencoba menemui Kasi Pidum, akan tetapi selalu gagal bertemu.

Sementara itu, Ketua pokdarkamtibmas resort Rembang, Rachmat Hidayat S Sos SH turut memberikan komentar, ia mengecam keras terkait kasus kekerasan anak dibawah umur itu.

“Tindakan tersebut tidak bisa ditolelir, kami mendesak serta menghimbau bahwasanya kekerasan terhadap anak di bawah umur harus di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, di negara Kita, dimana itu sebagai efak jera terhadap yang lain,” lanjut Rachmat.

(Ml)

Komentar

Tinggalkan Balasan