Cakranusantara.net, Pati || Jajaran Polsek Tlogowungu, Polresta Pati, Polda Jateng bersama personel Perhutani berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kayu jati milik Perhutani di Petak 158 A, RPH Pasucen, BKPH Regaloh, KPH Pati, pada Senin dini hari (12/5/2025).
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahit melalu Kanit Reskrim, M. Nurrosyid, S.H menyampaikan, kejadian bermula saat petugas gabungan melakukan patroli rutin sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan hutan jati wilayah Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
“Saat itu, petugas mencurigai ada satu unit Truk Mitsubishi berwarna kuning, yang keluar dari dalam hutan membawa sejumlah potongan kayu jati,” ungkapnya.
Merespons situasi tersebut, tim patroli segera melakukan pengejaran kendaraan tersebut. Truk yang dikendarai terduga pelaku akhirnya terguling saat memasuki tikungan jalan di Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, sekitar pukul 02.30 WIB.
“Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Tlogowungu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.
Pelaku diketahui bernama Kanip (56), warga Desa Palemsari, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.
“Satu unit truk Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi S-9276-B,
Enam batang potongan kayu jati,
Tiga buah gergaji besi, dijadikan sebagai barang bukti,” tutupnya. Tejo
Komentar