oleh

Rp57,7 Triliun Mengalir dalam Skema Biodiesel, Hampir 3 Tahun Kejagung Masih Cari Tersangka

Cakranusantara.net, Jakarta || Hampir tiga tahun penyidikan berjalan, tetapi satu pertanyaan terbesar dalam perkara dugaan korupsi dana sawit belum juga menemukan jawaban: siapa yang harus bertanggung jawab atas aliran dana biodiesel bernilai puluhan triliun rupiah?

Penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran insentif biodiesel yang bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah dimulai sejak 7 September 2023.

Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 telah diterbitkan.

Saksi diperiksa.

Dokumen ditelusuri.

Sejumlah perusahaan penerima insentif biodiesel masuk dalam pemeriksaan.

Namun hingga Jumat (28/8/2026), Kejaksaan Agung belum mengumumkan satu pun tersangka.

Di sisi lain, data penerimaan menunjukkan angka yang membuat perkara ini sulit disebut sebagai persoalan kecil.

Sekitar Rp57,7 triliun dana insentif biodiesel mengalir kepada puluhan perusahaan sepanjang 2016–2020.

Pertanyaan pun tak bisa lagi berhenti pada kalimat: penyidikan masih berjalan.

Publik berhak bertanya lebih jauh:

Apa yang sebenarnya dicari Kejagung?

Rp302,47 Miliar Masuk ke PT Energi Baharu Lestari

Salah satu nama dalam daftar penerima insentif adalah PT Energi Baharu Lestari.

Perusahaan tersebut tercatat menerima lebih dari Rp302,47 miliar sepanjang 2016–2018.

Sekali lagi, angka itu bukan tuduhan bahwa perusahaan tersebut melakukan tindak pidana.

Namun dalam sebuah penyidikan dugaan korupsi, aliran uang sebesar itu tentu membutuhkan penjelasan yang terang.

Bagaimana uang tersebut dicairkan?

Dokumen apa yang menjadi dasar pembayaran?

Siapa yang melakukan verifikasi?

Siapa yang menyetujui?

Apakah volume biodiesel yang menjadi dasar pembayaran benar-benar sesuai dengan realisasi?

Apakah data produksi, penyaluran, pengajuan dan pembayaran konsisten?

Dan apabila ditemukan penyimpangan, siapa pihak yang secara hukum bertanggung jawab?

Rp302,47 miliar tidak semestinya berhenti sebagai angka statistik.

Ia harus bisa dijelaskan dari hulu hingga hilir.

Puluhan Triliun, Puluhan Perusahaan

Skala perkara menjadi semakin besar ketika daftar penerima diperiksa lebih jauh.

Sejumlah perusahaan tercatat menerima insentif dalam jumlah sangat besar.

PT Bayas Biofuels sekitar Rp3,5 triliun.

PT Cemerlang Energi Perkasa sekitar Rp3,63 triliun.

PT Musim Mas sekitar Rp7,19 triliun.

PT LDC Indonesia sekitar Rp2,77 triliun.

PT Multi Nabati Sulawesi sekitar Rp2,16 triliun.

PT Pelita Agung Agriindustri sekitar Rp1,79 triliun.

PT Permata Hijau Palm Oleo sekitar Rp2,63 triliun.

PT Sinarmas Bio Energy sekitar Rp1,61 triliun.

PT SMART Tbk sekitar Rp2,41 triliun.

PT Tunas Baru Lampung Tbk sekitar Rp2,08 triliun.

PT Kutai Refinery Nusantara sekitar Rp1,31 triliun.

PT Wilmar Bioenergi Indonesia sekitar Rp9 triliun.

PT Wilmar Nabati Indonesia sekitar Rp8,76 triliun.

Di antara deretan tersebut terdapat pula PT Anugerahinti Gemanusa, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Dabi Biofuels, PT Datmex Biofuels, PT Ciliandra Perkasa, PT Intibenua Perkasatama, PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Primanusa Palma Energi dan PT Indo Biofuels.

Totalnya mencapai sekitar Rp57,7 triliun untuk periode 2016–2020.

Maka pertanyaan hukumnya menjadi jauh lebih besar daripada sekadar siapa menerima uang.

Bagaimana sistem itu bekerja?

Dan yang paling penting:

Apakah seluruh aliran dana tersebut benar-benar sesuai dengan ketentuan?

Saksi Sudah Berderet

Jejak pemeriksaan penyidik juga bukan baru dimulai kemarin.

Pada 31 Oktober 2023, penyidik memeriksa Manager Produksi PT Pelita Agung Agriindustri dan PT Permata Hijau Palm Oleo.

Pada 2 November 2023, pemeriksaan menyasar saksi dari PT Multi Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan.

Pada 7 November 2023, pemeriksaan dilakukan terhadap Manager PT Cemerlang Energi Perkasa berinisial FA dan pihak PT Sari Dumai Sejahtera.

HM yang disebut sebagai Manager Produksi PT Jhonlin Agro Raya juga diperiksa.

Begitu pula AC selaku Operation Supply Chain PT Pertamina pada 2014.

Pada 9 November 2023, penyidik kembali memeriksa HIS selaku Manager Produksi PT Sinarmas Bio Energy dan PT SMART Tbk.

Pertanyaannya sederhana:

Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, apa yang ditemukan?

Apakah pemeriksaan menghasilkan petunjuk baru?

Apakah ditemukan ketidaksesuaian dalam pencairan insentif?

Apakah ada pihak yang mulai mengerucut sebagai penanggung jawab?

Atau penyidik masih belum menemukan bukti yang cukup?

Publik membutuhkan jawaban, bukan sekadar pembaruan bahwa perkara masih berjalan.

“Masih Jalan”

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar sebelumnya memastikan penyidikan masih berlangsung.

“Masih jalan penyidikannya. Masih penyidikan umum, tapi tetap jalan,” kata Harli.

Pernyataan tersebut memang menjelaskan posisi perkara.

Namun hampir tiga tahun setelah penyidikan dimulai, frasa “masih jalan” menghadapi pertanyaan yang semakin berat.

Sebab, penyidikan pada akhirnya harus memberikan kepastian.

Jika memang ada tindak pidana, siapa yang bertanggung jawab?

Jika belum ditemukan bukti yang cukup, apa yang masih dicari?

Dan jika ternyata tidak ditemukan unsur pidana, kapan perkara tersebut akan memperoleh kepastian?

Pakar Hukum : Jangan Biarkan Perkara Menggantung

Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Kurnia Zakaria, menilai lamanya penyidikan tanpa penetapan tersangka dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Menurut Kurnia, publik berhak mempertanyakan perkara yang telah berada pada tahap penyidikan selama bertahun-tahun.

“Publik tentu berhak mempertanyakan perkembangan perkara yang sudah berada pada tahap penyidikan selama bertahun-tahun. Dalam perspektif penegakan hukum, setiap proses penyidikan memang harus dilakukan secara cermat dan berbasis alat bukti, tetapi pada saat yang sama aparat penegak hukum juga memiliki kewajiban memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Kurnia, apabila alat bukti belum mencukupi, penyidik harus melengkapinya.

Namun apabila bukti telah memadai, penetapan tersangka menjadi bagian dari kepastian hukum.

“Kalau memang alat bukti belum mencukupi tentu penyidik harus melengkapinya. Tetapi apabila bukti telah memadai, maka keberanian menetapkan tersangka juga menjadi bagian dari kepastian hukum,” tegasnya.

Jejak Pemeriksaan Sampai ke IHF

Penyidikan perkara ini juga pernah menyentuh Indonesia Heritage Foundation (IHF).

Pada 25 September 2023, penyidik Kejagung mendatangi kantor Yayasan Warisan Nilai Luhur Indonesia atau IHF di Jalan Raya Bogor, Depok, Jawa Barat.

Yayasan tersebut didirikan oleh Sofyan Djalil bersama istrinya, Ratna Megawangi.

Sofyan pernah menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 2014–2015 dan diketahui menjadi salah satu pihak yang mencetuskan gagasan pengelolaan dana sawit hingga kemudian lahir BPDPKS pada 15 Juni 2015.

Sofyan sebelumnya mengakui adanya dokumen yang disita penyidik.

Pada 22 September 2023, Kejagung juga memeriksa Kepala Divisi Keuangan IHF Shifa Sinthia dan Direktur Pendidikan, Penelitian, Pengembangan dan Keuangan IHF Florence Yulisinta Jusung.

Pada hari yang sama, jaksa memeriksa J, pengurus Indonesian National Shipowners Association.

Ketut Sumedana yang ketika itu menjabat Kapuspenkum Kejagung menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara BPDPKS.

Pertanyaan yang Belum Mati

BPDPKS dibentuk untuk menampung dan mengelola dana pungutan ekspor dari perusahaan kelapa sawit.

Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk mendukung kebijakan pengembangan dan subsidi biodiesel.

Kejagung menduga terdapat penyimpangan dalam penyaluran subsidi biodiesel yang bersumber dari dana sawit.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi minyak goreng.

Namun hampir tiga tahun kemudian, perkara masih berstatus penyidikan umum.

Belum ada tersangka.

Belum ada pihak yang diumumkan bertanggung jawab secara pidana.

Sementara uang yang menjadi bagian dari perkara ini bukan jutaan rupiah. Bukan miliaran. Akan tetapi Puluhan triliun rupiah.

Di sinilah publik layak mengajukan pertanyaan paling sederhana sekaligus paling berat:

Apa yang sebenarnya yang terjadi dalam mekanisme penyaluran insentif biodiesel?

Apakah seluruh pencairan sesuai aturan?

Jika ada penyimpangan, di titik mana penyimpangan itu terjadi?

Siapa yang memiliki kewenangan?

Siapa yang mengetahui?

Siapa yang memperoleh manfaat?

Dan mengapa setelah hampir tiga tahun penyidikan, belum satu pun tersangka diumumkan?

Tidak ada yang meminta Kejagung menetapkan tersangka tanpa bukti.

Justru sebaliknya.

Buktikan dengan alat bukti.

Jika bukti belum cukup, lengkapi.

Jika ada penyimpangan, bongkar.

Jika ada pihak yang bertanggung jawab, proses sesuai hukum.

Jika ternyata tidak ada tindak pidana, berikan kepastian.

Sebab perkara sebesar Rp57,7 triliun tidak boleh berakhir menjadi sekadar tumpukan dokumen, daftar perusahaan dan pemeriksaan saksi.

Uang publik membutuhkan pertanggungjawaban publik.

Dan hampir tiga tahun adalah waktu yang cukup panjang untuk membuat satu pertanyaan semakin keras terdengar:

Rp57,7 triliun itu sebenarnya mengalir ke mana, siapa yang memutuskan, dan siapa yang harus bertanggung jawab?

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih berstatus penyidikan umum dan Kejagung belum mengumumkan tersangka.

Komentar

Tinggalkan Balasan