
Cakranusantara.net, Demak || Persoalan yang dikaitkan dengan Eko HK mulai mendapat perhatian serius dari sejumlah pihak bersama masyarakat di Kabupaten Demak. Pengawalan dilakukan untuk memastikan setiap laporan dan informasi yang berkembang tidak berhenti menjadi polemik di ruang publik, tetapi diuji melalui mekanisme hukum.
MF. Andhi, S.E., Iwan Sanusi, S.H., dan Nizar Al Qodari, S.H., disebut turut bersama masyarakat mendorong agar dugaan persoalan tersebut ditangani secara transparan dan profesional oleh pihak berwenang.
Langkah pengawalan itu muncul menyusul adanya dugaan tindakan yang dinilai meresahkan sebagian masyarakat. Meski demikian, berbagai tudingan maupun informasi yang beredar belum dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan sebelum melalui proses verifikasi dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat pun diminta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum teruji kebenarannya. Setiap bukti, laporan, maupun keterangan pihak terkait diharapkan disampaikan kepada aparat penegak hukum agar dapat diperiksa secara objektif.
Iwan Sanusi, S.H., bersama pihak-pihak yang terlibat dalam pengawalan perkara tersebut pada prinsipnya mendorong agar proses penanganan dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, pihak yang dikaitkan dengan dugaan pelanggaran tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengawalan masyarakat, pendampingan hukum, serta penanganan aparat penegak hukum diharapkan berjalan dalam koridor masing-masing. Dengan demikian, setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui tekanan, provokasi, ataupun penghakiman di ruang publik.
Masyarakat mengawal, aparat memeriksa, dan fakta harus dibuktikan melalui proses hukum.







Komentar