
Pati – Cakranusantara.net| Mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah resmi di Laporkan di Kejaksaan NegriĀ (Kejari) Pati oleh Laskar Penjawi Nusantara (LPN), Terkait Dugaan Penyalah gunaan anggaran Dana Desa (DD) yang di alokasikan ke Bumdes Semasa dia menjabat periode 2014 – 2020.

Ketua Harian LPN Ketut Nurman Sasongko, saat di Wawancarai tim awak media di kantor Kejari Pati mengatakan, Hari ini kami melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Bumdes Banjarsari, kecamatan Gabus, Periode tahun 2019-2020, menurut data yang sudah kami pelajari bersama ada dugaan penyalahgunaan anggaran.
“Dari analisis penggunaan atau pengelolaan anggaran DD di alokasikan ke Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) yang telah kami himpun terus kami pelajari itu ada dugaan penyalahgunaan anggaran, tanpa adanya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) secara jelas hingga saat ini.”Tegas Ketut. Selasa (29/03/2022).
Sementara ini, Berkas Laporan sudah di terima oleh pihak Kejari Pati yang saat ini menunggu di disposisikan kemana terkait laporan kami ini oleh Bapak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati.”Tambahnya.
Adapun harapan kami (LPN) Perkara ini bisa di tangani secara serius dan juga transparansi, sehingga bisa berjalan sesuai dengan alurnya.
(Mh-Red)
Komentar