Kepala SDN Dukuhseti Dimutasi, Diduga Dampak Polemik Lahan Parkir

Pati – Cakranusantara.net | Polemik klaim atas pemanfaatan lahan SDN Dukuhseti 2, terus berlanjut. Kali ini, meski Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati pernah membantah akan memutasi Kepala SDN Dukuhseti 2 Supriyadi.

Namun, nasib kepala sekolah yang berjuang mempertahankan hak atas sejumlah fasilitas olahraga harus berakhir dengan mutasi jabatan.

Hal itu dibenarkan Supriyadi. Ia mengaku akan dipindahtugaskan ke SDN Tegalombo 3, Kecamatan Dukuhseti. Hal itu diketahui setelah ada undangan dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati yang pada 2 Juni 2022 lalu.

“Memang benar saya dimutasi ke SDN Tegalombo 3. Pada Jumat, 3 Juni lali saya diundang untuk menghadiri Pengukuhan Kepala UPTD Pendidikan Dasar dan Menengah di lingkungan Dinas Pendidikan. Acaranya waktu itu di Pendopo Kabupaten,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komite SDN Dukuhseti 2, Yong Sumarsono mengaku kecewa. Ia tak menyangka, pihak dinas akan memutasi kepala sekolah yang justru memperjuangkan kepentingan anak didik.

“Sangat kecewa sekali. Karena apa, masalah yang disini belum selesai tapi kepala sekolah dipindah. Kekecewaan saya ini karena saya harus menjawab pertanyaan wali murid. Padahal saat ini sekolah belum selesai membangun gapura,” terang Yong.

Menurutnya, kegiatan pembangunan gapura SD sudah mangkrak beberapa bulan akibat polemik yang terjadi di sekolah tersebut. Belum lagi masalah selesai, pihak desa sudah memperluas lahan yang memotong fasilitas lapangan sepak takraw dan lompat jauh yang digunakan latihan anak-anak SD.

“Silahkan dinas memindah kepala sekolah. Tapi jika pembangunan gapura sudah selesai. Itu anggaran bukan dari pemerintah, tapi murni iuran dari wali murid agar bangunan sekolah ini bagus,” sambungnya.

Yong mengaku sudah menempuh berbagai upaya agar polemik status hak tanah SDN Dukuhseti 2 segera diselesaikan. Termasuk menyurati DPRD Pati dan Bupati agar diadakan audensi.

“Namun sampai sekarang juga belum ada respon. Kalau bisa dewan memanggil pihak-pihak terkait dan diadakan audensi. Biar masalah segera selesai. Apakah harus menunggu wali murid dan alumni SD bertindak sendiri untuk menyelesaikan masalah ini,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Disdikbud Pati membantah akan adanya kebijakan pemutasian pejabat di lingkup pendidikan. Pihaknya akan melakukan penjajakan dan mencari fakta tentang kasus lahan SDN Dukuhseti 2 dengan Pemdes Dukuhseti.

Diketahui, polemik antara SDN Dukuhseti 2 dengan Pemdes Dukuhseti berawal saat lahan digunakan parkir sepeda anak didik, lapangan sepak takraw dan lompat jauh dialihfungsikan jadi lahan parkir kantor desa.

Pembangunan parkir Balai Desa Dukuhseti pun dikerjakan pada Maret 2022. Namun dihentikan lantaran Pemdes belum mengganti fasilitas sekolah. Supriyadi, selaku kepala sekolah saat itu meminta pemdes mengosongkan lahan yang masih menjadi permasalahan.

(Ed/CN)

Kadisdikbud Pati Serahkan Bantuan 200 Juta Guna Renovasi TK

Pati – Cakranusantara.net | Pemda (Pemerintah Daerah Kabupaten Pati, Jawa Tengah serahkan bantuan Hibah Renovasi Gedung TK Kemala Bhayangkari Pati, Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Pati di Aula Bhakti Satria Polres Pati.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasubaghumas Polres Pati IPTU Sukarno kepada awak media mengatakan, Polres Pati hari ini selenggarakan kegiatan penyerahan bantuan berupa Hibah Renovasi Gedung TK Kemala Bhayangkari 42 dan 43 Pati, Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Pati secara simbolis.

“Penyerahan bantuan hibah dan penyerahan Plakat di laksanakan secara simbolis yang di serahkan oleh Kadisdikbud Kabupaten Pati kepada Kapolres (Kepala Kepolisian Resort) Pati.” Terangnya.

Hibah yang diserahkan oleh Pemda Pati kepada Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Pati itu guna renovasi Gedung TK Kemala Bhayangkari 42 dan 43 sebesar Rp. 200 juta rupiah.” Tambahnya.

Hadir dalam kegiatan itu, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Pati Winarto, Ketua Cabang Bhayangkari Pati Dr. Dani Tobing beserta pengurus, Wakapolres Pati Kompol Asfauri, para PJU Polres Pati, dan para Kapolsek Rayon 1 (Satu).

(Mh/CN)

Sumber Pokok Hukum Islam

Hukum – Cakranusantara.net | Sumber dan Landasan hukum Islam yang baku atau pokok sudah tercantum dalam Al Qur’an sebagaimana disebutkan dalam Firman Allah SWT pada Surat An-Nisa ayat 59 yang kurang lebih artinya berbunyi;


“Hai, orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasulnya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.

Selain sudah terkandung dalam Al Qur’an juga tercantum dalam Hadist yang memiliki arti merupakan sumber kedua dalam ajaran Islam yang kedua setelah Al Quran. Jadi hadist artinya cara yang dibiasakan atau cara yang dipuji dan mengikuti perbuatan Nabi.

Sedangkan Ijtihad sendiri memiliki arti bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran atau mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum.

Ijtihat dapat dilakukan ketika suatu masalah yang hukumnya tidak ada di dalam Al Quran dan hadis. Sehingga bisa menggunakan ijtihad yang menggunakan akal pikiran, namun tetap mengacu pada landasan Al Quran dan hadist.

Selain mengenali landasan hukum Islam kita juga harus mengenal Aqiqah, Syariah dan juga Akhlak;

a. Aqidah adalah masalah ilmiyah yang asalnya dari Allah SWT dan Rasul dan wajib bagi setiap muslim untuk memiliki keyakinan yang utuh terhadap hal tersebut sebagai bentuk pembenaran terhadap Allah SWT dan Rasulnya.


b. syariah adalah jalan yang jelas yang sudah ditunjukkan Allah SWT kepada umat manusia.


c. Akhlak adalah tingkah laku manusia yang dilakukan dengan sengaja, diawali dari proses latihan yang menjadi kebiasaan manusia untuk melakukan perbuatan dengan mudah, tanpa melalui proses pemikiran, pertimbangan atau penelitian.

Sementara Hukum Al Akhkam Al Khamsah adalah ketentuan hukum yang menuntut para mukallaf (yang sudah aqil-baligh) atau orang yang dipandang oleh hukum cukap umur untuk melakukan perbuatan hukum baik dalam bentuk hak, kewajiban, maupun dalam bentuk larangan.

(CN)

Genderang Perang Kepsek vs Kades Dukuhseti di Mulai

PATI – Cakranusantara.net | Akibat pro dan Kontra pada suatu Desa, berakibat tempat pendidikan jadi manja, kini Ratusan siswa SD Negeri  Dukuhseti 02 Pati, Jawa Tengah melakukan aksi mogok sekolah.

Hal itu dipicu lantaran adanya dugaan penyerobotan lahan parkir dan lapangan olahraga milik sekolahan yang diduga dilakukan oleh pihak Desa. Sehingga dirasa kegiatan belajar mengajar (KBM) menjadi terganggu.

Ketua Komite mengatakan, karena lahan masih sengketa, kegiatan belajar mengajar di SDN Dukuhseti 2, terpaksa berhenti sementara waktu. Keputusan itu dilakukan oleh komite sekolah, serta para wali murid. Mereka meminta agar sengketa lahan segera diselesaikan. Sebab, jika masih berlanjut dikhawatirkan akan terus mengganggu kegiatan belajar mengajar.” Katanya.

Sebelum dicaplok pihak ketiga, lahan itu masih dalam sengketa dengan salah satu warga bernama Sunari (pemilik Sertifikat Hak Milik tanah) tersebut, sudah terbit sejak tahun 1997. Sedangkan sekolah itu sudah mulai diberdiri sejak tahun 1976, diduga ada permainan dalam penyertifikatan.” Ucapnya.

Pihak sekolah sudah meminta Sunari untuk mengajukan ke Pengadilan terkait keabsahan status Tanah itu menurut Hukum. Namun, ironisnya, hingga saat ini keluarga Sunari masih enggan mengajukan ke pengadilan, diduga takut terbongkar jika dalam proses penyertifikatan ada permainan mafia tanah.” Imbuhnya.

Belum kelar sengketa, tiba-tiba pihak Desa sudah meminta lahan SDN Dukuhseti 2 berukuran 7 x 14 meter untuk dijadikan tempat parkir balai Desa.

“Pihak Desa pun sudah membuat pondasi di lahan SDN Dukuhseti 02 pada bulan Maret lalu. Ini membuat kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan belajar mengajar terganggu.” Tutupnya.

Baca Juga : Pekerjaan Tayu-Dukuhseti Lambat, DPUPR Sudah Berikan Teguran

Baca juga ; Dugaan Kecurangan Pengisian Perangkat Desa Ngemplak Kidul Resmi di Polisikan

Sementara itu, Kepala SDN Dukuhseti 02 Supriyadi membenarkan adanya penghentian kegiatan belajar mengajar sementara waktu. Ia mengaku mendapatkan permintaan itu baru tadi pagi.” Ungkapnya.

Meskipun kegiatan belajar mengajar tidak dilaksanakan, tenaga pendidik masih tetap masuk. Pihaknya belum mengetahui penghentian kegiatan belajar mengajar ini dilakukan sampai kapan.” Tanyanya.

Diketahui, Sebagian lapangan sepak takraw dan lompat jauh SD tersebut ‘dicaplok’ oleh pihak Desa. Wali murid berharap, pemerintah Kabupaten Pati segera menyelesaikan status hak tanah SD Negeri Dukuhseti 2 tersebut, agar permasalahan dengan Desa tidak berlarut-larut.” Harapnya.

Whatsapp

Baca Juga : Jawaban Kepsek SDN 02 Winong Terkait Vaksinasi yang Diduga Buat Kejang-kejang

Sementara, Kepala Desa (Kades) Dukuhseti Ahmad Rifa’i kepada awak media mengatakan, terkait dengan adanya pemberitaan yang muncul saat ini itu tidak membenarkan itu, dimana pihak Desa Dukuhseti yang dianggap “Nyaplok” tanah milik Sekolah Dasar (SD).

“Kalau pihak Desa dianggap “nyaplok” itu keliru, karna sebenarnya yang menjadi aset Disdikbud atau Daerah itu hanyalah bangunannya saja tidak beserta Tanahnya,” Katanya. Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: ETLE Seakan Tak Berfungsi, Ini Jawaban Kasatlantas: 2000 STE

Baca Juga: Polres Pati Gelar Olah TKP Kasus Kehilangan Uang, Ironis: Pihak RS KSH Seakan Enggan Memberi Keterangan

Pemasangan batas tersebut sudah berdasarkan surat kesepakatan bersama, atas tindaklanjut penyelesaian masalah antara SD vs Balai Desa yang sudah di fasilitasi dan dilakukan di Kecamatan Dukuhseti.

“Kami sudah melakukan mediasi pada Rabu (30/3/2022) lalu, yang diikuti beberapa pihak terkait, termasuk perwakilan dari Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Kabupaten Pati oleh Kabid (Kepala Bidang Pembinaan SD),”tambahnya.

Baca Juga; https://www.cakranusantara.net/daerah/masalah-sdn-02-dan-baldes-dukuhseti-belum-ada-titik-temu-ini-jawaban-ka-bpkad/

Pihak Desa dalam membuat pondasi, itu bukan asal-asalan namun berdasarkan hasil musyawarah yang sudah dilakukan di Kecamatan, itu tidak benar jika pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) dianggap Nyaplok.

“Yang di anggap “Nyaplok” itu yang mana, kita berjalan sudah sesuai dengan kesepakatan, Sedangkan Lahan/ Tanah itu bukanlah merupakan aset Disdikbud ataupun aset Pemda. Melainkan, Sertifikat Tanah masih atas nama hak milik Pribadi atau Perorangan yang didalamnya juga disebutkan berisi bangunan Balai Desa dan SD,” pungkasnya.

(Di)

Pemdes Dukuhseti di Anggap “Nyaplok” Lahan SD, Kades Angkat Bicara

PATI – Cakranusantara.net| Polemik Status Tanah Balaidesa dan SD masih belum terselesaikan. Pasalnya Pemerintah Desa (Pemdes)/ Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dianggap “Nyaplok” lahan SD oleh Kepsek, itu tidaklah benar.

Baca Juga : Jawaban Kepsek SDN 02 Winong Terkait Vaksinasi yang Diduga Buat Kejang-kejang

Kepala Desa (Kades) Dukuhseti Ahmad Rifa’i kepada awak media mengatakan, terkait dengan adanya pemberitaan yang muncul saat ini itu tidaklah benar adanya, dimana pihak Desa Dukuhseti yang dianggap “Nyaplok” tanah milik Sekolah Dasar (SD).

“Kalau pihak Desa dianggap “nyaplok” itu keliru, karna sebenarnya yang menjadi aset Disdikbud atau Daerah itu hanyalah bangunannya saja tidak beserta Tanahnya,” Katanya. Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: ETLE Seakan Tak Berfungsi, Ini Jawaban Kasatlantas: 2000 STE

Baca Juga: Polres Pati Gelar Olah TKP Kasus Kehilangan Uang, Ironis: Pihak RS KSH Seakan Enggan Memberi Keterangan

Pemasangan batas tersebut sudah berdasarkan surat kesepakatan bersama, atas tindaklanjut penyelesaian masalahan antara SD dan Balai Desa yang sudah di fasilitasi dan dilakukan di Kecamatan Dukuhseti.

“Kami sudah melakukan mediasi pada Rabu (30/3/2022) lalu, yang diikuti beberapa pihak terkait, termasuk perwakilan dari Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Kabupaten Pati oleh Kabid (Kepala Bidang Pembinaan SD),”tambahnya.

Baca Juga; https://www.cakranusantara.net/daerah/masalah-sdn-02-dan-baldes-dukuhseti-belum-ada-titik-temu-ini-jawaban-ka-bpkad/

Pihak Desa dalam membuat pondasi, itu bukan asal-asalan namun berdasarkan hasil musyawarah yang sudah dilakukan di Kecamatan, itu tidak benar jika pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) dianggap Nyaplok.

“Yang di anggap “Nyaplok” itu yang mana, kita berjalan sudah sesuai dengan kesepakatan, Sedangkan Lahan/ Tanah itu bukanlah merupakan aset Disdikbud ataupun aset Pemda. Melainkan, Sertifikat Tanah masih atas nama hak milik Pribadi atau Perorangan yang didalamnya juga disebutkan berisi bangunan Balai Desa dan SD,” pungkasnya.

(Ar/CN)