Pungli di SMPN Mendekati Jutaan, Puluhan Anggota PBH Lidik Krimsus DPK Pati Geruduk Disdikbud

Pati – Cakranusantara.net | Puluhan Anggota Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Pati, Lembaga Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lidik Krimsus-RI geruduk kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati guna gelar Audiensi. Pasalnya, mendapati adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkungan SMPN mendekati jutaan rupiah per murid, Jumat (2/2/2024) sore.

Slamet Widodo, Ketua PBH Lidik Krimsus DPK Pati yang akrab disapa Om Bob saat Audiensi menyatakan, ada aduan masyarakat di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri yang menarik iuran sukarela kepada orang tua atau wali murid siswa.

“Ada dugaan Pungli yang sudah terstruktur dan masif. Ia sangat menyayangkan atas temuan teman-teman dilapangan ini. Lantaran, telah meminta sumbangan sukarela namun ditentukan nominalnya,” ungkapnya.

Kami tidak menuduh karena ini baru dugaan. Tapi kalau disebut Iuran sukarela kok disebutkan, sangat berbeda dengan kata sukarela. Om Bob berharap, setelah adanya audiensi ini Pak Plt bisa mengeluarkan peraturan.

“Peraturan tentang kebijakan atas adanya dugaan pungli tersebut. Agar tidak terulang dan terus terulang pada setiap tahunnya, supaya wali murid tidak merasa terbebani,” ujarnya.

Menanggapi itu, Plt Disdikbud Pati Tulus Budihardjo mengklaim jika komite boleh menggalang dana sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang Sumbangan di Satuan Pendidikan.

“Terkait adanya nominal yang disebutkan, itu hanya asumsi kebutuhan. Sehingga, orang tua murid tidak wajib untuk membayar sepenuhnya. Sifatnya bukan pemaksaan,” jawabnya.

Sumbangan sukarela semacam ini, seringkali dilakukan oleh sekolah unggulan. Faktor banyak murid menjadi penyebab meningkatnya kebutuhan anggaran, untuk pelaku kegiatan sekolah.

“Namun, yang perlu diketahui, sumbangan sukarela itu, tidak dibayar sepenuhnya juga tidak masalah, tidak dibayar sama sekali juga tidak apa-apa,” terangnya. (Rmn)

Viral di Medsos!!!!.. Bocah Bawa Sajam Hendak Bentrok Diamankan Polsek Kolilo, Daftar Nama

 

Pati – Cakranusantara.net | Kurangnya pengawasan orang tua atau bahkan tidak diawasi sama sekali membuat anak dalam usia dini seliweran bawa Senjata Tajam (Sajam), terjadi tak hanya di wilayah kecamatan Tlogowungu saja.

Namun, hal itu juga kembali terjadi di wilayah kecamatan Sukolilo, didapatkan puluhan bocah usia belasan tahun bawa Sajam, yang bisa membahayakan nyawa orang lain jika sampai benar-benar terjadi pertikaian, ditambah jika salah sasaran, Minggu (17/12/2023).

Hal itu bisa dibuktikan pada beberapa waktu yang lalu bocah bawa Sajam ke wilayah kecamatan Tlogowungu, Baca Juga Beritanya di bawah ini 👇:

Klik disini : Perkumpulan Geng Pembuat Resah di Bubarkan Kapolsek Tlogowungu, Ini Pesannya

Klik juga :  Anggota Geng PKB dan B22P Diamankan Polisi, Ini Sebab Serta Namanya

Klik Juga : Buntut Video Viral Bawa Sajam, Lima di Proses Hukum

Baca Juga : Antisipasi Kejahatan Jalanan, Satlantas Polresta Pati Gencarkan Razia Knalpot Brong dan Balap Liar di Malming

Baca Juga : Cegah Aksi Tawuran, 13 Pelajar Digelandang ke Polsek Sukolilo (18/12/2023)

Kabar tersebut menjadi viral di media sosial dalam aplikasi Facebook yang dibagikan kedalam grup “Komunitas Anak Asli Kecamatan Kayen”, di share melalui Akun Facebook milik Ken Bara dengan menampilkan foto dan juga video pengakuan asal dumisili para bocah tersebut ,berdurasi selama 26 detik.

Dalam unggahan itu terdapati komentar dari warganet yang seakan geram, diantaranya dengan nama akun Saiful Amri menyebutkan daftar nama bocah-bocah tersebut antara lain :

1. Faib bin Wakijan, SMK 4 pelayaran Pati kelas TP 3 alamat Desa Jatiroto RT 06 RW 1 Kec Kaye (membawa Sajam Clurit).

2. Sony Wahyu Kurniawan bin Suparmab,16 th, Islam alamat Desa Sundeluhur Rt 1 RW 1 Kec Kayen.

3. Fahri Fatiruh Rohman Alfi TR,16 th, Islam pelajar SMK Tunas Harapan Pati kelas 1 alamat Desa Ngurensiti Kec Wedarijaksa (membawa Clurit).

4. Diandra Putra Erik bin Eko Sulistiyanto,16 th pelajar SMK Bani Muslim alamat Muktiharjo Kec Pati.

5. Muhammad Afif Nasril haki bin Sukar,pelajar SMK Tunas Harapan kelas 1 alamat Desa Guwo Kec Tlogowungu.

6.Moh Farerl bin Suyadi,16 th, Islam,Pelajar SMK Bani Muslim kelas 11 alamat Desa Keben RT 1 RW 1 Kec Tambakromo.

7.Muhamad Ilham Hanafi bin Suliyanto,18 th pelajar SMK Bani Muslim Pati alamat Desa plangitan Kec Pati.

8.Ale Sando Dika Prananda bin Arif Setiawan,15 th, Islam,swasta alamat Desa Bumiayu RT 4 RW 1 Kec Wedarijaksa.

9.Rengi Fajar Bayu Sena bin Puji Santoso,16 th, Islam pelajar SMK Bani Muslim alamat Desa Penambahan RT 1 RW 2 Kec Margorejo.

10. Dias Rifananda Dzafalsa bin Edy Susilo,15 th, Islam Pelajar SMK 2 Pati kelas 10 alamat Desa plangitan RT 5 RW 2 Kec Pati

11.Ardeta Elang idea Praja Pati bin Titis Eka Deni Pramono,15 th Islam pelajar SMK Tunas Harapan Pati alamat Desa Margorejo Rt 1 RW 3 kec Margorejo.

12.Bayu Arga Kusuma binti Sulistyaningsih,16 the, Islam Pelajar SMP 6 Pati alamat Desa Bumiayu RT 3 RW 2 Kec Wedarijaksa.

13.Muhmamad Tomy Kurniawan bin Winoto,16 th, Islam pelajar SMK Bani Muslim kelas 10 alamat Penambahan Kec Margorejo.

Barang bukti yang diamankan:

3 buah Clurit

5 unit SPM

Selain itu, daftar komentar yang lain diantaranya (nama akun blok tebal) ;

Doni Andriyansayah juga berkomentar : Bayi2 cokleki ndase dak ws

Hambudi Doyo : ditanya sambil di bogem mentah to pk,biar do jera

Waluyo Djati : Semisal nang ndLan, di ganggu, terus melawan, mereka ada yang jadi korban, yang di salahkan dan di hukum pasti kita jadi tersangka, bener ora lorr. Dibalas, Alvin Topz Panz : Waluyo Djati bner lurr.. jane dibkin gmna bocil2 itu nyesel gtu lur.jgn diwwancra tok. Wluyo Djati : Alvin Topz Panz tor oknum polisi, dan hukum e gampang di suap. Agus CY : Waluyo Djati masok loorr. Riyan Kombor : Waluyo Djati la seratus Iki luehh saeee poll saene.

Waluyo Djati : Ngono 2_3 hari leh di colno neh, wong duet ki enak

Abdul Qadir : Heleeh ngono iku ben di cap wong sangar balaku sangar 😄

Sri Murdiyani : Gusti Allah… wes panas koyo ngene Jeh Ono gangguan seng gak koyo menungso

Hendra : Bocah bayi lgi metu wes kyk ngono ngono engko lek kecekel nanges2

Fitri Nur Ika : Bayi2 sisi umbele dwe rapecus atek do mendelene ngono leh wik…. Wik…..

Novi Ch Sapolo : Di sel wae medeni wng mlh ben kapok, sng do krj bengi, niate krj mlh nek dln ktmu ngne ki dk mesake, aq y due adi kdg blek bngi kdg mngkt bengi kok lek ch wdok dwean krj ng klinci😌

Eva Puspita Anggraeni (2): 1). Bayi petakilan ..isin q Duwe Tonggo kyok ue…q Yo cah plangitan kok cokk

2). Anake sopo iku kok muni cah plangitan

Nur Kholis : bocah saiki do ngeri… edan gangster ketane… opo ra mesakke wong tuane ngko nek ditangkep

Dan masih banyak lagi komentar lainnya. Berdasarkan kejadian-kejadian ini. Kami pihak redaksi mendesak pemerintah daerah Kabupaten Pati, khususnya kepada Pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati selaku aparat penegak hukum (APH) agar bisa bertindak tegas untuk mengamankan bocah-bocah yang nakal tersebut dan/ atau mengambil langkah-langkah yang tepat, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Agar hal serupa tidak sering terulang kembali, apalagi mereka statusnya masih pelajar.

(Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum Konfirmasi ke sejumlah pihak terkait, mulai dari pihak sekolah mereka kejar pendidikan, orang tua, dinas pendidikan, hingga pihak Kepolisian, langkah-langkah apa yang bakal diambil guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada kemudian hari). Gambar : tangkapan layar sumber berita.

(Rmn)

Disdikbud Pati Belum Bisa Memberikan Keputusan Terkait Adanya Dugaan Pungli

 

Pati – Cakranusantara.net | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Jawa Tengah belum bisa memberikan kepastian terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkungan pendidikan di Pati.

Pasalnya. Guru dan Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Pati keluhkan adanya dugaan Pungli yang sudah dilakukan Oknum innesial (STR) yang berperilaku over jabatan, hal itu disinyalir sudah terjadi di sejumlah Koorwilcam.

Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ponco Sugiharto kepada media saat di temui di ruang kerjanya mengatakan, jika dalam hal itu saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena harus menunggu keputusan dari Kepala Dinas (Kadin).

“Yang jelas innesial STR sudah di panggil oleh Bu Sekertaris Dinas (Sekdin) dan itu saya saksikan dengan satu teman lainnya pada Jum’at (5/8/2022) yang lalu,” ungkapnya.

Pers, Baca Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999, Perlindungan Jurnalis Dalam Peliputan

Baca Juga  ; https://www.cakranusantara.net/pendidikan/pungli-merajalela-diduga-oknum-str-menjadi-aktor-utama/

Disinggung sanksi apakah yang akan di terima terkait itu, menjawab, belum bisa menjawab untuk itu karena untuk itu perlu adanya pembuktian lebih lanjut.

“Meskipun sudah di panggil, namun hasil dari pemanggilan itu belum di ajukan ke Kadin, karena pak kadin sendiri saat ini lagi dinas luar kota,” jawabnya.

Kemungkinan pak Kadin besok baru balik dari luar kota dan itupun tidak mungkin berkas langsung di ajukan Bu Sekdin, namun menunggu lusanya atau Kamis (11/8/2022) mendatang.

“Keputusan sepenuhnya ada sama pak Kadin, jadi untuk lebih jelasnya nanti nunggu pak Kadin biar lebih jelas, karena untuk sanksi-sanksi semua sudah ada aturannya untuk di tetapkan, apakah bisa mendapatkan sanksi atau tidak, jika terbukti bersalah pasti akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan,” tutupnya.

Bersambung

(MH-CN)

Pungli Merajalela, Diduga  Oknum “STR” Menjadi Aktor Utama

Pati – Cakranusantara.net | Guru dan Kepala Sekolah (Kepsek) dibeberapa kecamatan keluhkan adanya dugaan Pungli yang dilakukan innesial (STR) yang berperilaku over jabatan. Pasalnya, hal itu terjadi di sejumlah Koorwilcam bidang pendidikan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Berdasarkan penelusuran Tim Awak Media dan hasil klarifikasi ke sejumlah nara sumber pada (28/07), banyak terjadi kejanganggalan prosedur dan over job atas jabatan Koordinator wilayah kecamatan (Koorwilcam) bidang pendidikan, yang seharusnya menjadi sebagai penghubung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Jawa Tengah Justru menjadi Dissermaker atau penentu kebijakan, Rabu (3/8/2022).

Modus ini sudah di keluhkan oleh Guru dan Kepsek SD namun peran STR justru terkesan di dukung oleh pimpinan diatasnya. Kejadian itu, masing masing di Kecamatan Dukuhseti, Margoyoso, Wedarijaksa serta kecamatan Pati Kota.

Namun sikap arogan STR malah diduga semakin menjadi-jadi saat menjadi Koorwilcam bidang pendidikan Kecamatan Pati Kota dan itu sungguh sangat meresahkan guru dan Kepsek.

Agenda dan kinerja STR terkesan menjadi mesin pengeruk pundi-pundi uang dengan berbagai macam dugaan pungli dengan bentuk iuran yang dibebankan oleh sekolah atau pribadi guru/ Kepsek dilingkungan/ wilayahnya.

Adapun jabatan empuk selama ini, disinyalir sudah disalahgunakan dengan menekan para bawahannya untuk mengeruk keuntungan secara pribadi. Berlagak menjadi Penguasa yang dekat dengan Kepala Dinas (Kadin) dan Bupati.

Adanya tarikan/ iuran dari Kepsek yang dimutasi, maupun yang baru dilantik, guru mutasi dari Kecamatan lain sebesar Rp. 1 Juya hingga Rp. 2 Juta rupiah dengan alasan syukuran, SK pensiun jika keluar di minta memberikan upah sekitar Rp. 400 – 500 ribu rupiah.

Bahkan ia membuat statement yang mengatasnamakan Disdik yang hanya secara lisan, tanpa adanya surat penguat.

Sumber berita ini berdasarkan Pengakuan dari nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya guna menghindari  interfensi dan memberikan contoh, iuran Donasi PMI, Infaq dari Baznas, Sertifikasi guru Kabupaten Pati.

Belum lagi usulan pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) pendidikan yang terkesan dikondisikan bukan sesuai kebutuhan, namun sesuai dengan keinginannya yang hanya diberikan Kepsek yang bisa diatur dan mau memberikan sejumlah fee Penunjukan Langsung (PL) atas usulannya padahal mekanisme ada kalender Dapodik.

Hasil Pendalaman investigasi team media di lokasi SDN 02 Sidokerto yang mendapatkan proyek DAK yang nominalnya mencapai Rp. 490.3 juta rupiah, yang saat ini baru tahap pembangunan sungguh mengundang tanda tanya seakan akan membenarkan keluhan dari para Kepesek dan Guru.

Bagaimana tidak banyak sekolah yang membutuhkan rehap bangunan justru hanya terpusat di SDN 02 Sidokerto Kecamatan Pati yang mendapatkan empat titik proyek sekaligus, pembangunan rehab Gedung, Ruang Guru, Ruang perpustakaan dan Ruang UKS, diduga anggaran sengaja dipecah guna menghindari lelang padahal sumber dananya sama dari DAK dan dalam Satu Sekolahan.

Sebelumnya, STR pernah terungkap atas perbuatannya sama oknum Koorwilcam, dengan menggunakan THL menarik iuran jabfung setiap orang 400 ribu rupiah, dan sudah dilaporkan ke Kadisdikbud Pati.

Namun Kadisdikbud meminta Oknum STR itu disuruh mengembalikan pungutan tersebut. Justru berdalih yang memungut adalah THL, sehingga tenaga tersebut justru menjadi tertuduh dan di interogasi oleh pejabat Disdik (Tidak mungkin wiyata mengambil kebijakan seperti itu).

Korwilcam memiliki 2 sepeda motor (SPM) dinas, bekas dipakai Marno mantan Pengawas SD, laptop bantuan untuk kelancaran tugas kedinasan juga dibawa pulang diduga untuk kepentingan pribadi.

Lagi, Oknum STR Koorwilcam Pati juga mempunyai rekam jejak yang kurang patut di contoh, termasuk dugaan penggelapan uang Koperasi di Kecamatan Margoyoso (tempat bertugas sebelumnya), juga Koperasi Budaya di Disdik yang sampai sekarang disinyay belum terbayar/ hutang macet, belum ada itikat baik untuk membayarnya.

Selain itu, Oknum yang dimaksud selama di lingkup Disdik Koorwilcam Dukuhseti juga pernah berkelahi (adu fisik) dengan rekan sejawatnya.

Oknum STR diduga selalu membuat kegaduhan – kegaduhan, menekan Kepsek dengan mengatakan bahwa Korwil adalah Kepala dari Kepala Sekolah dan Guru, untuk menakut nakuti Guru dan Kepsek “lihat perbup apakah benar?”, Ironisnya lagi, ada dugaan merayu salah satu guru wanita wiyata.

Oknum STR ini juga sering melakukan usulan menggeser/ mengganti yang bukan kewenangannya, sebagai contoh menggantikan guru wiyata yang tergeser ke P3K di suatu sekolah dengan ASN dari luar Kecamatan Pati, membawa/ memasukkan THL, usulan mutasi, pengampuan Kepsek maupun pengangkatan Kepsek, hal itu semua disinyalir dimintai imbalan uang dan ada yang nominalnya tinggi, menyesuaikan jabatan.

Hingga berita ini diterbitkan Team awak media www.cakranusantara.net belum bisa mengklarifikasi secara langsung ke Kepala Disdikbud Kabupaten Pati, guna mendapatkan informasi lebih lanjut.

Bersambung

(Rw Team)

Sedekah Bumi Kembali Digelar di Desa Lengkong, Bupati Ajak Warga Jaga Kebersamaan

 

Pati – Cakranusantara.net | Bupati Pati Haryanto menyaksikan pagelaran seni budaya Jawa wayang kulit Ki Dalang Sigit Ariyanto bertema Lengkong bersenyum (bersih, sehat, elok, nyaman untuk masyarakat) dengan lakon Wahyu Katentreman di Desa Lengkong Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pagelaran wayang kulit tersebut merupakan rangkaian acara sedekah bumi warga setempat, Rabu (13/7/2022) malam.

Melalui sambutannya, Bupati Pati Haryanto mengajak kepada masyarakat untuk tetap mempertahankan tradisi Sedekah Bumi yang sudah ada sejak puluhan atau bahkan ratusan tahun lalu.

Seperti diketahui, Sedekah Bumi di Pati sempat terhenti selama dua tahun karena pandemi Covid, Namun tahun ini, tradisi masyarakat sudah boleh diselenggarakan. Kabar ini seakan kembali mengobarkan semangat masyarakat dalam melestarikan budaya.

Sedekah bumi adalah budaya masyarakat yang sudah dilakukan sejak lama dan menimbulkan efek positif, karena selain bisa bersilaturrahmi antar warga, juga menciptakan kerukunan di masyarakat. Meski sempat terhenti karena pandemi Covid, kini masyarakat bisa kembali melaksanakan sedekah bumi.

Sedekah Bumi, menurut Bupati Pati Haryanto selain sebagai ucapan rasa syukur, tradisi ini juga digelar sebagai bentuk rasa kebersamaan kepada sesama.

Wayang kulit ini ditampilkan sekaligus sebagai upaya sesarengan uri-uri (bersama melestarikan) seni tradisi, yang sekaligus mengedukasi pendidikan budi pekerti serta kepribadian.

“Selain sebagai rasa syukur kepada sang pencipta, sedekah bumi ini juga sebagai wujud pelestarian budaya yang sudah dilakukan turun-temurun, Sedekah Bumi dapat menolak balak atau menjauhkan dari musibah,” ujar Bupati.

Yashadi selaku Kades Lengkong mengucapkan terima kasih kepada Bupati Pati yang sudah datang di acara sedekah bumi di Desa Lengkong.

“Semoga warga masyarakat Desa Lengkong bisa kompak serta guyub rukun dan berharap agar hasil bumi bisa lebih berlimpah dan Produksi garam bisa lancar,” pungkasnya.

(po3/PO/MK)

Klarifikasi Komite SDN Tlogorejo Terkait Iuran Walimurid 300 Ribu

Pati – Cakranusantara.net | Tim Investigasi (media) mengklarifikasi Kepala Sekolah (Kepsek) SDN (Sekolah Dasar Negeri) Tlogorejo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah terkait pemberitaan yang pernah di unggah oleh salah satu media Cetak dan Online.

Data yang dihimpun media ini, saat tim (media) klarifikasi ke SDN Tlogorejo namun tidak bertemu dengan Kepsek tersebut kemudian melanjutkan perjalanan menuju ke rumah Komite SDN itu.

Sampai di rumah Komite (mantan Kadus/ Kamituwo/ Mantan Perangkat Desa) namun tidak ada dirumah, yang kemudian balik arah, sampai di tengah perjalanan tepatnya di wilayah SDN Tlogorejo mobil awak media di hadang oleh 2 (dua) orang tak di kenal (OTK), setelah mobil berhenti dan saling tanya jawab, ternyata salah satu dari mereka adalah Komite itu sendiri.

Kemudian Ketua Komite, Suparjo saat ditemui di rumahnya kemudian menceritakan kronologi tentang kegiatan yang telah di laksanakannya saat ini, yakni; kegiatan pembangunan pagar itu atas persetujuan dari Kepsek dan Kastowo dari Disdik (Dinas Pendidikan) karena beliau-beliau yang punya wilayah,” ucapnya, Jum’at (24/6/2022).

Selain hal itu Ketua Komite menambahkan, kalau tarikan itu bukan hanya di SDN Tlogorejo saja, SD Pohgading, Kudur dan lainnya dengan tarikan sebesar Rp. 200 ribu rupiah sampai Rp. 500 ribu rupiah.

“Untuk SDN Tlogorejo sendiri menarik orang tua murid/ wali murid di mulai dari kelas 6 (lulusan) sebesar Rp. 300.000 dan kelas 5 kebawah kami disuruh memilih dengan Nominal yang bervariasi, dan yang menawarkan nominal itu dari pak Kastowo di minta untuk memilih dengan mengambil contoh SDN yang lain.

“Dengan nominal yang di tawarkan tersebut SDN Tlogorejo mengambil tengah-tengahnya ,”tambahnya Suparjo menirukan Kastowo.

Kalau saya sendiri (Komite Sekolah SDN tlogorejo) membatasi dengan nominal Rp. 100 ribu / Rp. 200 ribu rupiah .”pungkas komite.

Sementara dalam Undang- undang No 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan Pers di jamin sebagai hak asasi warga negara, ayat (2) bahwa terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyesoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat (3) untuk menjamin kemerdekaan Pers. Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, mendapat, mengolah kemudian menyebar luaskan gagasan dan informasi tersebut.

Dalam pasal 18 ayat 1 setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan Pers pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta rupiah.

(Red)

Kepala SDN Dukuhseti Dimutasi, Diduga Dampak Polemik Lahan Parkir

Pati – Cakranusantara.net | Polemik klaim atas pemanfaatan lahan SDN Dukuhseti 2, terus berlanjut. Kali ini, meski Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati pernah membantah akan memutasi Kepala SDN Dukuhseti 2 Supriyadi.

Namun, nasib kepala sekolah yang berjuang mempertahankan hak atas sejumlah fasilitas olahraga harus berakhir dengan mutasi jabatan.

Hal itu dibenarkan Supriyadi. Ia mengaku akan dipindahtugaskan ke SDN Tegalombo 3, Kecamatan Dukuhseti. Hal itu diketahui setelah ada undangan dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati yang pada 2 Juni 2022 lalu.

“Memang benar saya dimutasi ke SDN Tegalombo 3. Pada Jumat, 3 Juni lali saya diundang untuk menghadiri Pengukuhan Kepala UPTD Pendidikan Dasar dan Menengah di lingkungan Dinas Pendidikan. Acaranya waktu itu di Pendopo Kabupaten,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komite SDN Dukuhseti 2, Yong Sumarsono mengaku kecewa. Ia tak menyangka, pihak dinas akan memutasi kepala sekolah yang justru memperjuangkan kepentingan anak didik.

“Sangat kecewa sekali. Karena apa, masalah yang disini belum selesai tapi kepala sekolah dipindah. Kekecewaan saya ini karena saya harus menjawab pertanyaan wali murid. Padahal saat ini sekolah belum selesai membangun gapura,” terang Yong.

Menurutnya, kegiatan pembangunan gapura SD sudah mangkrak beberapa bulan akibat polemik yang terjadi di sekolah tersebut. Belum lagi masalah selesai, pihak desa sudah memperluas lahan yang memotong fasilitas lapangan sepak takraw dan lompat jauh yang digunakan latihan anak-anak SD.

“Silahkan dinas memindah kepala sekolah. Tapi jika pembangunan gapura sudah selesai. Itu anggaran bukan dari pemerintah, tapi murni iuran dari wali murid agar bangunan sekolah ini bagus,” sambungnya.

Yong mengaku sudah menempuh berbagai upaya agar polemik status hak tanah SDN Dukuhseti 2 segera diselesaikan. Termasuk menyurati DPRD Pati dan Bupati agar diadakan audensi.

“Namun sampai sekarang juga belum ada respon. Kalau bisa dewan memanggil pihak-pihak terkait dan diadakan audensi. Biar masalah segera selesai. Apakah harus menunggu wali murid dan alumni SD bertindak sendiri untuk menyelesaikan masalah ini,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Disdikbud Pati membantah akan adanya kebijakan pemutasian pejabat di lingkup pendidikan. Pihaknya akan melakukan penjajakan dan mencari fakta tentang kasus lahan SDN Dukuhseti 2 dengan Pemdes Dukuhseti.

Diketahui, polemik antara SDN Dukuhseti 2 dengan Pemdes Dukuhseti berawal saat lahan digunakan parkir sepeda anak didik, lapangan sepak takraw dan lompat jauh dialihfungsikan jadi lahan parkir kantor desa.

Pembangunan parkir Balai Desa Dukuhseti pun dikerjakan pada Maret 2022. Namun dihentikan lantaran Pemdes belum mengganti fasilitas sekolah. Supriyadi, selaku kepala sekolah saat itu meminta pemdes mengosongkan lahan yang masih menjadi permasalahan.

(Ed/CN)

Kadisdikbud Pati Serahkan Bantuan 200 Juta Guna Renovasi TK

Pati – Cakranusantara.net | Pemda (Pemerintah Daerah Kabupaten Pati, Jawa Tengah serahkan bantuan Hibah Renovasi Gedung TK Kemala Bhayangkari Pati, Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Pati di Aula Bhakti Satria Polres Pati.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasubaghumas Polres Pati IPTU Sukarno kepada awak media mengatakan, Polres Pati hari ini selenggarakan kegiatan penyerahan bantuan berupa Hibah Renovasi Gedung TK Kemala Bhayangkari 42 dan 43 Pati, Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Pati secara simbolis.

“Penyerahan bantuan hibah dan penyerahan Plakat di laksanakan secara simbolis yang di serahkan oleh Kadisdikbud Kabupaten Pati kepada Kapolres (Kepala Kepolisian Resort) Pati.” Terangnya.

Hibah yang diserahkan oleh Pemda Pati kepada Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Pati itu guna renovasi Gedung TK Kemala Bhayangkari 42 dan 43 sebesar Rp. 200 juta rupiah.” Tambahnya.

Hadir dalam kegiatan itu, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Pati Winarto, Ketua Cabang Bhayangkari Pati Dr. Dani Tobing beserta pengurus, Wakapolres Pati Kompol Asfauri, para PJU Polres Pati, dan para Kapolsek Rayon 1 (Satu).

(Mh/CN)

Genderang Perang Kepsek vs Kades Dukuhseti di Mulai

PATI – Cakranusantara.net | Akibat pro dan Kontra pada suatu Desa, berakibat tempat pendidikan jadi manja, kini Ratusan siswa SD Negeri  Dukuhseti 02 Pati, Jawa Tengah melakukan aksi mogok sekolah.

Hal itu dipicu lantaran adanya dugaan penyerobotan lahan parkir dan lapangan olahraga milik sekolahan yang diduga dilakukan oleh pihak Desa. Sehingga dirasa kegiatan belajar mengajar (KBM) menjadi terganggu.

Ketua Komite mengatakan, karena lahan masih sengketa, kegiatan belajar mengajar di SDN Dukuhseti 2, terpaksa berhenti sementara waktu. Keputusan itu dilakukan oleh komite sekolah, serta para wali murid. Mereka meminta agar sengketa lahan segera diselesaikan. Sebab, jika masih berlanjut dikhawatirkan akan terus mengganggu kegiatan belajar mengajar.” Katanya.

Sebelum dicaplok pihak ketiga, lahan itu masih dalam sengketa dengan salah satu warga bernama Sunari (pemilik Sertifikat Hak Milik tanah) tersebut, sudah terbit sejak tahun 1997. Sedangkan sekolah itu sudah mulai diberdiri sejak tahun 1976, diduga ada permainan dalam penyertifikatan.” Ucapnya.

Pihak sekolah sudah meminta Sunari untuk mengajukan ke Pengadilan terkait keabsahan status Tanah itu menurut Hukum. Namun, ironisnya, hingga saat ini keluarga Sunari masih enggan mengajukan ke pengadilan, diduga takut terbongkar jika dalam proses penyertifikatan ada permainan mafia tanah.” Imbuhnya.

Belum kelar sengketa, tiba-tiba pihak Desa sudah meminta lahan SDN Dukuhseti 2 berukuran 7 x 14 meter untuk dijadikan tempat parkir balai Desa.

“Pihak Desa pun sudah membuat pondasi di lahan SDN Dukuhseti 02 pada bulan Maret lalu. Ini membuat kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan belajar mengajar terganggu.” Tutupnya.

Baca Juga : Pekerjaan Tayu-Dukuhseti Lambat, DPUPR Sudah Berikan Teguran

Baca juga ; Dugaan Kecurangan Pengisian Perangkat Desa Ngemplak Kidul Resmi di Polisikan

Sementara itu, Kepala SDN Dukuhseti 02 Supriyadi membenarkan adanya penghentian kegiatan belajar mengajar sementara waktu. Ia mengaku mendapatkan permintaan itu baru tadi pagi.” Ungkapnya.

Meskipun kegiatan belajar mengajar tidak dilaksanakan, tenaga pendidik masih tetap masuk. Pihaknya belum mengetahui penghentian kegiatan belajar mengajar ini dilakukan sampai kapan.” Tanyanya.

Diketahui, Sebagian lapangan sepak takraw dan lompat jauh SD tersebut ‘dicaplok’ oleh pihak Desa. Wali murid berharap, pemerintah Kabupaten Pati segera menyelesaikan status hak tanah SD Negeri Dukuhseti 2 tersebut, agar permasalahan dengan Desa tidak berlarut-larut.” Harapnya.

Whatsapp

Baca Juga : Jawaban Kepsek SDN 02 Winong Terkait Vaksinasi yang Diduga Buat Kejang-kejang

Sementara, Kepala Desa (Kades) Dukuhseti Ahmad Rifa’i kepada awak media mengatakan, terkait dengan adanya pemberitaan yang muncul saat ini itu tidak membenarkan itu, dimana pihak Desa Dukuhseti yang dianggap “Nyaplok” tanah milik Sekolah Dasar (SD).

“Kalau pihak Desa dianggap “nyaplok” itu keliru, karna sebenarnya yang menjadi aset Disdikbud atau Daerah itu hanyalah bangunannya saja tidak beserta Tanahnya,” Katanya. Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: ETLE Seakan Tak Berfungsi, Ini Jawaban Kasatlantas: 2000 STE

Baca Juga: Polres Pati Gelar Olah TKP Kasus Kehilangan Uang, Ironis: Pihak RS KSH Seakan Enggan Memberi Keterangan

Pemasangan batas tersebut sudah berdasarkan surat kesepakatan bersama, atas tindaklanjut penyelesaian masalah antara SD vs Balai Desa yang sudah di fasilitasi dan dilakukan di Kecamatan Dukuhseti.

“Kami sudah melakukan mediasi pada Rabu (30/3/2022) lalu, yang diikuti beberapa pihak terkait, termasuk perwakilan dari Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Kabupaten Pati oleh Kabid (Kepala Bidang Pembinaan SD),”tambahnya.

Baca Juga; https://www.cakranusantara.net/daerah/masalah-sdn-02-dan-baldes-dukuhseti-belum-ada-titik-temu-ini-jawaban-ka-bpkad/

Pihak Desa dalam membuat pondasi, itu bukan asal-asalan namun berdasarkan hasil musyawarah yang sudah dilakukan di Kecamatan, itu tidak benar jika pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) dianggap Nyaplok.

“Yang di anggap “Nyaplok” itu yang mana, kita berjalan sudah sesuai dengan kesepakatan, Sedangkan Lahan/ Tanah itu bukanlah merupakan aset Disdikbud ataupun aset Pemda. Melainkan, Sertifikat Tanah masih atas nama hak milik Pribadi atau Perorangan yang didalamnya juga disebutkan berisi bangunan Balai Desa dan SD,” pungkasnya.

(Di)

Pemdes Dukuhseti di Anggap “Nyaplok” Lahan SD, Kades Angkat Bicara

PATI – Cakranusantara.net| Polemik Status Tanah Balaidesa dan SD masih belum terselesaikan. Pasalnya Pemerintah Desa (Pemdes)/ Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dianggap “Nyaplok” lahan SD oleh Kepsek, itu tidaklah benar.

Baca Juga : Jawaban Kepsek SDN 02 Winong Terkait Vaksinasi yang Diduga Buat Kejang-kejang

Kepala Desa (Kades) Dukuhseti Ahmad Rifa’i kepada awak media mengatakan, terkait dengan adanya pemberitaan yang muncul saat ini itu tidaklah benar adanya, dimana pihak Desa Dukuhseti yang dianggap “Nyaplok” tanah milik Sekolah Dasar (SD).

“Kalau pihak Desa dianggap “nyaplok” itu keliru, karna sebenarnya yang menjadi aset Disdikbud atau Daerah itu hanyalah bangunannya saja tidak beserta Tanahnya,” Katanya. Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: ETLE Seakan Tak Berfungsi, Ini Jawaban Kasatlantas: 2000 STE

Baca Juga: Polres Pati Gelar Olah TKP Kasus Kehilangan Uang, Ironis: Pihak RS KSH Seakan Enggan Memberi Keterangan

Pemasangan batas tersebut sudah berdasarkan surat kesepakatan bersama, atas tindaklanjut penyelesaian masalahan antara SD dan Balai Desa yang sudah di fasilitasi dan dilakukan di Kecamatan Dukuhseti.

“Kami sudah melakukan mediasi pada Rabu (30/3/2022) lalu, yang diikuti beberapa pihak terkait, termasuk perwakilan dari Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Kabupaten Pati oleh Kabid (Kepala Bidang Pembinaan SD),”tambahnya.

Baca Juga; https://www.cakranusantara.net/daerah/masalah-sdn-02-dan-baldes-dukuhseti-belum-ada-titik-temu-ini-jawaban-ka-bpkad/

Pihak Desa dalam membuat pondasi, itu bukan asal-asalan namun berdasarkan hasil musyawarah yang sudah dilakukan di Kecamatan, itu tidak benar jika pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) dianggap Nyaplok.

“Yang di anggap “Nyaplok” itu yang mana, kita berjalan sudah sesuai dengan kesepakatan, Sedangkan Lahan/ Tanah itu bukanlah merupakan aset Disdikbud ataupun aset Pemda. Melainkan, Sertifikat Tanah masih atas nama hak milik Pribadi atau Perorangan yang didalamnya juga disebutkan berisi bangunan Balai Desa dan SD,” pungkasnya.

(Ar/CN)