Pati – Cakranusantara.net | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Jawa Tengah belum bisa memberikan kepastian terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkungan pendidikan di Pati.
Pasalnya. Guru dan Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Pati keluhkan adanya dugaan Pungli yang sudah dilakukan Oknum innesial (STR) yang berperilaku over jabatan, hal itu disinyalir sudah terjadi di sejumlah Koorwilcam.
Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ponco Sugiharto kepada media saat di temui di ruang kerjanya mengatakan, jika dalam hal itu saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena harus menunggu keputusan dari Kepala Dinas (Kadin).
“Yang jelas innesial STR sudah di panggil oleh Bu Sekertaris Dinas (Sekdin) dan itu saya saksikan dengan satu teman lainnya pada Jum’at (5/8/2022) yang lalu,” ungkapnya.
Pers, Baca Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999, Perlindungan Jurnalis Dalam Peliputan
Baca Juga ; https://www.cakranusantara.net/pendidikan/pungli-merajalela-diduga-oknum-str-menjadi-aktor-utama/
Disinggung sanksi apakah yang akan di terima terkait itu, menjawab, belum bisa menjawab untuk itu karena untuk itu perlu adanya pembuktian lebih lanjut.
“Meskipun sudah di panggil, namun hasil dari pemanggilan itu belum di ajukan ke Kadin, karena pak kadin sendiri saat ini lagi dinas luar kota,” jawabnya.
Kemungkinan pak Kadin besok baru balik dari luar kota dan itupun tidak mungkin berkas langsung di ajukan Bu Sekdin, namun menunggu lusanya atau Kamis (11/8/2022) mendatang.
“Keputusan sepenuhnya ada sama pak Kadin, jadi untuk lebih jelasnya nanti nunggu pak Kadin biar lebih jelas, karena untuk sanksi-sanksi semua sudah ada aturannya untuk di tetapkan, apakah bisa mendapatkan sanksi atau tidak, jika terbukti bersalah pasti akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan,” tutupnya.
Bersambung
(MH-CN)
Komentar