oleh

Kejari Pati Terima Tahap II Kasus Perindo

PATI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati sudah menerima tahap II atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah dan pembangunan cold storage oleh Perum Perikanan Indonesia (Perindo) di jalan Juana – Rembang desa Bumimulyo Kecamatan Batangan Kabupaten Pati.

Saat ini, pengusutan kasus tersebut sudah tahap II, dan sudah dilimpahkan oleh Kejati (Kejaksaan Tinggi) ke Kejari Pati pada Kamis (21/10),”ungkap Kasipidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Kejari Pati, Herry Setiawan Selasa (26/10/2021) di ruang kerjanya.

Kasus tersebut, Sudah menetapkan 2 (Dua) orang tersangka yakni MR dan KS. Keduanya dianggap bersalah karena dianggap sebagai aktor dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan tanah dan pembangunan Cold Storage oleh Perum Perindo di jalan Juana – Rembang tahun 2016/2017 yang merugikan anggaran sebesar Rp. 400.000.000,00.,-(empat ratus juta) lebih.

“Ada 2 orang tersangka, dan selanjutnya perkara ini sudah dialihkan ke Kejari Pati, namun tidak menutup kemungkinan untuk jaksa dari Kejati juga akan dilibatkan, karena perkara itu awalnya kan dari Kejati,”ujarnya.

Perkara tersebut merugikan anggaran negara sebesar Rp 400 juta lebih, dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, setelah dilimpahkan ke Kejari Pati.

“Minggu depan kemungkinan sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,”Katanya.

Atas kasus tersebut, keduanya yakni MR melanggar undang-undang pasal primer, pasal 2 dan 3, dan pasal 11 tentang UU Tipikor, semantara untuk KS melanggar pasal 2, 3, dan pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman masing-masing pidana diatas 5 tahun.

(Ar)

Komentar

Tinggalkan Balasan