PATI-cakranusantara.net| Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati akhirnya gelandang Kepala Desa (Kades) Boto, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah ke Bui Lapas Kelas IIB Pati atas dugaan kasus penganiayaan terhadap warganya.
Kades Boto, JL (inisial-red) hari resmi ditahan dan berstatus sebagai tersangka setelah berkas perkara sudah diserahkan Penyidik Polres Pati yang dinyatakan lengkap oleh Kejari Pati atas dugaan kasus penganiayaan.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pati Aji Susanto ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, Berkas JBL dari Polres Pati sudah lengkap, dan yang bersangkutan saat ini sudah di tahan di Lapas Kelas IIB Pati.
“Ya benar, per hari ini sudah dilakukan penahanan sebagai tahanan titipan di Lapas Pati,”ungkapnya. Senin, (14/2/2022).
Menurutnya, JL dianggap melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan tindak kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.
“Melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan, dan hari ini sudah mulai dilakukan penahanan,” ujarnya. (edit pasal/ Selasa 14/02/ 07:15).
Sementara, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Kemasyarakatan (KPLP) Kelas IIB Pati Kasno ketika dikonfirmasi membenarkan. Dirinya mengaku mendapat tahanan titipan dari Kejaksaan atas nama JL yang berstatus sebagai Kades.
“Ya mas, memang benar kami telah menerima tahanan titipan atas nama JL, salah satu Kades di Pati,”tandasnya.
JL yang terlihat murung keluar dari kantor Kejaksaan dan dibawa ke Lapas Kelas IIB Pati sekitar pukul 13.30 WIB. Selain itu, yang bersangkutan juga terlihat memakai kemeja warna coklat lengan panjang disertai rompi warna merah muda dengan celana warna hitam, dikawal oleh pihak Kejaksaan dan Kepolisian.
(Mds-Red)
Komentar