PATI – Cakranusantara.net| Polres Pati Polda Jateng kembali ungkap kasus Pembunuhan di wilayah Kecamatan Juana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Dua Tahun silam dengan modus Cinta segitiga, yang sempat melarikan diri ke Kalimantan.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing dalam Konferensi Pers nya menyampaikan, pihaknya berhasil ungkap kasus anirat yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi pada Rabu malam (25/03/2020) dua tahun lalu sekira pukul 23.30 WIB, di Jalan raya Juwana-Jakenan turut Desa Karang Kecamatan Juwana.” Ungkap Kapolres.
Pelaku pembunuhan Innesial RDH (23), TP (19) merupakan Joki dari pelaku pembunuhan, BD (23) berperan mengiring atau mengawal pelaku saat eksekusi waktu itu, ketiganya adalah warga Desa Bendar, Kecamatan Juana.
“Ketiga Pelaku pembunuhan tersebut, Dua diantaranya TP dan BD masih dalam pencarian orang (DPO) atau belum tertangkap,”Ujar Kapolres.
Untuk barang bukti diantaranya; 1 (satu) unit Sepeda Motor (SPM) Kawasaki Ninja warna merah modif warna pink, 1 (satu) senjata tajam (Sajam) jenis parang, 1 (satu) kaos warna hitam tulisan Troy, 1 (satu) celana panjang warna hitam merk BLACKCANE serta bukti Chat dari pelaku (RD) yang isinya lagi banyak kasus di Juwana termasuk kasus pembunuhan di bong cino.
“BB dari Pelaku yang melakukan pembacokan terhadap korban dengan senjata tajam (Sajam) dan mengakibatkan korban meninggal dunia sudah di amankan oleh pihak Polres Pati,”Imbuh Kapolres.
Penangkapan tersebut minindak lanjuti terkait Laporan Polisi Nomor; LP/B/229/III’2020/JATENG/RES PATI/SEK JWN. Pada 26 Maret 2020 dua tahun lalu. Kemudian team melaksanakan lidik yang diduga sebagai pelaku, pada Sabtu malam (23/04/2022) sekira pukul 00.15 WIB.
“Team dari Polres Pati berhasil mengamankan pelaku dipinggir jalan raya Juwana-Pati saat nongkrong diwarung kopi.Setelah di introgasi pelaku mengaku sebagai eksekutor (yang melakukan pembacokan dengan senjata tajam jenis pedang) sebanyak dua kali dibagian leher dan kepala korban.”Ujar Kapolres.
Sementara Motif pembunuhan itu, pelaku melakukan perbuatannya karena merasa sakit hati sering dijelek-jelekan dan diadu domba oleh korban bersama teman wanitanya. Sampai saat ini team masih melakukan pengembangan mencari barang bukti dan pelaku lainnya.”Tandasnya.
Akibat kejadian itu pelaku di jerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) atau dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun Penjara.
(Ar-Mh-Red)
Komentar