
PATI – Cakranusantara.net| Pengisian perangkat Desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah diduga di jadikan ajang pungli (Pungutan Liar) oleh oknum-oknum Desa hingga Oknum-oknum Perangkat Daerah.
Data yang dihimpun media ini, Pengisian perangkat Desa Gebang, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah orang tua Perangkat terlantik yang tidak perlu disebutkan takut ada intervensi (sumber privasi red) mengatakan, jika kalau mau menjadi perangkat desa itu tidak hanya sebatas melengkapi data saja namun juga harus melengkapi Dana juga.
“Adapun Dana yang harus disediakan jika mau positif untuk menjadi perangkat Desa bekisar antara Rp 250 Juta, jadi tidak hanya sebatas melengkapi berkas-berkas dan dibutuhkan orang yang hanya cerdas saja.”ucapnya. Selasa (26/04/2022).
Ditambahkan dari Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso Salah satu warga Muhamad Efendi (calon perangkat tanpa duit/ kalah duit) saat di konfirmasi di kediamannya mengatakan, Jika pihaknya sangat kecewa dengan nilai yang sudah diberikan oleh Unisbank karena diduga seakan ada rekayasa dalam pemberian nilai.
“Pemberian nilai seakan meloncat drastis pada calon yang akan dilantik dan seakan sudah di skenario atau sudah tertata rapi dari pihak Unisbank,”katanya. Sabtu (23/04/2022).

Selain itu, pihaknya juga sudah mengadu di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pati Untuk meminta keadilan, dan dari pihak DPRD sendiri akan menempuh jalur Hak Angket.
“Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan Audiensi di Gedung DPRD Pati terkait hal itu dan selanjutnya DPRD akan melakukan Hak Angket,”ujarnya.
Sebelumnya, salah satu perangkat terpilih diduga sudah nitip uang sebanyak Rp. 70 juta pada salah satu orang saat pengisian Perangkat Desa.
“Uang Rp 70 juta itu di serahkan sebelum tes/ Ujian di UTC Semarang, dan setelahnya nilainya itu kok 90 “sempurna banget”,”imbuhnya.
Dengan adanya kejadian itu kami juga sudah mengadukan ke Polsek (Kepolisian Sektor) Margoyoso yang di terima oleh Kanit Intel.
“Hal itu juga sudah saya adukan di Polsek Margoyoso pada Senin (25/04/2022) lalu sebelum dilaksanakan pelantikan,”tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan tim awak media belum bisa bertemu dengan Kepala Desa (Kades) setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Kades Gebang seakan menghindar tidak mau menemui untuk dimintai informasi lebih lanjut, sementara Kades Ngemplak Kidul lagi kurang enak badan “waktu itu”.
Dengan demikian kami (Media) berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian maupun Kejaksaan agar berjalan sesuai dengan tupoksinya. Karena tidak menutup kemungkinan hal itu juga terjadi pada Desa-desa lain yang melakukan pengisian Perangkat Desa.
Bersambung
(Red)
Komentar