Bakal Banjir Petisi Copot Ketua KPU Kabupaten Pati, Ini Sebabnya

Pati – Cakranusantara.net | Bakal banjir petisi copot ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati. Pasalnya, ia dinilai belum bisa bekerja dalam mengarahkan bawahannya, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sabtu (2/3/2024).

Dengan terselenggaranya Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, sejumlah kelompok masyarakat di kabupaten Pati merasa kecewa dan tidak puas dengan kinerja ketua KPU.

Berdasarkan data yang sudah dihimpun oleh awak media, Teguh salah satu masyarakat Pati menginginkan, agar Supriyanto, Ketua KPU segera dicopot dari jabatannya.

“Sebagai gambaran, tahapan pemilu yang ada dinilai perlu transparansi anggaran dan pelayanan publik menyeluruh. Ia juga menyebut, bahwa ada beberapa masyarakat yang menginginkan itu, dan hukumnya wajib demi terwujudnya transparansi,” pintanya.

Sejumlah masyarakat sudah menyiapkan aduan atau laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) tentang kinerjanya, seperti halnya yang terjadi di PPK Jaken, dan Dukuhseti.

“PPK Dukuhseti saat disuruh untuk membacakan rekapitulasi di KPU menyatakan belum siap. Untuk itu, Aliansi Masyarakat Pati (AMP) akan melaporkan beberapa dugaan pelanggaran dalam pemilu tahun ini, dan juga terkait tranparansi penggunaan anggaran,” tegasnya. (Rohman)

Baca Juga : Sebanyak 162 SK PPPK Tenaga Kesehatan Diserahkan

Baca Juga : Oknum PPK Pucawangi Sok Yes Tapi Goblok

Baca Juga : Menang Curang, Partai Gerindra : PPK Jaken Resmi di Laporkan ke Bawaslu

Baca Juga : ppkJoko Sutrisno, Tim Advokasi Pemantau Pemilu Independen Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan di Jaken ke Bawaslu

Baca Juga : Menunggu Nyali Pengawas Pemilu Independen Melaporkan PPK Jaken ke Bawaslu Atas Dugaan Kecurangan

Baca Juga : Partai Gerindra, Dikco Wahyu Pradana Dapat Bonus 192 Suara : Hasil Hitung Ulang C Satu

Baca Juga : Partai Gerindra : Penggelembungan Suara Salah Satu Caleg DPRD Dapil Pati IV Bikin Geger Gember

Dispermades : Wartawan Jadi Bola Pimpong Dalam Perkara Desa Bumiayu Wedarijaksa

Pati – Cakranusantara.net | Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, dugaan penyalahgunaan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Pati angkat bicara.

Sebelum ke Plt Kadispermades, terlebih dahulu tim awak media menginformasikan pada Ombusdman Jawa Tengah (Siti Farida) yang  kemudian mengalihkan ke Asisten 1 (satu) Pemkab Pati.

Selanjutnya, menghubungi Asisten 1 (satu), dan menyarankan agar menemui Plt Kadispermades untuk tanggapan terkait hal itu,” jawabnya singkat belum lama ini.

Baca Juga : Bakal Gedung Serbaguna Desa Bumiayu Wedarijaksa Terkesan Mangkrak, Kini Kades Harus Berurusan Dengan Polisi

Baca Juga : Gedung Serba Guna Desa Bumiayu Mangkrak, Warga Berharap Inspektorat Segera Audit Desanya

Baca Juga : Setelah Viral Pemberitaan Kades Bumiayu Jarang Ngantor, Kini Kades Tungguin Kantornya Sampai Jam 12 Malam

Baca Juga : Kades Bumiayu Wedarijaksa Jarang Masuk Kantor, Diduga Keenakan Makan Gaji Buta

Baca Juga : Pengaspalan di Dua Desa Bumiayu Wedarijaksa Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Plt Kadispermades Pati, Tri Haryana saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, terkait itu tidak bisa memberikan komentar apa-apa, takutnya salah, lebih baik ke Kantor Inspektorat saja, karena Inspektorat yang berwenang,” ungkap Tri Haryama, Selasa, 20 Februari 2024.

Lanjut Kadispermades, terkait itu ia sudah mendengar, kalau sudah di tangani APH, jadi tinggal menunggu saja bagaimana keputusan Inspektorat dan APH.

“Terkait waktu pengerjaan yang mundur ke tahun 2024 atau berbeda tahun anggaran itu tidak boleh, yang di bolehkan, harus dana Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran),” lanjutnya. (Ar)

Bersambung

Pungli di SMPN Mendekati Jutaan, Puluhan Anggota PBH Lidik Krimsus DPK Pati Geruduk Disdikbud

Pati – Cakranusantara.net | Puluhan Anggota Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Pati, Lembaga Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lidik Krimsus-RI geruduk kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati guna gelar Audiensi. Pasalnya, mendapati adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkungan SMPN mendekati jutaan rupiah per murid, Jumat (2/2/2024) sore.

Slamet Widodo, Ketua PBH Lidik Krimsus DPK Pati yang akrab disapa Om Bob saat Audiensi menyatakan, ada aduan masyarakat di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri yang menarik iuran sukarela kepada orang tua atau wali murid siswa.

“Ada dugaan Pungli yang sudah terstruktur dan masif. Ia sangat menyayangkan atas temuan teman-teman dilapangan ini. Lantaran, telah meminta sumbangan sukarela namun ditentukan nominalnya,” ungkapnya.

Kami tidak menuduh karena ini baru dugaan. Tapi kalau disebut Iuran sukarela kok disebutkan, sangat berbeda dengan kata sukarela. Om Bob berharap, setelah adanya audiensi ini Pak Plt bisa mengeluarkan peraturan.

“Peraturan tentang kebijakan atas adanya dugaan pungli tersebut. Agar tidak terulang dan terus terulang pada setiap tahunnya, supaya wali murid tidak merasa terbebani,” ujarnya.

Menanggapi itu, Plt Disdikbud Pati Tulus Budihardjo mengklaim jika komite boleh menggalang dana sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang Sumbangan di Satuan Pendidikan.

“Terkait adanya nominal yang disebutkan, itu hanya asumsi kebutuhan. Sehingga, orang tua murid tidak wajib untuk membayar sepenuhnya. Sifatnya bukan pemaksaan,” jawabnya.

Sumbangan sukarela semacam ini, seringkali dilakukan oleh sekolah unggulan. Faktor banyak murid menjadi penyebab meningkatnya kebutuhan anggaran, untuk pelaku kegiatan sekolah.

“Namun, yang perlu diketahui, sumbangan sukarela itu, tidak dibayar sepenuhnya juga tidak masalah, tidak dibayar sama sekali juga tidak apa-apa,” terangnya. (Rmn)

Bumdesma Pati, Supervisi : Penetapan Tiga Tersangka Terkesan Tebang Pilih dan Dijadikan Tumbal

Pati – Cakranusantara.net | Perkara Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Kabupaten Pati dalam penetapan Tiga orang tersangka terkesan tebang pilih, dan hanya asal ada yang dijadikan tumbal sudah klir, Rabu (24/1/2024).

Fatkhur Rahman, S.Ag., S.H., M.H, kuasa hukum pelapor mengatakan, bahwa hari ini ia telah melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan, melaporkan adanya dugaan Korupsi Keuangan Negara yang dikelola oleh Pengurus dan pihak terkait Bumdesma.

“Kerugian ditaksir mencapai kisaran Rp 4.7 milyar, dugaan korupsi tersebut didasarkan dana penyertaan modal oleh pihak Desa dan kemudian dikelalo PT MBSP (Maju Berdikari Sejahtera Pati) dan PT MDP (Mitra Desa Pati),” ungkapnya.

Dalam hal ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati sudah memanggil Kepala Desa (Kades), mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadispermandes), mantan Wakil Bupati Pati, pihak ketiga (PT MBSP dan PT MDP) sebagai pengelola dana tersebut.

“Bumdesma terdiri dari 3 (tiga) orang direksi, termasuk Ketua Bumdesma. Disitu, Penyidik telah menemukan adanya dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.516.518.575,- (Satu milyar lima ratus enam belas juta lima ratus delapan belas ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah),” lanjutnya.

Kerugian tersebut dikuatkan dengan adanya laporan hasil penghitungan kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), sesuai Surat Nomor 56/S/XXI/07/2023 tertanggal 25 juli 2023 atas penghitungan kerugian keuangan negara terhadap Pengelolaan Keuangan.

“Uang itu dikelalo PT. MBSP dan PT MDP Kabupaten Pati pada tahun 2018 sampai dengan 2022. Kemudian Kejaksaan telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, inisial RG dengan surat penetapan tersangka nomor B-1726/M.316/Fd.1/09/2023, RA No : B-1729/M.316/Fd.1/09/2023, dan HS Nomor B-1727/M.316/Fd.1/09/2023 tertanggal 05 September 2023,” urainya.

Ironisnya, DW juga merupakan bagian dari Direksi, serta berperan aktif dalam pengelolaan dana tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga kami menduga ada tebang pilih, dimana ketiga tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2  ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1.

“Pelapor masih merasa kurang sesuai (kurang puas) dari rasa keadilan. Hal tersebut disebabkan, masih ada pihak yang belum tersentuh hukum, padahal sebanarnya sangat berkaitan dengan permasalahan itu. Dimana, sampai saat ini Kejaksaan hanya menetapkan 3 (tiga) orang tersangka saja, padahal dalam perkara tersebut melibatkan banyak pihak, namun tidak menjadi tersangka, terkesan yang  penting asal ada yang ditumbalkan,” keluhnya.

Dengan demikian, sangat wajar apabila kami selaku Kuasa Hukum Pelapor beranggapan ada “Tebang Pilih”. Fatkur menduga perkara ini ada penyalahggunaan wewenang oleh oknum “aparat penegak hukum (APH/ Jaksa)”. Seperti informasi yang pernah didengar, terkait pemberitaan yang viral oknum jaksa yang di OTT KPK beberapa bulan lalu, salah satunya dimuat di media online CNN Indonesia dengan  alamat link : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231116204449-12-1025287/kpk-tetapkan-kajari-dan-kasipidsus-kejari-bondowoso-jadi-tersangka.

“Pemberitaan tersebut membuktikan, oknum APH yang seharusnya menegakkan hukum termasuk dalam pemberantasan korupsi justru bertindak sebaliknya. Berdasarkan ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf d jo pasal 10 ayat (1) undang-undang nomor 19 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, memberikan tugas atau kewenangan kepada KPK dalam melakukan Supervisi dan atau mengambil alih kasus ini,” harapnya.

Baca Juga : Milyaran Rupiah Raib, Kejari Pati Seakan Masuk Angin Tangani Kasus Bumdesma Sindir PGN Makoda Pati

Baca Juga : Milyaran Rupiah, Kejari Pati Tangani Bumdesma Secara Marathon

Baca Juga : Temu Kangen Mantan Kades, Pasopati Mati Suri : Bumdesma Dibuat Bancakan, Kasusnya Jalan di Tempat

Baca Juga : Uang Bumdesma Mengalir 4,7 Milyar Rupiah Diduga Buat Bancakan

Dimana ketentuan pasal 6 huruf d menyebutkan, bahwa KPK bertugas melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya. Sedangkan, pasal 10 ayat (1) menyebutkan pelaksanaan tugas supervisi.

“Pasal 10 A, KPK berwenang untuk mengambil alih penyidikan dan/ atau penuntutan yang sedang ditangani oleh kejaksaan, dan APH lainnya wajib menyerahan pelimpahan kepadanya. Peraturan secara khusus terkait kewenangan supervisi KPK diatur dalam pasal 2 ayat (1), peraturan presiden republik indonesia nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Pelapor berharap, agar KPK segera mengambil alih perkara ini, yang merupakan serangkaian penanganan perkara Tipikor. Dalam surat permohonan ini, kami melampirkan dokumen/ atau bukti pendukung. Hal tersebut bertujuan agar dapat melakukan analisis, penemuan kejanggalan-kejanggalan dalam penanganannya.

“KPK dirasa sangat berwenang untuk melakukan supervisi perkara yang sedang ditangani Kejaksaan, semata-mata demi tegaknya hukum dan tidak tebang pilih dalam penetapan Tersangka. Selain itu, apabila dikemudian hari menemukan ada dugaan permainan oleh oknum kejaksaan maupun pihak lain (suap), mohon segera ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku,” tandanya. (Rmn)

Milyaran Rupiah Raib, Kejari Pati Seakan Masuk Angin Tangani Kasus Bumdesma Sindir PGN Makoda Pati

Pati – Cakranusantara.net | Patriot Garuda Nusantara (PGN) Markas Komando Daerah (Makoda) Pati apresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jawa Tengah dalam menangani perkara dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) yang nilainya Milyaran rupiah.

Perkara dugaan penyalahgunaan anggaran Bumdesma mencuat ke publik lantaran sebelumnya sejumlah Kepala Desa (Kades) yang tergabung didalam Bumdesma mencurigai ada ketidak beresan dalam pengelolaan anggaran, sebab sampai tahun ke 2 tidak ada pembagian deviden seperti yang dijanjikan sebelumnya.

“PGN Makoda Pati mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Kejari Pati dalam menangani perkara Bumdesma yang menyebabkan kerugian negara hingga Milyaran rupiah diduga buat bancakan,” Ujar Supriayanto selaku Ketua PGN Makoda Pati kepada awak media di dikantornya. Senin (15/8/2022).

Sebelumnya, Kepala Kejari Pati mengeluarkan surat perintah penyelidikan dengan nomor : Print-909/M.3.16/Fd.1/06/2022 Tanggal 23 Juni 2022, setelah Bidang Intelejen melakukan ekspose dan melimpahkan berkas perkara ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

“PGN Makoda Pati menilai, Kejari Pati terlalu lambat, sehingga muncul dugaaan Kejari Pati sudah lelah dan mulai masuk angin,” Sindirnya.

Sejauh ini, PGN Makoda Pati bersama tim Advokasi masih komitmen mengawal perkara Bumdesma yang ditangani Kejari Pati hingga tuntas.

(Yg/CN)

Kasi Pidum Laksanakan Penelitian BB Kasus BBM Bersubsidi di Polres Pati

 

Pati – Cakranusantara.net | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jawa Tengah, melaksanakan kegiatan penelitian Barang Bukti (BB) yang di titipkan di Polres Pati, terkait Perkara penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang di tangani Mabes Polri.

Sementara, Kasipidum Kejari Pati Aji Susanto, setelah menerima pelimpahan penyerahan tahap 2, tersangka dan Barang Bukti kasus ini akan di limpahkan ke Pengadilan dan segera di sidangkan untuk menjadi tahanan Kejari Pati, dari ke 14 tersangka ada 1 (Satu) Oknum Anggota yang terlibat,” ungkapnya.

Untuk barang bukti itu sendiri ada 7 unit Kendaraan, 11 tangki penampungan warna putih dengan kapasitas 1000 liter per tangki, 2 toreng warna orange dengan kapasitas 1000 liter per toreng, 2 toreng warna orange dengan kapasitas 5100 liter per toreng, 1 buah pompa beserta selang.

Lanjut, 1 buah tangki penampung solar warna kuning berisi 16.000 liter dan 1 tangki warna putih berisi 1000 liter yang berada di gudang jalan Pati-Gembong Desa Muktiharjo kecamatan Margorejo, alat untuk mengukur kadar solar, 1 pompa mesin sanyo berikut selang dan gudang yang ada di jalan juwana-Puncakwangi Desa Dukuhmulyo.

“Ke 14 tersangka sudah di titipkan di Lapas Pati dan di ancam dengan Pasal 55 Undang-undang Migas, dirubah Pasal 40 Undang-undang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar,” tegasnya.

(Ts/CN)

PADes Wonorejo Sebanyak 475 Juta di Pertanyakan Warga

 

PATI – Cakranusantara.net | Warga Desa Wonorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah mempertanyakan terkait tupoksi Pengawasan Camat Tlogowungu terhadap Desanya.

Pasalnya. Penggunaan Anggaran Pendapatan Asli Desa (PADes) seakan kurang adanya ketransparansi an oleh pihak Pemerintah Desa. Hal itu disebabkan lantaran masih banyaknya jalan yang rusak, sedangkan PADes Wonorejo kategori cukup tinggi.

Data yang dihimpun media ini, Camat Tlogowungu Jabir saat berkunjung ke kediaman Tokoh Masyarakat Desa setempat yang pada sebelumnya sudah melayangkan surat kepada Camat, mengatakan, Pihaknya akan mendukung penuh akan apa yang di lakukan oleh tokoh Masyarakat, bersama Masyarakat Desa setempat.” Katanya. Senin (6/6/2022).

Disinggung seperti apa sebenarnya kinerja Camat selaku pengawasan di Desa menjawab, jika Tupoksi Kecamatan hanya sebatas pengawasan, masalah eksekusi bukan wewenang Kecamatan.

“Melainkan ada petugasnya sendiri yang menjadi tukang eksekusi yakni Aparat Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Pati.” Tegasnya.

Sementara itu, PADes Wonorejo cukup tinggi, diantaranya Rp. 326 Juta per 2 tahun, ditambahkan hasil silpa PADes tahun lalu Rp. 150 Juta menurut hitungan BPD, namun menurut hitungan pihak Desa Rp. 125 Juta,” tambah BPD setempat.

Dengan itu, Warga setempat menjadi bertanya-tanya kemana uang hasil lelang tahun kemarin (2021), karna uang itu belum juga di pergunakan untuk apapun.

“Uang hasil lelang tahun lalu belum juga di pergunakan untuk pembangunan, terus uangnya larinya kemana dan di pergunakan untuk apa dulu,” tanya warga yang ikut hadir dalam kesempatan itu.

Tidak cukup berhenti disitu saja, saat Kades (Kepala Desa) setempat ditanya Uangnya dimana menjawab dibawa si A.

“Sedangkan Si A di tanya terkait Uang hasil lelang itu menjawab, di bawa pak Kades, dengan jawaban itu seakan-akan Aparat Desa saling lempar tanggung jawab,” tambahnya.

Dengan adanya hal itu, membuat salah satu Tokoh Masyarakat menjadi geram sehingga menyurati Camat untuk di mintai Klarifikasi terkait pengawasan pihak Kecamatan terhadap Desa pada Selasa (7/6/2022) besok.

Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum mendapatkan Klarifikasi/ jawaban terkait hal itu dari Pemerintah Desa atau Kades Wonorejo Suyikno, ditambahkan kasus lainnya yang akan di ungkap.

(MH-CN)

https://youtu.be/c1sS20huOsg

Korban Asusila Bawah Umur Bak di Kucilkan, Menanggung Beban Sosial Seumur Hidup

PATI – Cakranusantara.net| Korban dugaan Asusila di bawah Umur terpaksa harus menanggung beban berat serta beban Sosial untuk seumur hidupnya. Pasalnya Gadis belia itu hingga Hamil dan Melahirkan seorang anak.

LBH Bima Sakti dalam jumpa pers mengatakan bahwa kasus Dugaan pencabulan yang ditanganinya ini sudah setahun lebih diproses oleh Polres Pati dalam upaya Restoratif Justice (RJ) belum ada titik temu dan pihak pelaku malah pasang dada untuk diproses lebih lanjut. Rabu ( 11/05/22).

Bima Agus Murwanto., S.H., M.H., selaku pimpinan LBH Bima Sakti dan LSM MPK (Masyarakat Peduli Keadilan) yang akrab disapa Bang Bimo menambahkan, dirinya dalam memperjuangkan klienya merasa bahwa usaha untuk menempuh jalur kekeluargaan yang dimediasi oleh Polres Pati dirasa sudah gagal.

“Klien saya saudari innesial D (15) dalam mencari keadilan belum memperoleh kepastian hukum, D sendiri anak yatim piatu yang tinggal bersama kakeknya dengan ekonomi yang berkekurangan di Desa Gajahmati, kecamatan Pati, proses sudah berjalan 15 bulan oleh Polres Pati hingga tahap RJ” .

Lebih lanjut Bang Bimo menjelaskan, kala itu D kelas 2 SMP dengan berbagai bujuk rayu berhasil digagahi oleh 7 lelaki bejat hingga hamil dan kini anaknya sudah berumur 7 bulan, awalnya D bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah tangganya sendiri innesial DS (25).

“DS juga menggaji D tidak layak namun dengan berbagai upaya berhasil menggagahi D selanjutnya oleh saudari GM yang juga tetangganya sendiri, dengan cara dicomblangi orang lain dan dipromosikan kalau D bisa dipakai,” ujarnya.

Dengan berbagai cara akhirnya jatuh ke sejumlah lelaki hidung belang diantaranya DW (50) warga Desa Tambahmulyo, Kecamatan Gabus dengan modus diajak reuni dengan karyawan Koperasinya.

“D pernah kerja sebentar di koperasinya DW namun malah diajak masuk hotel Wiji dan digagahi di hotel tersebut.” Imbuhnya.

Sementara 3 pelaku lainnya merupakan tetangganya sendiri, 2 pelaku Kr & Nd (20) saudara kembar menggilir dan juga temannya Dk (20) ikut menggilirnya di tempat kost. 2 pelaku lainnya adalah FR (18) warga Desa Tawangharjo, Kecamatan Wedarijaksa dan RD (19) warga Desa Sarirejo, Kecamatan Pati.

“Diketahui diduga pelaku cabul juga memakai jasa Pengacara dan Tim Pengacara pelaku tidak mau Restoratif Justice malah menantang kasus dinaikan,” tambahnya lagi.

Menurut Bima ada oknum Pengacara dari LBH yang mengatakan bahwa D adalah sampah yang tidak perlu dikasih uang dan hukum bisa dibeli, kasus ini tidak bisa dinaikan. Karena usaha Restorasi Justice gagal maka saya (Bimo) sebagai kuasa hukum akan menaikan kasusnya.

“Polres Pati harus menegakan keadilan tidak pakai lama, segera tangkap para pelaku dan adili, di hukum seberat-beratnya sesuai perundangan, saya rela berjuang demi warga yang terdzolimi, sejak awal tes psikolog tes DNA dan biaya – biaya lain saya tanggung walaupun dinas terkait seakan tidak memperdulikanya,” tegasnya.

Ironisnya, tetangga sekitar rumah ‘korban’ diduga banyak yang menghina dan mengucilkan seakan jijik, sebagai makluk sosial, hendaknya ada anak yatim piatu tinggal dengan kakeknya yang serba kekurangan seharusnya mendapat dukungan moril maupun spirituil. Bukannya mengucilkan,”katanya.

Kr & Nd saat diwawancarai awak media mengatakan, bahwa D adalah anak murahan yang bisa dipakai,” cetusnya.

D bercerita, depan rumah ada lapangan Volly diantara pemain ada yang menjadi pelaku, dan seakan sengaja lempar bola mengenai atap rumah hingga genteng pecah, namun tanpa permisi asal naik genteng dan ambil bolanya, genteng pun dibiarkan hancur, kejadian itu tidak cukup sekali saja,” tuturnya.

Ada Oknum TNI ‘tetangganya sendiri’ dengan berpakaian seragam mendatangi rumahnya mengatakan, kalau kasusnya tidak akan bisa dinaikan.

“Beban sosial yang teramat berat bagi anak seumuran D, tetangga samping rumah (notabene masih saudara pelaku Dk) sinis memandang bak penuh hinaan bahkan mengancam akan menutup jalan rumah D,” ucapnya.

Kakek D yang sudah manula, karena kejadian ini jadi sering sakit-sakitan. Diduga karena hasutan ke 4 diduga pelaku dan 1 mak comblang, bahkan kini masyarakat sekitar mengucilkan korban.

“Jiwa korban yang kelihatan lemah tidak berdaya kini semakin kelihatan layu tidak terawat, jauh dari skin care dan kecerian gadis itu seakan hilang dari pandangan yang terlihat hanya penderitaan dan suara lirih saat berbicara,”pungkasnya.

( Tim )

ME Merasa Terdholimi Dalam Pengisian Perangkat, Akhirnya Mengadu di Kejari Pati

Pati – Cakranusantara.net| Merasa terdholimi dalam pengisian Perangkat Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya ME memberikan surat tembusan/ mengadu hingga di Kejaksaan Negeri Pati.

Data yang dihimpun media ini, atas adanya dugaan-dugaan kecurangan mulai pemberian nilai dan scor, diduga hingga Money Politikpun terjadi.

Baca juga; https://www.cakranusantara.net/daerah/pengisian-perangkat-desa-2022-diduga-di-jadikan-ajang-pungli/

Hal itu (Pelaporan) dilengkapi dengan bukti-bukti yang ada diantara unggahan You tube dari pihak Universitas Stikubank (Unisbank), bukti percakapan via Aplikasi WhatsApp (Wa) berupa screenshot serta bukti lainnya.

 

ME (Muhamad Efendi) tim, resmi memilih menempuh meneruskan kejalur Hukum atau mengadukan kejadian itu ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Pati hingga ke kejaksaan negeri (Kejari) Pati pada Kamis (28/04/2022) lalu.

ME menyebut, kami sebelumnya sudah mengadukan hal itu ke Polsek (Kepolisian Sektor) Margoyoso yang di terima oleh Kanit Intelkam Mujianto.

“Hal itu juga sudah saya adukan di Polsek Margoyoso pada Senin (25/04/2022) lalu atau sebelum dilaksanakan pelantikan,namun belum ada tindakan apapun,”tuturnya.

Tidak berhenti disitu saja, kemudian kami juga menembuskan hal tersebut di Polres Pati yang di terima oleh Sukamto dan juga Kejari Pati yang di terima oleh Riza Dwi Noviyani.

“Selain di Polsek kami juga memberikan tembusan ke Polres dan juga Kejari Pati,”ujarnya.

Harapan saya, agar perkara itu segera di tindak lanjuti oleh pihak-pihak terkait dan utamanya pihak berwajib atau Aparat Penegak Hukum (APH),”harapnya.

Bersambung

(Mh-CN)

Pengisian Perangkat Desa 2022 Diduga di Jadikan Ajang Pungli

Pelantikan Perangkat Desa Gebang, Selasa 26/04/2022 Pukul 10.30 WIB

PATI – Cakranusantara.net| Pengisian perangkat Desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah diduga di jadikan ajang pungli (Pungutan Liar) oleh oknum-oknum Desa hingga Oknum-oknum Perangkat Daerah.

Data yang dihimpun media ini, Pengisian perangkat Desa Gebang, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah orang tua Perangkat terlantik yang tidak perlu disebutkan takut ada intervensi (sumber privasi red) mengatakan, jika kalau mau menjadi perangkat desa itu tidak hanya sebatas melengkapi data saja namun juga harus melengkapi Dana juga.

“Adapun Dana yang harus disediakan jika mau positif untuk menjadi perangkat Desa bekisar antara Rp 250 Juta, jadi tidak hanya sebatas melengkapi berkas-berkas dan dibutuhkan orang yang hanya cerdas saja.”ucapnya. Selasa (26/04/2022).

Ditambahkan dari Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso Salah satu warga Muhamad Efendi (calon perangkat tanpa duit/ kalah duit) saat di konfirmasi di kediamannya mengatakan, Jika pihaknya sangat kecewa dengan nilai yang sudah diberikan oleh Unisbank karena diduga seakan ada rekayasa dalam pemberian nilai.

“Pemberian nilai seakan meloncat drastis pada calon yang akan dilantik dan seakan sudah di skenario atau sudah tertata rapi dari pihak Unisbank,”katanya. Sabtu (23/04/2022).

gambar ini hanya pelengkap bahan berita

Selain itu, pihaknya juga sudah mengadu di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pati Untuk meminta keadilan, dan dari pihak DPRD sendiri akan menempuh jalur Hak Angket.

“Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan Audiensi di Gedung DPRD Pati terkait hal itu dan selanjutnya DPRD akan melakukan Hak Angket,”ujarnya.

Sebelumnya, salah satu perangkat terpilih diduga sudah nitip uang sebanyak Rp. 70 juta pada salah satu orang saat pengisian Perangkat Desa.

“Uang Rp 70 juta itu di serahkan sebelum tes/ Ujian di UTC Semarang, dan setelahnya nilainya itu kok 90 “sempurna banget”,”imbuhnya.

Dengan adanya kejadian itu kami juga sudah mengadukan ke Polsek (Kepolisian Sektor) Margoyoso yang di terima oleh Kanit Intel.

“Hal itu juga sudah saya adukan di Polsek Margoyoso pada Senin (25/04/2022) lalu sebelum dilaksanakan pelantikan,”tutupnya.

Bukti aduan ke Polsek Margoyoso

Hingga berita ini diterbitkan tim awak media belum bisa bertemu dengan Kepala Desa (Kades) setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Kades Gebang seakan menghindar tidak mau menemui untuk dimintai informasi lebih lanjut, sementara Kades Ngemplak Kidul lagi kurang enak badan “waktu itu”.

Dengan demikian kami (Media) berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian maupun Kejaksaan agar berjalan sesuai dengan tupoksinya. Karena tidak menutup kemungkinan hal itu juga terjadi pada Desa-desa lain yang melakukan pengisian Perangkat Desa.

Bersambung

(Red)