oleh

Ketum Cakram Apresiasi MoU Dewan Pers dan Polri

Jakarta – Cakranusantara.net | Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 03/DP/MoU/III/2022 tentang Koordinasi dalam perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait penyalahgunaan Profesi Wartawan.

MoU itu telah resmi ditanda tangani antara Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA dan Kapolri, Jenderal (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si pada 16 Maret 2022 berlaku selama 5 (lima) tahun kedepan.

Dwi Heri Mustika., S.H., salah satu Pengacara yang akrab disapa Dwi mengatakan, Saya sangat mengapresiasi atas langkah Dewan Pers dan Polri dengan diterbitkannya Nota Kesapahaman tersebut sebagai pedoman pelaksanaan bagi insan pers dan Polri.

“Semoga dengan diterbitkannya Nota Kesepahaman ini, kedepan bisa menjadi pedoman perlindungan kemerdekaan pers bagi insan pers sekaligus pedoman penegakan hukum bagi Polri atas penyalahgunaan profesi wartawan,” kata Dwi, Kamis (05/05/2022).

Menurut Dwi, yang juga sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim ini, dari nota kesepahaman Bab I tertulis jelas bahwa maksud dan tujuan Nota Kesepahaman ini diterbitkan adalah sebagai pedoman wartawan atau insan pers dan institusi Polisi Republik Indonesia (Polri).

“Khususnya dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan,” ucap Dwi yang kini tercatat sebagai pemegang sertifikat wartawan muda di Dewan Pers.

Pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, Bab III Pelaksanaan bagian Kedua tentang Koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers, apabila institusi Polri menerima laporan/ pengaduan dugaan perselisihan/ sengketa pemberitaan antara wartawan/ media dengan masyarakat, maka pihak institusi Polri dapat mengarahkan pihak pelapor/ pengadu menggunakan hak jawab, hak koreksi dan hak pengaduan ke pihak Dewan Pers.

“Jika masyarakat sebagai pelapor/ pengadu tidak puas atas solusi langkah-langkah penyelesaian dari Dewan Pers dan ingin menempuh upaya hukum lainnya, maka pelapor/ pengadu diminta mengisi formulir pernyataan diatas kertas bermaterai,” ungkap Dwi yang juga dikenal LBH Warung Nusantara (WN) 88.

Di Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, Bab II Pelaksanaan bagian Ketiga tentang Koordinasi Penegakan Hukum terkait penyalahgunaan Profesi Wartawan, pasal 5 menyebutkan, apabila Dewan Pers mendapat laporan/ pengaduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan profesi wartawan, agar melakukan koordinasi dengan institusi Polri.

“pihak Polri yang terlebih dahulu mendapatkan laporan/ pengaduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan profesi, maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya di koordinasi dengan Dewan Pers. Jika dari hasil koordinasi disimpulkan adanya perbuatan tindak pidana, maka institusi Polri bisa melanjutkankan ke proses penyidikan dengan meminta bantuan ahli Pers atau bantuan lainnya sesuai tugas dan fungsi Dewan Pers,” ujar Dwi.

Pada Bab V penanggung jawab, pada pasal 9 penanggung jawab penyelenggaraan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) ini merujuk pejabat sesuai ruang lingkup, peran, tugas dan fungsinya masing-masing.

“Untuk pihak Dewan Pers menunjuk Wakil Ketua Dewan Pers dan institusi Polri menunjuk Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri),”tandas Dwi yang saat ini juga dipercaya sebagai Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram).

Sumber LBH Cakram(**/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan