JAKARTA – Cakranusantara.net | Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat mengamankan seorang ayah berinisial EES (40) yang tega melakukan aksi keji lantaran menganiaya anak kandungnya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Setelah melakukan penganiayaan terhadap kedua anak kandungnya, ia berhasil diamankan polisi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek Tanjung Duren mengamankan pelaku yang telah tega melakukan penganiayaan terhadap 2 orang anak, pelaku tak lain merupakan ayah kandungnya.
“Pelaku terpancing amarah saat kedua anak pelaku tak membalas panggilannya lalu naik pitam kemudian melempar gelas dan botol kaca yang berada di dapur rumah pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Selasa, 31/5/2022.
Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena adanya faktor ekonomi.
“Pelaku dengan istrinya sering cekcok karena kondisi ekonomi keluarga dimana pelaku menganggur kemudian sering terjadi cekcok,” ucapnya.
Karena kondisi seperti itu menimbulkan emosi terpendam oleh pelaku dan kerap emosi.
“Tak hanya melakukan penganiayaan terhadap anaknya pelaku juga pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya namun diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Kapolsek.
Kejadian kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap kedua anaknya bermula saat pelaku sedang dikunci di sebuah ruangan kemudian menyuruh anaknya kewarung untuk membeli sesuatu barang dengan cara ngutang
Karena ngutang anak pelaku tidak mau karena malu kemudian pelaku emosi dan melemparkan gelas dan botol kaca yang ada di dapur lalu melakukan penganiayaan dengan memukul terhadap MRI dan MA yang merupakan anak pelaku.
“Pelaku memukul MRI dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal ke dahi sebanyak 1 kali dan pelipis mata kiri sebanyak 2 kali dan menggunakan pipa paralon dipukulkan ke perut sebanyak 1 kali,” ucapnya
https://youtu.be/Ibdy45q7zw
Tak hanya disitu saja pelaku EES (40) yang merupakan ayah kandung korban juga melakukan penganiayaan dengan melempar betis kanan korban menggunakan beling pecahan gelas.
Setelah selesai membersihkan pecahan beling pelaku kemudian naik ke lantai 2 untuk istirahat di kamarnya.
Akibat kejadian pemukulan tersebut MRI mengalami sakit pada kepala dan perutnya, sedangkan MA mengalami luka sobek pada betis kaki kanan, pipi kanan memar, perut memar kemarahan.
Lanjut Muharram, Kemudian pada Minggu (22/5/2022) pelaku di usir oleh adik istri karena telah melakukan pengrusakan pintu ruang tengah dan melakukan tindak kekerasan terhadap anak di rumah Pelaku.
Akibat Insiden itu kemudian istri pelaku melaporkan ke Polsek Tanjung Duren, Jakbar.
Sementara dalam kesempatan yang sama Iptu Tri Baskoro Bintang menjelaskan, kami setelah menerima laporan tersebut kemudian bergerak untuk mencari serta mengamankan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan 4 hari setelah laporan di terima dan berhasil di amankan saat di rumah orangtuanya, di daerah Tegal Jateng,” Ujarnya.
Saat di amankan kami bertindak secara persuasif dan pelaku korperatif, guna proses pemeriksaan lebih lanjut kemudian pelaku diamankan kepolsek Tanjung duren Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya.
Pelaku di kenakan pasal 44 UU RI no. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 80 UU RI no. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Humas/Jr-CN)
https://youtu.be/h2YpK66wHog
Komentar