oleh

Kurang 1×24 Jam Pelaku 351 Berhasil di Amankan Polisi

JAKARTA – Cakranusantara.net | Kurang 1 x 12 jam, Polsek Metro Taman Sari berhasil mengamankan pelaku pembacokan innesial LG (24) pada Selasa (31/5/2022) lalu.

Korban samsul bahri (24) mengalami luka sobek pada bagian lengan atas sebelah kanan dan punggung sebelah kanan akibat sabetan senjata tajam jenis badik oleh pelaku.

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pembacokan.

“Ya benar, kami telah mengamankan pelaku dan saat ini sedang dalam proses penyidikan,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (1/6/2022).

Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Akp Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari selasa, 31/5/2022 sekira pukul 21.00 wib dipicu awal mulanya karena cek cok di tempat parkir saat korban ingin bermain futsal

“Korban saat memarkirkan sepeda motor nya ditegur oleh pelaku yang berprofesi sebagai tukang parkir untuk tidak mengunci stang motor korban saat parkir,” kata Roland.

Namun korban menolak dan sambil menunjuk nunjuk rekan pelaku sdr kumis yang merupakan abang abangan pelaku dengan tangan sambil menyuruh untuk mengatur posisi kendaraan korban.

Pelaku merasa tersinggung dan tidak terima terhadap ulah korban yang menunjuk nunjuk rekannya sdr Kumis.

“Karena menurut pelaku Pak Kumis merupakan orang yang di hormatinya,” katanya.

Pelaku yang mulai geram kemudian memutuskan untuk menunggu korban selesai bermain futsal, Setelah korban selesai bermain futsal dan sedang di kendaraannya kemudian pelaku memarahi korban dan pelaku langsung mengeluarkan pisau yang sudah di bawanya lalu menyabet punggung korban.

“Pelaku membacok korban sebanyak 2 x hingga mengenai ke bagian tubuh belakang punggung sebelah kanan dan lengan belakang sebelah kanan tubuh korban hingga menyebabkan luka-luka bacok hingga robek,” ujar Roland.

Melihat korban mengalami luka bacokan kemudian Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Tamansari Jl. Blustru Kel. Mangga Besar dan setelah itu karena tidak ada nya ketersedian alat-alat medis sehingga korban harus ke RSUD Kecamatan Taman Sari dan melaporkan nya kepolsek Metro taman sari.

Lanjut Roland menjelaskan, setelah kami menerima adanya laporan tersebut tim dibawah pimpinan kanit buser polsek metro taman sari akp Ferdo Elfianto langsung bergerak mengumpulkan bukti dilokasi kejadian dan mencari pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan 2 jam setelah kejadian pembacokan, dan berhasil kita amankan tak jauh dari lokasi,” pungkasnya

Pelaku juga sudah kami lakukan pemeriksaan urine dan hasilnya negatif menggunakan Narkoba, saat diamankan kami berhasil mengamankan 1 buah golok yang dipergunakan untuk melukai korban.

Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya itu pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana.

(Humas/Jr-CN)

Komentar

Tinggalkan Balasan