Pati – Cakranusantara.net | Polres Pati, Polda Jateng laksanakan giat konferensi pers terkait tindak pencurian Dokumen atau arsip penting yang ada di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Satpol PP, dan Disdagperin Kabupaten Pati.
Pres Release yang di pimpin langsung oleh Kapolres Pati AKBP Christian Tobing di dampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim di Aula Saryaa Arya Racana (SAR) mengungkapkan, Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) team Automatic Finger Print Indentification Sistem (INAFIS) memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Polres Pati berhasil membekuk 1 tersangka utama inisial JHT (44) dengan di bantu 3 orang dan sudah mengakui kesalahannya, mereka berdumisili di Pati. 3 orang lainnya yang turut membantu masih berstatus saksi, tersangka sebelum di tangkap sempat melarikan diri keluar kota kemudian kembali Pati,” ungkap Kapolres, Selasa (1/9/2022).
Adapun motif tersangka untuk kebutuhan ekonomi, hasil penangkapan tersangka, Polres Pati berhasil menyita sejumlah BB (barang bukti) berupa dokumen dari Disdagperin, DPRD, Satpol PP dengan berat 710 kilogram, 1 timbangan dan uang sebanyak 1 koma 7 Juta rupiah.
Dengan cara, tersangka JHT mengelabui penjaga dengan bilang, sudah mendapatkan izin dari Pimpinan-pimpinan dan anggota kantor pada instansi tersebut, agar bisa masuk ke ruangan dengan leluasa.
Akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ungkap Kapolres.
(RN-RedCN)
Komentar