Tambang Galian C di Desa Gadudero Sukolilo, Apakah Solarnya Industri Atau Industri Sulapan

Gn Kendeng
Gambar Gunung Kendeng hanya pelengkap bahan berita

Cakranusantara.net, Pati || Tambang Galian C Legal di Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah milik Didik Setyo Utomo dipertanyakan oleh publik, apakah Solar yang telah digunakan oleh alat berat jenis Eksavator itu bahan Industri atau sekedar Industri Sulapan mafia, Senin (8/12/2025).

Hal itu menjadi perbincangan publik saat ngobrol santai sambil canda di suatu ruang, selain itu juga masih ada pertanyaan lain, misalnya tapal batasnya mana, sudahkah diberi Patok, apakah sudah sesuai, sebagaimana dipertanyakan oleh Gunretno saat memaparkan di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Jateng.

Selain itu, bagaimana pengelolaan CSR (Corporate Social Responsibility) nya selama ini sudahkah dikeluarkan dan disalurkan dengan baik dan benar. Disamping itu, apakah semua proses perijinannya termasuk AMDAL pada waktu itu sudah dilalui sesuai prosedur.

Lalu, terkait armada pengangkut sudahkan terdaftar di dinas terkait, termasuk seberapa jarak tempuh yang dilalui, apakah sudah sesuai standard nya atau sesukanya si pemilik Armada.

Yang tak kalah penting adalah, apakah tanah awal (bagian atas) yang telah dikupas itu ditaruh ditempat sekitar guna melakukan reklamasi atau juga turut di komersilkan.

Dengan diadukannya salah satu Aktivis senior di Kabupaten Pati dalam peristiwa ini apakah akan di tersangkakan atau di SP3, sebab menilik pada pasal 66 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang memberikan perlindungan kepada setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum konfirmasi ke pihak pengelola tambang, guna mendapatkan informasi lebih lanjut. Rohman

Penutupan Pameran Fotografi hari Bhayangkara ke-78 Polda Kepri di Grand Batam Mall

Batam – Cakranusantara.net | Mewakili Kapolda Kepri, Kabidhumas Polda Kepri menutup kegiatan Pameran Foto & Penyerahan Hadiah Lomba Fotografi dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78 di Grand Batam Mall pada Sabtu malam. Acara yang dimulai pada pukul 19.30 WIB ini dimeriahkan dengan berbagai penampilan menarik, seperti peragaan baju dinas Polri, penampilan Polisi Cilik (Satlantas Polresta Barelang), dan pertunjukan pantomim dari SLB (Sekolah Luar Biasa) Negeri Batam.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabidhumas Polda Kepri, Dirpamobvit Polda Kepri, Seluruh personel Bidhumas Polda Kepri, Personel Polda Kepri, Polisi Cilik dari Satlantas Polresta Barelang dan siswa-siswi SLB Negeri Batam.

Rangkaian acara dibuka dengan penampilan peragaan baju dinas Polri, dilanjutkan dengan aksi menggemaskan dari Polisi Cilik, serta pertunjukan pantomim dari siswa-siswi SLB Negeri Batam. Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Kabidhumas Polda Kepri.

Dalam sambutannya, Kabidhumas Polda Kepri menyampaikan salam hangat dari Kapolda dan Wakapolda Kepri kepada para pengunjung Grand Batam Mall. “Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Kepolisian Daerah Kepulauan Riau yang berkenan hadir dalam menyemarakkan acara ini.

Kabidhumas Polda Kepri mengingatkan bahwa pada 1 Juli mendatang, seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia akan merayakan Hari Bhayangkara ke-78 dengan Tema “Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas.”

Kabidhumas Polda Kepri menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di Kepulauan Riau. “Warga masyarakat, baik warga negara Indonesia maupun asing di Kota Batam, wajib menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban. Kita harus menjadikan Kepulauan Riau sebagai destinasi yang aman dan nyaman bagi wisatawan.” Ucap Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Pameran peralatan yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat yang digunakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi daya tarik tersendiri bagi pengunjung mall.

Sementara stand bazar UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) Bhayangkari Daerah Kepulauan Riau juga ramai dikunjungi dengan beragam produk unggulan yang ditawarkan, dan kedepannya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM yang ada di Kepri.

“Seorang pengunjung, Ifan mengapresiasi kegiatan ini. “Saya berharap Polri terus profesional dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” ujarnya.

Acara mencapai puncaknya dengan penyerahan hadiah kepada para pemenang lomba fotografi. Para pemenang dan pejabat yang hadir berfoto bersama, menandai akhir dari rangkaian kegiatan yang meriah ini.

Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.

Gara-gara HP Nyawa Melayang, Enam Tersangka Diamankan Polisi

Pati – Cakranusantara.net | Petugas gabungan Polresta Pati ungkap Kasus pembunuhan, korban ditemukan mengapung di Lokasi pakir Kapal Sungai Silugonggo, turut Desa Kauman, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati dan berhasil mengamankan enam orang tersangka.

Keenam tersangka antara lain, berinisial MH (22), YD (18), MA (22), JS (20) Warga Juwana, RH (19) Warga Ngarus Pati dan AM (22) Warga Jakenan Pati.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin M. mengungkapkan, korban diketahui bernama Iskak Harahap (36) warga Desa Tobing Jae, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas, Sumut dan berdomisili Kost Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana.

Jenazah ditemukan pada Sabtu, 13 April 2024 sekira Pukul 14.00 WIB, di sekitar lokasi parkir Kapal, yang di evakuasi personel Satpolair Polresta Pati bersama Puskesmas Juwana dibawa ke Kamar Jenazah RSUD RAA Soewondo Pati.

Kasat Reskrim mengatakan, kronologi kejadian berawal pada 4 April 2024 dini hari, keenam tersangka nongkrong sambil konsumsi minuman keras (Miras) di depan kost korban hingga sore hari. Ketika bangun tidur tersangka MA merasa kehilangan HP, lalu 2 Tersangka lainnya pergi ke Alun-Alun Juwana menemui korban yang sedang nongkrong untuk menanyakan terkait HP tersebut.

“Saat ditanya korban menjawab tidak tahu, lalu tersangka MH meminta korban untuk ikut ke kosan, sepanjang jalan MH terus menanyakan mengenai HP tersebut, sesampai dekat tugu sukun, korban tiba-tiba melompat dari motor berlari arah Musholla. MH berusaha mengejar korban namun tidak terkejar, kemudian ia menghubungi AM hingga keenam tersangka lainnya datang, kemudian para tersangka menyebar untuk mencari korban,” ujarnya.

Selanjutnya, korban ditemukan di sebuah gang di Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana kemudian dipukuli lima tersangka dengan tangan kosong dan juga batu. Ketika korban sudah tidak sadarkan diri, para tersangka panik, lalu YD datang dan keenam tersangka membuang jasad korban ke Sungai Silugonggo bawah Jembatan Pantura Juwana.

“Motif pembunuhan, menurut pengakuan para tersangka, karena merasa kesal, sebab korban tidak mengaku saat ditanya terkait Handphone salah satu tersangka yang hilang”, tuturnya.

Kompol M. Alfan menegaskan, atas kejadian tersebut keenam tersangka ditahan di Satreskrim Polresta Pati, dan menyita barang bukti berupa tiga unit motor juga pakaian tersangka yang dipakai saat kejadian serta pakaian dan dompet korban.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, Subs 170 ayat 2 ke-3 tentang kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan mati,” pungkasnya. (Humas)

Empat Orang Ditangkap Polda Jateng Kasus Peredaran Narkoba Lintas Jawa-Sumatra

Semarang – Cakranusantara.net | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus besar peredaran Narkoba dengan menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR dan GDA. Bersama mereka disita barang bukti berupa 52,08 Kilogram Sabu dan 35.050 buktir Ekstasi.

Kapolda Jateng mengungkapkan, penangkapan ini dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan Narkoba.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers menegaskan para tersangka merupakan jaringan pengedar Narkoba lintas Jawa dan Sumatra, Para tersangka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.

“Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024 dimana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa Sabu seberat 1,010 Kg dan Ekstasi sebanyak 250 butir,” kata Kapolda, Jumat (23/2/2024)

Dari pengembangan intensif selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jateng pada tanggal 21 Februari 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kg Sabu dan 34.800 butir Ekstasi.

“Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil Box Seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan, Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas,” ungkapnya

Dalam penangkapan ini, lanjut Kapolda, tim Ditresnarkoba Polda Jateng juga menyita satu unit truk Diesel, empat unit Handphone android, kartu ATM serta serta uang tunai senilai Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

“Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi, Tersangka mengaku dibayar hingga 200 juta untuk sekali pengiriman,” tandasnya

Atas aksi kejahatan mereka, keempat tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Kapolda Jateng menuturkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba dengan menekan suplai peredaran dan menangkap para pelaku.

“Ini adalah Extra ordinary crime dan menjadi bahaya serius di tingkat nasional sehingga perlu upaya represif yang serius untuk pemberantasannya,” tuturnya.

Selain itu, Polda Jateng juga melakukan upaya Pre emtif dan Preventif untuk menekan peredaran Narkoba dengan berbagai pendekatan termasuk dengan mendirikan kampung tangguh narkoba.

“Di Jawa tengah sudah didirikan 827 kampung tangguh Narkoba, semuanya swadaya masyarakat, di kampung-kampung ini kesadaran masyarakat sangat tinggi sehingga zero narkoba,” pungkasnya, (Teguh)

Satgas Anti Mafia Bola Polri Serahkan Empat Tersangka dan BB Judi Online ke Kejari Batam

Batam – Cakranusantara.net | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Satuan Tugas Anti Mafia Bola (Satgas AMB) Polri menggelar Doorstop berkaitan penyerahan 4 orang tersangka dan barang bukti (BB) kasus judi online ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (22/2/2024)

Yang turut dihadiri oleh Kapolresta Barelang Kombes. Pol. Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi S.H., M.H., Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan, S.H., M.H., Kasi Intel Kejari Batam Andreas Tarigan, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Batam Priatmaji Dutaning Prawiro, S.H., M.H., Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M., dan perwakilan dari Kejaksaan Agung RI.

Dalam sambutannya Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, menyampaikan bahwa kegiatan hari ini telah dilaksanakan penyerahan barang bukti dan 4 orang tersangka kasus Situs Judi Online SBOTOP yang ditangani oleh Penyidik Bareskrim Polri dalam Satgas Anti Mafia Bola Polri. Hal ini merupakan tindak lanjut dari atensi Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., guna memberantas segala bentuk masalah mafia bola dan memajukan persepakbolaan Indonesia. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap kasus ini tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari upaya nasional dalam meningkatkan integritas olahraga dan perlindungan terhadap masyarakat dari praktik perjudian ilegal.

Kemudian dalam kesempatannya Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pada hari kamis, 22 Februari 2024, Satgas Anti Mafia Bola Polri melakukan serah terima (tahap 2) tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam. Dalam konteks perkara ini, terdapat empat orang tersangka yang telah ditangkap dan ditahan oleh Satgas Antimafia Bola Polri, dengan inisial L, T, D, dan S. Barang bukti yang diamankan termasuk 110 buku tabungan dari berbagai bank, 5 buah token bank, 2 unit kendaraan roda empat, 1 unit apartemen, serta uang tunai sejumlah kurang lebih 5 miliar rupiah.

“Selain itu, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang melakukan praktik judi online di wilayah hukum Indonesia. Hal ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari praktik Judi Bola Online Illegal yang kerap merugikan masyarakat. penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap pelaku, yang saat ini diserahkan kepada kejaksaan, melibatkan warga negara Indonesia. Namun, terdapat juga keikutsertaan warga negara asing yang kini sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran terhadap mereka, terutama di negara Filipina dan Kamboja. Meskipun server judi online berada di negara Kamboja dan Filipina, praktik perjudian ini dilakukan di wilayah hukum Indonesia, dengan pelaku menggunakan rekening deposit dan withdraw di Indonesia, menunjukkan orientasi pasar khusus di Indonesia. Analisis yang telah dilakukan menunjukkan omset satu bulan dari praktik perjudian ini mencapai sekitar 15 miliar rupiah,” Ucap Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan, S.H., M.H.

“Bareskrim Polri menyerahkan Para tersangka ke Kejaksaan Negeri Batam karena penggunaan rekening Batam oleh para pelaku, seperti rekening dari bank BCA, BNI, BRI, dan lainnya. Keputusan ini didasarkan pada fakta bahwa transaksi keuangan terkait dengan kasus ini dilakukan melalui rekening-rekening yang terdaftar di Batam. Dengan demikian, penyerahan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Batam merupakan langkah strategis dalam rangka penegakan hukum yang sesuai dengan tempat terjadinya kejahatan dan administrasi perbankan yang terkait. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” Tutur Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan, S.H., M.H.

“Terakhir Satgas Antimafia Polri menegaskan tekadnya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap praktik mafia bola di Indonesia. Melalui kerja sama dengan Satgas Antimafia Bola independen yang dibentuk oleh Ketua PSSI, serta dukungan penuh dari seluruh masyarakat Indonesia, Satgas AMB Polri yakin akan berhasil menciptakan lingkungan sepakbola yang bersih dan terbebas dari praktik yang merugikan. Dengan demikian, kami memohon dukungan dari semua pihak untuk bersama-sama menjaga integritas dan kehormatan olahraga sepakbola Indonesia sehingga dapat membawa persepakbolaan Indonesia menuju ke arah yang lebih maju dan berkembang di masa yang akan datang,” Tutup Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan, S.H., M.H. (Sl/ Red)

Dispermades : Wartawan Jadi Bola Pimpong Dalam Perkara Desa Bumiayu Wedarijaksa

Pati – Cakranusantara.net | Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, dugaan penyalahgunaan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Pati angkat bicara.

Sebelum ke Plt Kadispermades, terlebih dahulu tim awak media menginformasikan pada Ombusdman Jawa Tengah (Siti Farida) yang  kemudian mengalihkan ke Asisten 1 (satu) Pemkab Pati.

Selanjutnya, menghubungi Asisten 1 (satu), dan menyarankan agar menemui Plt Kadispermades untuk tanggapan terkait hal itu,” jawabnya singkat belum lama ini.

Baca Juga : Bakal Gedung Serbaguna Desa Bumiayu Wedarijaksa Terkesan Mangkrak, Kini Kades Harus Berurusan Dengan Polisi

Baca Juga : Gedung Serba Guna Desa Bumiayu Mangkrak, Warga Berharap Inspektorat Segera Audit Desanya

Baca Juga : Setelah Viral Pemberitaan Kades Bumiayu Jarang Ngantor, Kini Kades Tungguin Kantornya Sampai Jam 12 Malam

Baca Juga : Kades Bumiayu Wedarijaksa Jarang Masuk Kantor, Diduga Keenakan Makan Gaji Buta

Baca Juga : Pengaspalan di Dua Desa Bumiayu Wedarijaksa Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Plt Kadispermades Pati, Tri Haryana saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, terkait itu tidak bisa memberikan komentar apa-apa, takutnya salah, lebih baik ke Kantor Inspektorat saja, karena Inspektorat yang berwenang,” ungkap Tri Haryama, Selasa, 20 Februari 2024.

Lanjut Kadispermades, terkait itu ia sudah mendengar, kalau sudah di tangani APH, jadi tinggal menunggu saja bagaimana keputusan Inspektorat dan APH.

“Terkait waktu pengerjaan yang mundur ke tahun 2024 atau berbeda tahun anggaran itu tidak boleh, yang di bolehkan, harus dana Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran),” lanjutnya. (Ar)

Bersambung

Pererat Silaturahmi dan Baksos di Belakang Padang Serta Polresta Barelang

Batam – Cakranusantara.net | Bhayangkari Daerah Kepulauan Riau (Kepri) telah melaksanakan Kunjungan Kerja ke Daerah Belakang Padang serta Polresta Barelang. Kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat serta mempererat tali silaturahmi antara Bhayangkari dan komunitas yang ada di Kepulauan Riau, Selasa (20/2/2024).

Turut hadir dalam kegiatan ini beberapa tokoh utama Bhayangkari Daerah Kepulauan Riau, di antaranya Ketua Bhayangkari Daerah Kepri Ny. Retno Dewi Yan Fitri, Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Kepri Ny. Detta Asep Safrudin, Wakil Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Kepulauan Riau NY. Henni Sri Satyatama, serta seluruh anggota pengurus Yayasan kemala Bhayangkari dan Seluruh Pengurus Bhayangkari Daerah Kepri.

Kegiatan dimulai dengan sambutan hangat di TK Kemala Bhayangkari II Belakang Padang, Bhayangkari Kepri memberikan bantuan dan tali asih kepada TK tersebut. Selanjutnya, dilakukan kegiatan bakti sosial dengan memberikan bantuan sembako kepada pengemudi ojek dan becak di sekitar daerah Belakang Padang.

Kunjungan dilanjutkan ke Polresta Barelang, di mana Ketua Bhayangkari Daerah Kepri beserta rombongan bertemu dengan Pengurus Cabang Bhayangkari Barelang.

Dalam sambutannya, Ketua Bhayangkari Daerah Kepri Ny. Retno Dewi Yan Fitri, menegaskan pentingnya mempertahankan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan yang maha esa sebagai landasan dalam setiap aktivitas yang dilakukan.

“Keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan harus menjadi pijakan utama dalam menjalani kehidupan sehari-hari,” ucap Ketua Bhayangkari Daerah Kepri Ny. Retno Dewi Yan Fitri.

Selanjutnya para anggota Bhayangkari diminta untuk bisa memberikan dukungan penuh kepada suami dalam menjalankan tugasnya dengan baik.

“Dukungan kepada suami tidak hanya dalam pelaksanaan tugasnya, namun juga bijak dalam bermedia sosial serta tidak menambah beban suami dengan perilaku yang tidak pada tempatnya Kita harus peduli dan dapat merespon dengan cepat terhadap masalah yang terjadi di lingkungan kita masing-masing,” ujar Ketua Bhayangkari Daerah Kepri Ny. Retno Dewi Yan Fitri.

Terakhir, Ketua Bhayangkari Daerah Kepri Ny. Retno Dewi Yan Fitri menekankan pentingnya menjaga rasa kekeluargaan dan tidak membeda-bedakan terhadap seluruh anggota.

“Kita harus mampu menanamkan rasa kekeluargaan dan kekompakan sebagai Bhayangkari yang luar biasa. Kunjungan kerja ini diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi antara Bhayangkari Daerah Kepri dan Pengurus Cabang Bhayangkari Barelang serta menguatkan semangat para anggota Bhayangkari dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka,” tutup Ketua Bhayangkari Daerah Kepri Ny. Retno Dewi Yan Fitri. (Sl/ Red)

Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Strategi Polisi Siber

Batam – Cakranusantara.net | Polda Kepri terima kunjungan Tim Supervisi dan Penelitian Puslitbang Polri dalam rangka penelitian tentang strategi pengembangan SDM Polisi Siber (Cyber Police) di satuan kewilayahan dalam rangka mewujudkan Polri 4.0 di Polda Kepri yang bertempat di Rupatama Polda Kepri. Senin (19/2/2024).

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Kapuslitbang Polri Brigjen Pol. Drs. Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta, M.Si., Analis Utama Puslitbang Polri Kombes Pol. Ade Djadja Subagdja, S.I.K.,M.H., Dosen tetap FIA UI Dr. Achmad Fauzi, S.Sos., M.E., Karo SDM Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Irvan Prawira Satyaputra, S.I.K., M.Si., Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Henry Andar H. Sibarani, S.I.K., dan Personel Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kepri.

Dalam sambutannya Karo SDM Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Irvan Prawira Satyaputra, S.I.K., M.Si., menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih atas Kedatangan tim Puslitbang Polri di Polda Kepri, yang menunjukkan tingginya antusiasme terhadap penelitian strategi pengembangan SDM Polisi Siber di satuan kewilayahan demi mewujudkan Polri 4.0. Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan akan terjadi pembahasan intensif mengenai pembinaan SDM Polisi Siber serta kemungkinan pengembangan keberadaan Polisi Siber hingga tingkat Polda untuk menjadi sebuah Direktorat yang mandiri dalam penanganan kejahatan Siber.

“Tujuan kegiatan kunjungan dari Tim Puslitbang Polri guna menjalankan peran penting dalam mengevaluasi kebutuhan dan potensi pembentukan Direktorat Reskrim Siber di tingkat Polda, seiring dengan upaya peningkatan kualitas dan kapasitas SDM Polisi Siber dalam menghadapi tantangan keamanan cyber yang semakin kompleks. Dengan demikian, kunjungan ini diharapkan akan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk memperkuat infrastruktur dan strategi penanganan kejahatan Siber di tingkat kewilayahan, sesuai dengan visi Polri 4.0,”

Kapuslitbang Polri Brigjen Pol. Drs. Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta, M.Si., menjelaskan bahwa pengembangan SDM Polisi Siber (Cyber Police) di satuan kewilayahan menjadi fokus penting dalam mewujudkan visi Polri 4.0 dalam era Society 5.0 yang diprakarsai oleh Bapak Kapolri. Tantangan kompleks di era digital menuntut perubahan mindset dan peningkatan kompetensi SDM Polri agar mampu menghadapi berbagai realita pelayanan di dunia digital, termasuk kolaborasi dengan sektor swasta dan masyarakat sipil, perubahan modus kejahatan yang cepat, serta pemanfaatan teknologi seperti Cyber Physical System dan informasi untuk pencegahan kejahatan.

“Dalam rangka menyikapi permasalahan tersebut, Polri merencanakan pembentukan Direktorat Reskrim Siber Polda di beberapa wilayah, dengan harapan dapat lebih efisien dalam menangani kasus-kasus kejahatan Siber yang semakin kompleks. Pembentukan direktorat tersebut tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan respons terhadap laporan dan pengaduan terkait kejahatan Siber, tetapi juga untuk memperkuat kemampuan penyidik dalam menangani kasus-kasus tersebut secara lebih cepat dan efisien,” Ucap Kapuslitbang Polri Brigjen Pol. Drs. Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta, M.Si.

“Dalam proses pembentukan Direktorat Reskrim Siber Polda, identifikasi dan pemetaan SDM Polisi Siber di kewilayahan menjadi langkah penting untuk mencapai target SDM yang sesuai dengan paradigma Police 4.0. Data dan informasi yang akurat dari Polda Kepri dan Polda lainnya menjadi kunci dalam memberikan rekomendasi yang tepat kepada pimpinan, sehingga kebijakan yang diambil dapat mengarah pada peningkatan efektivitas dan efisiensi penanganan kejahatan Siber di Indonesia. Pembentukan Direktorat Reskrim Siber Polda baru mencakup 8 Polda yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, Polda Sumatera Utara, Polda Bali, Polda Sulawesi Tengah dan Polda Papua, dan kedepannya semua Polda akan dibentuk Direktorat Reskrim Siber Polda,” Imbuh Kapuslitbang Polri Brigjen Pol. Drs. Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta, M.Si.

Dilain kesempatan Analis Utama Puslitbang Polri Kombes Pol. Ade Djadja Subagdja, S.I.K.,M.H., menyampaikan Meningkatnya serangan malware dan kejahatan Siber menunjukkan bahwa kapasitas yang dimiliki oleh DIT Tipidsiber Bareskrim Polri saat ini telah mencapai titik overload. “Sebagai aparat penegak hukum, Polri perlu melakukan pembaruan terhadap kapabilitas dan kompetensi organisasi agar mampu mengatasi tantangan kejahatan virtual dengan lebih efektif, baik yang terkait dengan Computer Related Crime maupun Computer Crime. Dalam konteks ini, perlu dilakukan penelitian dan pengembangan di Siber Polri untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penyidik Siber serta menata struktur organisasi Subdirektorat di tingkat Polda guna mencapai tujuan pencegahan, antisipasi, dan penanggulangan kejahatan Siber dengan lebih efisien,” Tutup Analis Utama Puslitbang Polri Kombes Pol. Ade Djadja Subagdja, S.I.K.,M.H.

Hendak Tawuran, Personel Gabungan Polresta Pati Amankan 28 pemuda dan 11 Sajam

Pati – Cakranusantara.net | Personel Gabungan dari Satreskrim dan Satsamapta Polresta Pati bersama Polsek Margorejo telah mengamankan 28 pemuda yang hendak melakukan tawuran. Rabu (14/02/2024).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin mengatakan Personel gabungan Polresta Pati mengamankan 28 Pemuda di TKP Jalan Raya Pati – Kudus Km. 9 depan PT. Starindo Jaya Packaging, turut Desa Wangunrejo, Margorejo, Pati.

Kompol Alfian mengatakan, kronologis kejadian awalnya ajakan dari kelompok pemuda melalui media sosial Instagram kemudian beberapa kelompok pemuda yang melihat ajakan dan mendatangi TKP di Jalan Raya Pati – Kudus Km.9. Sekitar pukul 02.30 WIB Petugas Polsek Margorejo mendapat laporan dari warga, kemudian mendatangi lokasi lalu kelompok pemuda tersebut kabur ke arah kebun tebu dan jagung pinggir jalan.

“Kemudian Polsek Margorejo dibantu Satsamapta dan Satreskrim Polresta Pati melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan 28 pemuda sebagian besar masih berstatus Pelajar beserta 11 buah Sajam dan 1 buah knuckle”, ungkapnya.

28 pemuda itu pun diamankan polisi karena diduga hendak mau tawuran dan untuk antisipasi terjadi bentrokan dengan warga.

“Rencana tawuran akhirnya bisa dicegah Personel Gabungan Polresta Pati. Barang bukti yang diamankan yaitu 11 celurit dan 1 buah knuckle yang dibuang di kebun”, tandasnya.

Atas perbuatannya 28 Pemuda tersebut diamankan di Mapolresta Pati untuk proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Kepolisian. (Humas /Rmn)

Dua Pelaku Penambang Pasir Ilegal Diamankan Polisi

Batam – Cakranusantara.net | Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil amankan 2 tersangka kasus Tindak Pidana Tambang Pasir Ilegal yang terjadi di wilayah Batu Besar, Nongsa, Kota Batam. Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., didampingi Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A., Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Henry Andar H. Sibarani, S.I.K., dan PS. Paur 2 Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M., pada saat Konferensi Pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Selasa (6/2/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pada hari ini kita akan melaksanakan Konferensi Pers terkait 2 Laporan Polisi yang terdiri dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/1/I/2024/SPKT-KEPRI tanggal 9 Januari 2024 dan Laporan Polisi Nomor: LP-A/4/I/2024/SPKT-KEPRI tanggal 29 Januari 2024 tentang kasus tambang pasir ilegal.

“Kejadian ini terjadi pada tanggal 8 Januari 2024 dan 29 Januari 2024 di mana 2 tersangka yang diamankan adalah inisial HK dan inisial SD. Modus operandi mereka ini hampir sama sebenarnya yaitu pelaku melakukan penambangan pasir dengan menggunakan mesin dompeng, pipa paralon, selang, cangkul, sekop, saringan pasir dan mobil dump truck, yang mana kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin,” ucap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.

“Total barang bukti yang berhasil kita amankan dari dua kasus ini yaitu dua mesin dompeng, dua kendaraan roda empat, pipa paralon, selang, buku catatan, dan puluhan meter kubik pasir. Untuk kerugian negara dari tersangka inisial HK sebesar RP. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) selama 2 bulan beraksi dan untuk kerugian negara dari tersangka inisial SD kurang lebih sebesar RP. 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah) selama 2 tahun,’ jelas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.

“Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” tegas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.

Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menambahkan “Mari kita sukseskan Pemilu 2024 yang tinggal 8 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif. Untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.” himbau Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. (sl)