Pati – Cakranusantara.net | Kapala DKK Angkat Bicara, terkait kasus dugaan Sopir Ambulan di UPTD Puskesmas Sukolilo 1, Pati, Jawa Tengah yang menarik sejumlah uang hingga ratusan ribu rupiah, pada pasien BPJS menuju ke salah satu rumah sakit.
Pasalnya, setelah diterbitkan berita oleh Batara.news, yang kemudian dibagikan pada salah satu aplikasi Facebook, di grup Info Sukolilo Pati (ISP) oleh pemilik akun Gusti Adipati, yang kemudian mendapatkan komentar dari pemilik akun, Wacol, dari dulu bos,” komentarnya.
Tidak hanya sebatas itu saja, namun mencapai ratusan komentar dari warganet lainnya, hingga Kepala Puskesmas Sukolilo 1, Edi Siswanto pun turut hadir memberikan pengarahan dalam komentar ;
“Hak jawab Saya kepala puskesmas sukolilo. kami sudah selalu memberi arahan baik setiap lokakarya mini pusk maupun apel pagi, bahwa pasien bpjs tidak boleh di tarik bayaran. Kami sangat menghormati kontrol dari masyarakat atas kuluhan masy. Sehingga kami bisa memonitoring dan evaluasi. Untuk berita tersebut maka mohon data2 nya kapan?. dimana?. tanggal berapa? Sehingga kami bisa konfirmasi terhadap yang terduga. Kemudian tentang swab dengan biaya tersebut sesuai perda pemerintah kab pati. Untuk lebih jelasnya silahkan kalau mau klarifilasi kekami. Apabila ada yang perlu di sampaikan monggo wa ke saya. mo 081326655956 kepala puskesmas sukolilo 1 Edi siswanto. Sekali lagi terima kasih atas masukan dan saran ke kami. Kami asli sukolilo. dengan komitmen memberi pelayan yang baik ke masy sukolilo. Terima kasih,” tulis Kepala Puskesmas Sukolilo 1 dalam kolom komentar.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati (DKK) Dr. Aviani Tritanti Venusia saat di konfirmasi di ruang kerjanya menjawab, terimakasih atas masukannya, untuk itu akan kami tindak lanjuti.
“Itu merupakan aspirasi bagi kami, untuk itu, kami memerlukan datanya terlebih dahulu sebelum bertindak, untuk kita cocokkan apakah itu benar adanya atau tidak,” tegas Kadis. Jum’at (23/9/2022).
Masalah memungut biaya tambahan untuk pasien BPJS kesehatan, apakah itu diperbolehkan atau tidak, menjawab, jika menurut aturan itu tidak diperbolehkan.
“Dalam pemungutan semacam itu, sesuai dengan aturan tidak di sebutkan bagi pasien BPJS,” tambahnya.
Disinggung masalah sanksi apa yang akan diberikan oleh pihak DKK, atas dugaan pungutan itu, menjawab, untuk itu saya butuh konfirmasi terlebih dahulu ke pihak terkait.
“Siapa yang dipungut, kapan, dan dimana?. Jika nanti terbukti, maka akan dikenakan teguran hingga sanksi, sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini, dan tidak bisa memberikan sanksi yang asal tebas begitu saja, karna semua ada aturannya,” terang Kadis.
Sementara, AF sendiri saat dihubungi melalui via telepon Aplikasi WhatsApp, menjawab, jika besok saya juga akan menghadap ke DKK, sembari memohon privasi-red,” jawab singkat AF Jum’at Sore.
Bersambung
(RN-Red Tim)
Komentar