Pati – Cakranusantara.net | Polemik kasus pembunuhan di Juwana atas terdakwa RH, kini memasuki persidangan ke-18. Yang mana polemik kasus tersebut telah menemui sedikit titik terang.
Pasalnya. RH mengaku, bahwa sebelum memberikan keterangan, dirinya disiksa dan dipukuli (dibogem) oleh anggota Resmob dan disuruh mengakui perbuatan pembunuhan yang sebenarnya tidak pernah dilakukannya.
Menurut pemaparan Sudarsono selaku kuasa hukum terdakwa, RH telah menjelaskan yang sejelas-jelasnya dan sesuai fakta.
” Hari ini adalah pemeriksaan saudara terdakwa. Tadi saudara terdakwa sudah menjelaskan panjang lebar, kaitannya mengapa dia memberikan keterangan di depan penyidik yang sebenarnya tidak sesuai fakta,” ucap Sudarsono, Kamis (29/9/2022).
” Tadi dia mengaku, bahwa apa keterangan yang disampaikan oleh penyidik di BAP itu adalah berdasarkan arahan dari anggota Resmob, yang sebelumnya telah menyiksa, melakukan perbuatan-perbuatan penekanan, penyiksaan dan sebagainya, kita tadi mendengar sendiri, ” sambungnya.
Pelaku Pembunuhan Dua Tahun Silam Tertangkap Seusai Kabur ke Kalimantan
Kasus Pembunuhan di Juwana Semakin Pelik, Penyidik Tak Bisa Tunjukan Bukti
Ia melanjutkan, dari berbagai siksaan tersebut akhirnya RH terpaksa melakukan apa yang diarahkan, dan mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak dilakukannya.
” Karena saking tidak kuatnya atas siksaan itu, sehingga dia mau mengikuti arahan anggota resmob yang pada saat penangkapan tersebut, ” jelasnya.
Sebelumnya dijelaskan oleh Sudarsono. Bahwa RH juga disuruh memberikan barang bukti palsu, yaitu sebuah parang atau golok yang diambil dari rumah orang tua terdakwa.
” Barang bukti yang ditunjukkan oleh JPU adalah arahan dari anggota Resmob, bahwa dia tidak pernah melakukan apapun. Bahkan sebelumnya disuruh mencari celurit, dia tidak punya celurit, yang dia punya hanya parang milik orang tuanya, jadi seadanya dibawa, sing penting ada barang bukti seolah-olah, digunakan untuk eksekusi dalam pembunuhan tersebut, ” tegasnya.
Rekontruksi Dugaan Pembunuhan Brigadir J, 97 Personil Polisi Diduga Melanggar Kode Etik
Dari kasus yang pelik ini Sudarsono berharap, semoga semua para Aparat Penegak Hukum (APH) diberikan petunjuk dari Tuhan.
” Sehingga sidang pada hari ini sifatnya adalah terbuka, mudah mudahan majelis hakim dan semua penegak hukum lainnya, mendapatkan petunjuk dari allah SWT, ” pungkasnya.
(*/Tim Red)
Komentar