oleh

Rekontruksi Dugaan Pembunuhan Brigadir J, 97 Personil Polisi Diduga Melanggar Kode Etik

 

Jakarta – Cakranusantara.net | Rekontruksi dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang sifatnya diulang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ke 5 tersangka dan keterangan para saksi hasil penyidikan Tim Khusus (Timsus) akan membuat terang kasus tanpa adanya rekayasa.

Hal itu di ungkapkan Kurnia Zakaria yang selama ini mengamati perkara Brigadir J, masih lanjutnya, terlepas dari 97 personil polisi yang dianggap melanggar kode etik karena telah turut serta dalam merekayasa proses penyelidikan dan penyidikan sebelumnya. Di mana rekontruksi ulang Bharada E diperankan pelaku pengganti dan khusus Bharada E diadakan rekontruksi ulang tersendiri di waktu yang berbeda karena dianggap sebagai justice collaborator yang telah mendapatkan perlindungan negara oleh LPSK, Jum’at (2/9/2022).

Rekontruksi ulang ini dilakukan atas petunjuk JPU atau P. 19 untuk melengkapi  berkas BAP (P. 18) yang dibuat penyidik atau proses verbal tahap 1, Rekontruksi ulang ini untuk memperkuat dengan hasil forensik ulang yang telah dilakukan.

“Dalam rekontruksi ulang itu, apakah Bharada E bisa terlepas dari jeratan hukum dengan dalil pasal 51 (1) jo pasal 48 KUHP dan atas perintah atasan bila melanggar ada konsekuensi tersendiri atau malah mendapatkan sanksi ankumnya,” lanjutnya.

Sementara, Penasihat Hukum (PH) Bharada E juga harus bisa membuktikan jika kliennya menembak korban tidak mematikan hanya membuat yosua terkapar, artinya pasal pembunuhan tidak terbukti tapi kena pasal penganiayaan berat tetapi tembakan FS yang mematikan Yosua.

“Disini ada peluang tipis Bharada E terlepas dari jeratan hukum karena Yosua bukan pelaku kejahatan yang menyerang dirinya atau juga bukan musuh dalam perang atau kerusuhan massa,” imbuh Kurnia.

Saya berharap Bharada E dihukum ringan, karena keadaan yang memaksa, harus patuh pada perintah atasan meskipun salah, dan senjata pistol Glock 17 bukan milik penguasaannya tapi milik atasannya,

“Menurut saya, tidak mungkin mendapatkan SP3 oleh penyidik ataupun nanti SKP2 oleh JPU kecuali ada kebijakan khusus dari Kapolri ataupun Jaksa Agung (Jagung). Yang paling penting apa Motif FS membunuh Yosua, itu akan membuat terangnya kejahatan serta kejujuran PC akan meng isolir rumor liar kasus ini meskipun itu aib yang bisa membuat malu keluarga,” harap Kurnia Zakaria pengamat kasus terbunuhnya Brigadir J.

(RN-RedCN)

Komentar

Tinggalkan Balasan