Jakarta – Cakranusantara.net | Dalam kasus penangkapan Irjen. Tedy Minahasa Putra, SH., S.I.K (TMP) yang kesandung kasus menjual Narkoba hasil sitaan yang dijadikan barang bukti (BB) Polda Sumbar.
TMP baru saja dimutasi dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar) menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim) kini ditahan diKebayoran Baru Jakarta Selatan. Dekat kampus PTIK oleh penyidik Reserse Unit Narkoba Polda Metro Jaya, yang dibantu oleh polisi Divisi Propam Mabes Polri.
Hal itu di ungkapkan Kurnia Zakaria pakar hukum yang tergabung dalam Peradi Jakpus. Masih lanjutnya, kasus ini terungkap dari pengembangan penangkapan seorang polisi anggota Polsek Bukit Tinggi Bripka X dan Kompol Y mantan Kapolsek Bukit Tinggi, Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Baca Juga : Tersandung Kasus Narkoba, Kapolri Batalkan Irjen Pol Tedy Minahasa Menjadi Kapolda Jatim
Pada Mei 2022 Polsek Bukit Tinggi, Polda Sumbar berhasil menyita BB Narkoba jenis sabu seberat 41,4 kilogram, senilai 62.1 milyar rupiah. Dimana barang bukti yang dilaporkan sudah dimusnahkan. Namun atas perintah TMP ditukar dengan tawas.
“Kemudian barang bukti tersebut dijual lagi ke pengedar narkoba antar pulau dimana TMP mendapat jatah atau setoran 300 juta rupiah per kilo,” tambahnya.
TMP kelahiran 23 November 1970 di Minahasa merupakan lulusan Akpol tahun 1993. Ketua Umum HDCI periode 2021-2026. Tahun 2014 menjadi ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Tahun 2017 menjadi Staf Ahli Wakil Presiden. Tahun 2018-2021 menjadi Kapolda Banten. Tahun 2021-2022 menjad Kapolda Sumatera Barat. Sejak 10 Oktober 2022 menjadi Kapolda Jatim.
“TMP dapat dikenakan pasal 114 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dengan denda minimal 1 milyar rupiah maksimal 10 milyar rupiah juncto pasal 112 UU No.35 tahun 2009 karena dianggap terlibat penjualan BB sabu,” tegas Kurnia.
(RN-Red)
Komentar