Jakarta – Cakranusantara.net | Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja ditangkap oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri di Hotel Sofyan Tebet pada Kamis (13/10/2022) Sore (Pukul 15.44 WIB).
Hal ini diungkapkan oleh Kurnia Zakaria pengamat ilmu hukum, dengan dugaan Pasal ujaran kebencian dan Penistaan Agama, sesuai pasal 156A huruf a KUHP, dan pasal 45a ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11 Tahun 2008.
“Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait Ujaran Suku, Agama, ras, dan Antar Golongan (Sara) atas laporan Dodo Baidlowi dengan Laporan No. LP/B/0568/IX/2022 di Bareskrim Mabes Polri pada 29 September 2022,” terangnya.
Bambang Tri Mulyono menggugat Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dimana ada pemalsuan Ijasah SD, SMP, SMA dan Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985.
“Dimana Joko Widodo menduga ada pemalsuan surat otentik dan data identitas dimana Joko Widodo baru masuk SMA tahun 1980 sedangkan bersamaan diterima menjadi Mahasiswa Baru Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta,” lanjutnya.
Gutan PMH Penggugat Bambang Tri Mulyono diregister No. 592/Pdt.G/2022/PN.Jkr.Pst dengan dasar hukum Pasal 1865 KUHPerdata juncto Pasal 1365 KUHPerdata. Sehingga tergugat dianggap telah melakukan pemalsuan data, identitas Pendidikan sebagai Calon Presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat Pilpres Tahun 2019 lalu.
“Dalam Gugatan PMH Tergugat 1 Joko Widodo dan tergugat lainnya KPU, MPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Riset dan teknologi, Pendidikan Tinggi (Kemendikbud Ristek Dikti). Walaupun Pihak Rektorat UGM telah menyatakan ijasah S1 Joko Widodo sebagai Sarjana Fakultas Kehutanan Tahun 1985 Asli,” ungkapnya.
Perbuatan melawan Hukum harus Penggugat membuktikan Gugatan sesuai Pasal 1865 KUHPer jo pasal 1365 KUHPer dimana harus ada :
“Perbuatan yang dianggap melawan hukum didasarkan pada kaidah hukum tertulis maupun kaidah hukum tidak tertulis yang hidup di masyarakat seperti kepantasan dan kepatutan, kesalahan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian, terdapat kerugian material (nyata diderita) dan/ atau kerugian immateriel (manfaat/ kerugian yang mungkin diterima dikemudian hari bersifat suka-suka),” ujarnya.
Adanya hubungan kausal (sebab-akibat) antara PMH dengan Kerugian dimana kerugian yang dialami akibat PMH yang dilakukan tergugat lakukan.
PMH tidak perlu antar Penggugat dan Tergugat ada hubungan Perjanjian tapi Hukum memberikan jaminan perlindungan kepada pihak yang dirugikan terutama Penggugat. Sesuai pasal 1865 KUHPer pihak Penggugat harus membuktikan dalil Gugatan dan Kerugian yang dialaminya sesuai pasal 1365 KUHper.
Dulu Bambang Tri Mulyono pengarang buku JOKOWI UNDERCOVER tahun 2016 diproses hukum perkara Pidana di Jawa Tengah (Jateng), dan divonis Pengadilan Negeri (PN) Blora pada 29 Mei 2017 dengan Pidana PENJARA 3 TAHUN. Karena terbukti telah melanggar pasal 16 UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan pasal 28 ayat (2) UU No.11 tahun 2008 tentang ITE juncto pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap penguasa negara (kepala negara). Dan baru bebas bersyarat 1 Juli 2019 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II.B Slawi Jateng.
Penangkapan Bambang Tri Mulyono mantan Narapidana (Napi) yang menggugat Jokowi di PN Jakarta Pusat dengan gugatan PMH ini berkaitaan antara Perkara Pidana dengan Perkara Perdatanya, agar apakah Gugatan PMH itu dicabut atau dianggap tidak berdasar walaupun belum ada putusan hakim PN Jakarta Pusat.
“Memang BTM dalam bukunya, Jokowi Undercover menduga banyak data pemalsuan identitas Joko Widodo walaupun dianggap referensi tidak bersifat ilmiah/ akademik dan secara akademis tidak bisa dipertanggung jawabkan, referensi dan narasumber informan tidak jelas,” lanjutnya lagi.
Seharusnya dalam dunia ilmiah/ pendidikan bantahan buku juga dibantah dengan buku juga sebagai pembanding. Artinya pembuktian harus bersifat setara. Gugatan PMH memang bisa dicabut oleh Penggugat hingga sebelum adanya Putusan Hakim walaupun para pihak sudah menyampaikan kesimpulan.
“Perkara Pidana bisa menjadi dalil Jawaban Gugatan Tergugat dan Gugatan Rekonpensi dimana pembuktian penggugat dianggap tidak Valid dan tidak sah, karena dianggap mengada-ada (Dugaan tanpa dasar pembuktian yang sah),” tandas Kurnia Zakaria.
(RN-Red)
Komentar