Jakarta – Cakranusantara.net | Terkait kasus Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo muncul pertanyaan apakah mungkin Sambo dapat bebas berdasarkan ketentuan pasal 49 ayat (1) dan (2) KUHP. Pembelaan darurat atau Nodweer yang diatur dalam pasal 49 tersebut,
Harus memenuhi syarat tertentu yaitu :
1. Pembelaan diri dilakukan harus pada saat datang serangan dari pelaku, saat itulah dilakukan pembelaan diri dari sikorban seperti menghalau serangan, menepis serangan, menendang atau memukul pelaku saat serangan dilakukan. Tidak boleh pembelaan diri pasal 49 KUHP ini dilakukan setelah serangan selesai dilakukan, sekalipun jarangnya singkat dari saat serangan dilakukan.
Tujuannya adalah untuk menghindarkan pembalasan atau balas dendam dari korban karena merasa dilindungi oleh pasal 49 KUHP. Sebab pembalasan oleh korban bisa saja lebih besar atau lebih berat dari serangan yang dilakukan oleh pelaku, yang disebut dengan eigen righting atau main hakim sendiri.
Contoh: kasus Yupe alm dengan Depe waktu itu, yang masing-masing pihak mendalilkan dirinya membela diri, tapi oleh penyidik menetapkan kedua pihak sama-sama tersangka penganiayaan.
Dalam kasus Sambo ini, syarat diatas tidak dipenuhi, karena pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh alm Josua sudah berlangsung beberapa hari sebelumnya yaitu TKP nya di Magelang kemudian berobah di Jakarta.
Pembelaan diri ini dilakukan mestinya harus saat pelecehan seksual terjadi. Dan harus dapat dibuktikan adanya pelecehan seksual tersebut.
2. Pembelaan yang dilakukan harus seimbang dengan serangan yang datang. Jika serangan hanya datang untuk menganiaya maka pembelaan harus berupa perlawanan yang berakibat luka bagi si pelaku, tidak boleh mengakibatkan kematian bagi pelaku, kecuali jika serangan itu dilakukan untuk membunuh sikorban.
3. Alat yang digunakan untuk membela diri harus seimbang. Jika serangan dilakukan dengan tangan kosong maka pembelaan diri harus tangan kosong atau jika dilakukan dengan senjata tajam boleh membela diri dengan menggunakan senjata api yang ada ijinnya, karena kedua senjata tersebut sama-sama mematikan.
4. Pembelaan diri dilakukan dalam kondisi darurat, tidak ada jalan keluar untuk menghindar atau melarikan diri sehingga terpaksa membela diri.
Dengan demikian. Ferdy Sambo tidak bisa lolos dari pasal pembunuhan pasal 340 tentang Pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan sengaja.
Tetapi Ferdy Sambo bisa lolos dari Pembunuhan berencana jika unsur rencana tidak dapat dibuktikan oleh penuntut umum. Dimana Konstruksi hukum yang digunakan oleh Pengacara Sambo, menjadikan pelecehan seksual menjadi motif pembunuhan yang timbul seketika setelah mendengar dari telepon PC istrinya, dan Ma’ruf kontak Bripka RR.
Sesampainya di Jakarta tentang adanya pelecehan seksual yang dilakukan Josua di Magelang atau Jakarta. Membuat Sambo tergoncang jiwanya muncul niat Sambo membunuh Josua dengan memerintahkan bharada RE untuk menembak Josua alm. Jadi tidak terbukti unsur Rencana. Unsur ini harus memenuhi syarat tertentu sehingga disebut sebagai pembunuhan berencana.
Berita ini hanya menerangkan opini terkait Sambo. Gambar animasi ini hanya sebagai pelengkap bahan berita.
(Red)
Komentar