oleh

Audiensi Eksaminasi Publik, Slamet Widodo SH: Puluhan Wartawan “Geruduk” PN Pati Bersama Aktivis dan Dua Pengacara

Pati – Cakranusantara.net | Puluhan Wartawan yang tergabung di Insan Pers Independen Pati (IPIP) “Geruduk” Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati bersama Aktivis dan Dua (2) Pengacara guna gelar Audensi Eksaminasi Publik terkait perkara Sukesi.

Humas PN Kelas 1A Pati Aris Dwi Hartoyo menanyakan, sebenarnya apa yang hendak di bahas, karena perkara itu sudah putusan Hakim, yang memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak bisa dibatalkan.

“Eksaminasi Publik itu, serasa membingungkan, karena apa yang mau dipertanyakan atau apa yang mau dibahas. Karena itu sudah putusan Hakim,” keluhnya.

Lantaran, putusan Hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap (Ingkrah) No.06/Pdt.G.S/2020/PN.Pti yang menimpa Sukesi itu, dan menurut amatan awak media disinyalir banyak kejanggalan.

“Dimana menurut kami, putusan itu sangat jauh dari rasa keadilan, serta mengesampingkan tentang pembuktian Formil, walaupun kami tahu tidak ada kewenangan kami untuk menguji pada putusan tersebut, apalagi membatalkannya,” hal itu diungkapkan Selamet Widodo., SH yang biasa di sapa Om Bob.

Baca Juga ; Karyanto SH : Kajian Audiensi Eksaminasi Publik di PN Pati Tidak Membuahkan Hasil, Humas Bingung

Audiensi Eksaminasi Publik : Perkara Sukesi Masih Bakal Terus Berlanjut Hingga Finis

Humas PN Pati Rasa Satpam, Ini Sebabnya

Banyak aspek-aspek pembuktian formil yang diduga sudah dikesampingkan, dan awak media meyakini bahwa Sukesi mulai dari awal bukanya persidangan hingga putusan tidak mampu memberikan argumen atau sanggahan yang ditujukan kepadanya.

“Saya yakin, waktu sidang Sukesi tidak pernah menceritakan atau memberikan sanggahan-sanggahannya. Karena Sukesi tidak cakap baca dan tulis atau Awam Hukum,” lanjut Om Bob.

Apalagi Sukesi tidak di dampingi Pendamping Hukum (PH), jadi ini yang dijadikan dugaan kesempatan dari PH penggugat, untuk memberikan dugaan data-data formil yang jauh dari kenyataan atau kebenarannya.

“Anehnya. Hakim sendiri mungkin terlalu begitu percaya dengan PH penggugat, apa karena PH penggugat kantornya bersebalahan dengan pengadilan atau bagaimana,” tanyanya.

(Tejo)

Komentar

Tinggalkan Balasan