Pati – Cakranusantara.net | Kasus pembunuhan di Juwana pada 2020 silam masuk persidangan dalam agenda Duplik dari Kuasa Hukum terdakwa RH. Optimis jika kasus yang ditanganinya ini “bakal” menuai titik terang.
Lantaran, dalam agenda Duplik yang digelar ini di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati. Esera Gulo menegaskan, jika Replik yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati pada minggu lalu untuk keaslian buktinya tidak bisa dipertanggung jawabkan.
“Agenda hari ini, adalah Duplik dari atas Replik pihak Kejaksaan. Dan kami perlu beritahu, didalam Replik Kejaksaan pada satu minggu yang lalu, telah mengakui secara tegas bahwa bukti dalam perkara ini tidak ada sama sekali keasliannya,” ucap Esera Gulo, Kamis (27/10/2022).
Dengan tegasnya pria yang biasa dipanggil Gulo tersebut menegaskan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa, berdasarkan bukti-bukti petunjuk, bukan bukti yang asli dan sesuai realita.
“Saya jelaskan sekali lagi, mereka (JPU) hanya menuntut terdakwa dari bukti petunjuk. Padahal sekali lagi saya ulangi, bukti petunjuk ini Polisi dan Jaksa tidak bisa memakai, yang bisa memakai bukti petunjuk ini hanya Hakim. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 188 ayat 3 KUHAP,” tegasnya.
“Sehingga dalam kasus ini, dari awal sudah jelas, bahwa direkayasa sejak awal. Saya ulangi sekali lagi kasus ini rekayasa, ” sambung pria berambut klimis tersebut.
Lantas ia memaparkan, seperti halnya golok yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, hal itu telah dibantah oleh terdakwa dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang bernama Shinta Apriani.
“Bahkan kalau masalah golok, sudah dibantah terdakwa dan termasuk saksi yang kami ajukan adalah Shinta Apriani. Bahwa parang itu milik orang tua terdakwa, dan tidak pernah dibawa, bahkan yang sering meminjam golok tersebut adalah saksi sendiri yaitu Shinta,” ujar Esera Gulo.
Persidangan akan dilanjutkan dalam Dua minggu kedepan pada 10 November 2022 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan.
“Minggu depan, masuk sidang ke- 22, untuk agenda duplik secara resmi ditutup oleh Ketua Hakim, berlanjut agenda Putusan Hakim,” ucap Hakim Ketua Persidangan.
(*/Red)
Komentar