oleh

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan BB Narkotika Jenis Ganja

Batam – Cakranusantara.net | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kepri melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba di wilayah Kepulauan Riau pada bulan Oktober 2022 dari 2 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 2 orang.

Kegiatan pemusnahan itu, dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Sudirman, didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, perwakilan Pengadilan Negeri (PN), dan Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat. Pada Kamis (3/11/22).

“Sebanyak 1.755.95 gram narkotika jenis Ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri didepan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dan di Pendopo Polda Kepri,” ucap Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri.

Berdasarkan dari 2 LP dengan jumlah tersangka 2 orang berinisial FSJB dan AD serta berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejari Batam, tentang ketetapan status barang sitaan Narkotika.

“Maka pada hari ini, kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja″. Ujar AKP Sudirman.

Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Sudirman mengungkapkan, barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan Nomor : LP – A/157/X/2022/SPKT- Kepri, tanggal 12 Oktober 2022 tersangka inisial FSJB sebanyak 1.662 gram Narkotika jenis Ganja, dan Laporan Polisi dengan Nomor : LP – A/158/X/2022/SPKT- Kepri, tanggal 12 Oktober 2022 dengan tersangka inisial AD sebanyak 105.95 gram narkotika jenis Ganja.

“BB sebanyak 4 gram narkotika jenis Ganja dari 2 Laporan Polisi dikirim ke Laboratorium Polda Riau dan 51 gram untuk pembuktian di persidangan,” jelas Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Sudirman.

BB Narkotika jenis Ganja dibakar yang disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.

“Kedua tersangka tersebut, dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) dan/ atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutup Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano.

(*/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan