oleh

Kurnia Zakaria : Kasus Ruginya 24 Nasabah Astralife Jatim

Jakarta – Cakranusantara.net | PT. Asuransi AstraLife tidak mau membayar klaim pengembalian polis asuransi jiwa 24 nasabahnya di Jawa Timur, dengan total sebesar 1,2 miliar rupiah sejak Agustus 2022 lalu.

Pihak (24 orang) nasabah AstraLife bersama Ketua YLKI Surabaya sudah berusaha meminta bantuan Walikota setempat, Ketua DPRD, Gubernur Jawa Timur (Jatim), DPRD Provinsi, Kapolda, Kepala OJK, Kementerian Keuangan dan Presiden Joko Widodo sendiri.

24 orang nasabah sudah merasa membayar kewaajiban melalui agen asuransi AstraLife di Surabaya sendiri baik secara langsung maupun lewat aplikasi resmi PT. Asuransi AstraLife MyAstraLife.

Persoalan klaim dan pengembalian polis AstraLife bermula dari 24 orang nasabah, yang hingga Agustus 2022 tidak punya bukti kartu/sertifikat, dan bukti pembayaran premi belum diterima.

Justru Presiden Direktur AstraLiffe Windawati Tjahjadi melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan menyatakan, masalah ada pelanggaran fraud itu dilakukan agen asuransi AstraLife Surabaya, dan pihaknya telah melaporkannya ke polisi tertanggal 18 Januari 2023 lalu.

AstraLife tidak mungkin menipu 24 nasabah, karena menurut pengakuannya, ia mempunyai 3.720.000 orang nasabah tertanggung AstraLife.

PT. Asuransi Astra Life (PT. Asuransi Jiwa Astra) berdiri pada tahun 2014 berdomisili di Jl. Sultan Iskandar Muda, Kav.V-TA Pondok Indah, Jakarta Selatan, 12310, dan menggunakan teknologi digital melalui aplikasi MyAstraLife baik untuk pendaftaran, pembayaran, klaim, sertifikat polis, promosi, dan korespondensi virtual antara korporasi dan tertanggung (e-commmerce).

Saham pendiri 49,99% milik PT. Astra International Tbk/Multi holding ATPM mobil/motor/alat berat/sparepart/tol/kontraktor (general trading/multi finance), saham 49,99 milik PT. Sedaya Multi Investama (Astra Financial berdiri tahun 1981 yang mempunyai saham di AstraLife, Garda Oto/

PT. Asuransi Astra Buana dan PT. Surya Artha Nusantara Finance/Lease Astra) dan saham 0.02% dimiliki Koperasi Astra Internasional dengan layanan jasa asuransi jiwa, kesehatan, unit link investasi kecelakaan asuransi jiwa, asuransi jiwa syariah, program kesejahteraan karyawan (employee benefit group business), dana pensiun DPLK Astra. Per September 2022 total aset 7,54 triliun rupiah dan angka solvabilitas/RBC AstraLife 268%.

Untuk modal investasi tercatat tahun 2021 sebanyak 5,309 trilyun rupiah, pada tahun 2022 menjadi 5,752 milyar rupiah dan modal non investasi/barang jasa tercatat tahun 2021 sebesar 1,424 trilyun, tahun 2021 menjadi 755 juta rupiah.

Aset yang dimiliki tahun 2021 6,733 trilyun, tahun 2022 menjadi 7,508 trilyun dengan rasio kecukupan investasi 2021-2022 dari 256% turun sekitar 196%. Rasio likuiditas tahun 2021-2022 dari 182% naik sedikit 188%. Rasio pembayaran ivestasi dengan pendapatan premi netto 2021-2022 hanya -4,1% ke 8%. Rasio beban dengan pendapatan premi netto tahun 2021-2022 dari 103% naik 104% saja.

Dewan Komisaris AstraLife Suparno Djasmin (presiden komisaris) didampingi komisaris indenpenden Benny Redjo Setyono, Yulian Noor, Auddie Alexander Wiranata. Dewan Dreksi AstraLife sebagai Presiden Direktur Windawati Tjahjadi didampingi direktur Stephanie Asrvianti Gunadi, Cornelius Nangoi, Sri Agung versi Laporan Keuangan, sedangkan Website AstraLife Sri Agung tidak ada, yang tercantum Hary Santoso dan Christopher Pangestu.

Ini juga hal menarik, data perubahan Dewan Direksi tanpa ada berita acara rapat umum pemegang saham. Apakah ini berkaitan dengan rumor AstraLife akan dijual /Take over pihak lain, menurut Bloomberg setelah hasil audit nilai Astra Life hanya bekisar US$ 500 juta.

Menurut Kurnia Zakaria justru Asuransi AstraLife menggunakan sistem e-commerce- e-business dalam menggunakan aplikasi MyAstraLife justru menghindari fraud pihak korporat maupun agen asuransi, juga menghindari adanya miskomunikasi antara penanggung dan tertanggung, dan ada bukti siapa yang dianggap bersalah bila timbul sengketa antara penanggung dan tertanggung, dan masalah lainnya.

Dalam laporan keuangan pada 30 September 2022 AstraLife membukukan kerugian 101,69 miliar rupiah, sedangkan setahun sebelumnya sebesar 89,9 miliar rupiah. Beban biaya klaim dan manfaat nasabah ke pencairan polis asuransi naik dari 3,11 triliun rupiah menjadi 3,48 triliun rupiah. Bayar klaim dari 523,67 miliar rupiah turun menjadi 505,83 miliar rupiah.

Fraud Asuransi /Kecurangan adalah :

1. Menyembunyikan fakta material oleh pihak tertanggung

2. Merekayasa klaim asuransi baik oleh tertanggung maupun penanggung berupa;

a. Periode mempelajari polis

b. Cek data polis asuransi dan non finansial

c. Cek manfaat asuransi yang diterima

d. Berapa premi yang harus dibayarkan diganti klaim

e. Cari tahu apa saja yang menjadi pengecualian dalam asuransi jiwa

f. Besaran biaya yang diberlakukan

Fraud Kecurangan Agen Asuransi lakukan umumnya :

1. Menyarankan calon nasabah untuk tidak menyatakan kondisi kesehatan yang sesungguhnya ketika mengisi formulir aplikasi polis

2. Agen asuransi menyimpan premi untuk diisi sendiri dan tidak meneruskannya pada perusahaan asuransi yang bersangkutan (agen asuransi berbagai perusahaan asuransi).

3. Ketika nasabah mau meng-upgrade atau downgrade polis agen malah agen menawarkan dan menerbitkan polis yang baru berafiliasi dengan perusahaan investasi ataupun bank.

4. Agen asuransi juga gemar menyarankan nasabahnya untuk berpindah-pindah jenis asuransi dan tidak bisa dihubungi bila tertanggung mau mengajukan klaim polis

5. Agen asuransi tidak menjelaskan secara rinci, mendetail dan risiko tentang produk asuransi yang ia jual/prospek, khususnya sistem asuransi investasi atau unit asuransi link.

Masalah persoalan hukum, Asuransi ada dalam Buku I Bab IX Pasal 246 s/d 286 dan Bab X Pasal 592 s/d 695 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). UU Asuransi adalah UU No.40 Tahun 2014.

Permasalahan Fraud dalam asuransi disebebkan ada beberapa teori :

1. Ada niat dan kesempatan pelaku

2. Ada keserakahan, kesempatan, kebutuhan dan pengungkapan

3. Tekanan, kesempatan, rasional

4. Monopoli, kebijakan, akuntabilitas pertanggungjawaban,

5. Kinerja dengan kemampuan dan motivasi

6. Rasionalitas dan kapabilitas

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No46/SE.OJK.05/2017 tentang penerapan strategi anti fraud di Perasuransian :

1. Pencegahan

2. Deteksi

3. Investigasi

4. Pelaporan

5. Sanksi

6. Pemantauan

7. Evaluasi

Sanksi pidana dalam tindak pidana Asuransi diatur pada Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 381 KUHP tentang Perbuatan curang dan Pasal 75 s/d 78 UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, UU No. 11 Tahun 2020 jo Perpu No.2 Tahun 2022 dan UU No.30 Tahun 2022. Untuk sanksi perdata Pasal 1367 ayat (1) dan (3) KUHPerdata (BW) jo Pasal 1365 KUHPerdata.

Sanksi Administrasi tercantum dalam Pasal 71 ayat (1) UU No. 40 tahun 2014 jo Peraturan OJK No.17 /PO.OJK.05/2017 tentang i Agen asuransi nakal dan curang.

Masalah AstraLife OJK dan Kementerian Keuangan harus melakukan investigasi dibantu Asosiasi Asuransi Jiwa indonesia (AAJI) dan Kamar Dagang Indonesia (KADIN) serta PPATK dan Maskapai Perusahaan asuransi.

Pihak Penyidik harus mempunyai keahlian di bidang asuransi dan Tindak Pidana Ekomoni Khusus, Direktorat Reserse Tindak Pidana Ekonomi. Menteri perekonomian harus turun tangan karena saat bersamaan masalah perusahaan asuransi likuidasi seperti tanpa ada penyelesaian bagi nasabah seperti Asuransi Jiwa bersama Bumiputera 1912, Jiwasraya, Asabri, Bringin Life, Wanartha Life, Bumi Asih Jaya, Kresna Life, Aspan, Jasindo, Reasuransi Nasional, BakrieLife.

Ciri perusahaan asuransi bermasalah adalah :

1. Tidak terdaftar di OJK

2. Memiliki reputasi buruk

3. Sulit melakukan klaim asuransi

4. Menerima banyak testimoni negatif

Prinsip kegiatan Usaha Asuransi ;

a. Insurable Interset (kepentingan yang dipertanggungkan)

b. Utmost Good Faith (kejujuran sempurna)

c. Indemimnity (Prisip ganti rugi)

d. Subrogation (pengalihan hak tertanggung kepada penanggung premi)

e. Contribution (Tertanggung mengklaim boleh lebih dari satu perusahaan asuransi/bayar premi polis lebih dari satu perusahaan)

6. Proximate Cause (kausa proksimal/ pemeriksaan investigasi klaim),” hal itu diungkapkan secara rinci oleh Dr. Kurnia Zakaria selaku pakar hukum dan juga Dosen di Universitas Bung Karno pada Selasa, 24 Januari 2023.

(Rohman)

Komentar

Tinggalkan Balasan