Pati – Cakranusantara.net | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati musnahkan ribuan Knalpot Brong, dan juga bakal dibuat menjadi monumen raksasa yang akan dipasang di Alun-Alun Pati.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatlantas Polresta Pati, Kompol Asfauri saat menggelar konferensi Pers di halaman belakang Gedung Eks Polwil Pati. Masih lanjutnya, sebanyak 1500 knalpot brong berbagai merek dimusnahkan, yang merupakan hasil dari penindakan baik secara perfentif, dan refresif.
“Jumlah sebanyak itu diperoleh dari hasil razia sepanjang tahun 2023. Kemudian ditambah tahun sebelumnya, yang jumlahnya mencapai bekisar 3600 an sekian,” ungkapnya, Rabu (3/1/2024).
Selanjutnya, 2500 Knalpot brong dari hasil sitaan tersebut pada tahun ini rencananya bakal diabadikan, untuk dibuat menjadi sebuah monumen raksasa, panjang 5 Meter dengan lebar 2 Meter.
“Monumen tersebut dibentuk menjadi ikonnya Kabupaten Pati, yakni berbentuk Ikan Bandeng. Yang kemudian bakal di pasang di Alun-Alun Kabupaten Pati, tepatnya sebelah barat atau areal Air Mancur,” ujarnya.
Nantinya knalpot brong ini akan disampaikan ke masyarakat bawah, bahwa knalpot jenis ini memang tidak bisa digunakan. Disamping itu, selain tidak dapat digunakan, juga mengganggu masyarakat lainnya.
“Selain mengganggu, juga ada ancaman pidananya, yakni hukuman denda sebanyak 250 ribu rupiah atau kurungan selama 1 Bulan,” tandasnya. (Rmn)
Komentar
1 komentar