oleh

Sabung Ayam di Magersari Terkesan Ada Pembiaran Belum Tersentuh Hukum

Sabung Ayam
Sabung Ayam di Desa Magersari, Kecamatan /Kabupaten Rembang

Rembang – Cakranusantara.net | Meski bulan suci Ramadan tidak menjadi penghalang bagi para pelaku judi sabung ayam dalam melakukan aktiftasnya. Perjudian apapun jenis dan bentuknya jelas melanggar hukum, tak sedikit orang kecanduan hingga tidak memperhatikan keluarga dan keamanannya sendiri, Jumat (22/3/2024).

Seperti yang terjadi di Magersari Kecamatan /kabupaten Rembang,
Judi sabung ayam di lokasi tersebut ramai pengunjung dan peminatnya. Lokasi tersebut hampir selalu ramai di setiap hari Jum’at, Sabtu, dan Minggu bebas beroperasi. Lokasi tersebut terkesan memang ada pembiaran oleh APH.

Menurut keterangan salah satu warga Desa Magersari kepada awak media mengatakan, bahwa tempat Perjudian sabung ayam tersebut berjalan sudah cukup lama.

“Arena judi sabung ayam ini pengunjungnya cukup ramai. Bahkan yang datang dari luar daerah,” ucap salah satu warga yang enggan disebut namanya.

“Kemarin sempat berhenti. Namun berapa hari ini mulai buka kembali,” tutupnya.

Dengan adanya pemberitaan ini, tim awak media berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindaklanjuti perjudian sabung ayam diwilayah hukum teritorial Polres Rembang. Sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat (1) ke-2 Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum meng konfirmasi ke pihak Kapolsek atau APH setempat, kenapa tempat sabung ayam tersebut seakan memang ada indikasi pembiaran, ‘ada apa?’. (Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan