oleh

Galian Bebas Beroperasi, Seakan APH Tutup Mata

Pati – Cakranusantara.net | Galian C diduga ilegal di Desa Jatisari dan Karangrejo Lor, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah bebas beroperasi seakan-akan kebal hukum, ada apa?.

Dari pantauan media di lapangan, Selasa (17/10/2023) ada 2 titik tambang galian C yang beroperasi diduga tak mengantongi izin dan dengan bebas telah melakukan aktivitas.

Aktivitas tambang sudah berlangsung lama. Adapun pengelolanya di Desa Karangrejo Lor inisial (M) dengan menurunkan sebanyak 2 alat berat jenis Eksavator, sedangkan di Desa Jatisari pengelola inisial (H), dengan 1 alat berat, kegiatan terlihat aman-aman saja, dan  seakan-akan Aparat Penegak Hukum (APH) sengaja tutup Mata.

Baca Juga : APH Harus Tertibkan Galian C Ilegal Yang Masih Bebas Beroperasi di Kabupaten Pati, Stop Atensi

Menunggu Nyali Polres Blora Untuk Menindak Tegas Stopel dan Galian Ilegal

Tambang Galian C di Desa Klaling Jekulo Kudus Bebas Beroperasi Dengan Leluasa

Selain diduga tidak mengantongi izin, aktivitas diduga tambang galian ilegal juga tidak memperhatikan dampak lingkungan warga sekitar, yakni pengguna jalan, dan pemandangan berdebu setiap kali berpapasan dengan mobil pengangkut hasil tambang sangat mengganggu.

(Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum koordinasi dengan pihak terkait, mulai pengelola hingga APH setempat, dan tidak lama ini bakal melayangkan surat ke Polda Jateng dan Mabes Polri).

(Ts- Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan