oleh

Sidang Perdata Nomor 58/Pdt.G/2025/PN Pti Akal Bulus Utomo Agar Lepas Dari Jerat Hukum

Perdata
Dr. Nimerodi Gulo, S.H.,M.H Kuasa Hukum Zana (baju putih kotak-kotak berdasi)

Cakranusantara.net, Pati || Sidang perdata no. 58/Pdt.G/2025/PN Pti, antara Utomo melawan Siti Fatimah Al Zana dalam agenda sidang pembuktian, pihak penggugat Utomo melalui Kuasa hukumnya menggunakan akal bulus  untuk berkelit agar terbebas dari jerat pidana, Rabu (19/11/2025).

Utomo kini sedang mendekam di Lapas Pati, dengan kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang senilai 1,75 Miliar Rupiah dengan bukti kwitansi dan hingga kini belum disidangkan.

Dr. Nimerodi Gulo, S.H.,M.H dan tim Kuasa Hukum Zana memaparkan, bahwa dalam Sidang perdata kali ini adalah usaha Utomo untuk lepas dari jerat pidana, karena telah dilaporkan melakukan dugaan penipuan bermodus saham kapal.

“Utomo yang sekarang mendekam di Lapas Pati berusaha menggunakan segala macam cara untuk lepas dari jerat hukum, gugatan perdata kepada Zana disidangkan di PN Pati hingga kini masih berputar-putar tanpa arah yang jelas,” papar Dr. Nimerodi Gulo.

Kuasa hukum tergugat menganggap, bahwa gugatan perdata Utomo ini adalah akal-akalan, pada tahap pembuktian kali ini Utomo lewat Kuasa hukumnya mengajukan bukti bahwa pernah diputus tidak bersalah di PN Pati, dan menyembunyikan putusan bersalah dari MA.

“Akal-akalan Utomo saja dalam pembuktian ini, karena menyembunyikan data yang sebenarnya, ditambah lagi membuat dokumen palsu,” ungkap Gulo.

Dipastikan alat bukti sebagai akal-akalan, 5.000 persen itu palsu, tanda tangan palsu itu jelas banget, kalau memang asli kenapa tidak diserahkan penyidik di kepolisian biar dilab.

“dokumen tersebut diberikan setelah di pengadilan ini berusaha mengecoh Hakim di pengadilan, atas perbuatannya ini yang memalsu dokumen kami akan menuntut penggugat karena telah memalsukan dokumen,”ancam Gulo.

Sidang ditunda pada Kamis (29/11) minggu depan dengan agenda penyampaian bukti-bukti tambahan dari tergugat (Zana) yang di lakukan secara On-line.

Komentar

Tinggalkan Balasan