Gara-gara HP Nyawa Melayang, Enam Tersangka Diamankan Polisi

Pati – Cakranusantara.net | Petugas gabungan Polresta Pati ungkap Kasus pembunuhan, korban ditemukan mengapung di Lokasi pakir Kapal Sungai Silugonggo, turut Desa Kauman, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati dan berhasil mengamankan enam orang tersangka.

Keenam tersangka antara lain, berinisial MH (22), YD (18), MA (22), JS (20) Warga Juwana, RH (19) Warga Ngarus Pati dan AM (22) Warga Jakenan Pati.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin M. mengungkapkan, korban diketahui bernama Iskak Harahap (36) warga Desa Tobing Jae, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas, Sumut dan berdomisili Kost Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana.

Jenazah ditemukan pada Sabtu, 13 April 2024 sekira Pukul 14.00 WIB, di sekitar lokasi parkir Kapal, yang di evakuasi personel Satpolair Polresta Pati bersama Puskesmas Juwana dibawa ke Kamar Jenazah RSUD RAA Soewondo Pati.

Kasat Reskrim mengatakan, kronologi kejadian berawal pada 4 April 2024 dini hari, keenam tersangka nongkrong sambil konsumsi minuman keras (Miras) di depan kost korban hingga sore hari. Ketika bangun tidur tersangka MA merasa kehilangan HP, lalu 2 Tersangka lainnya pergi ke Alun-Alun Juwana menemui korban yang sedang nongkrong untuk menanyakan terkait HP tersebut.

“Saat ditanya korban menjawab tidak tahu, lalu tersangka MH meminta korban untuk ikut ke kosan, sepanjang jalan MH terus menanyakan mengenai HP tersebut, sesampai dekat tugu sukun, korban tiba-tiba melompat dari motor berlari arah Musholla. MH berusaha mengejar korban namun tidak terkejar, kemudian ia menghubungi AM hingga keenam tersangka lainnya datang, kemudian para tersangka menyebar untuk mencari korban,” ujarnya.

Selanjutnya, korban ditemukan di sebuah gang di Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana kemudian dipukuli lima tersangka dengan tangan kosong dan juga batu. Ketika korban sudah tidak sadarkan diri, para tersangka panik, lalu YD datang dan keenam tersangka membuang jasad korban ke Sungai Silugonggo bawah Jembatan Pantura Juwana.

“Motif pembunuhan, menurut pengakuan para tersangka, karena merasa kesal, sebab korban tidak mengaku saat ditanya terkait Handphone salah satu tersangka yang hilang”, tuturnya.

Kompol M. Alfan menegaskan, atas kejadian tersebut keenam tersangka ditahan di Satreskrim Polresta Pati, dan menyita barang bukti berupa tiga unit motor juga pakaian tersangka yang dipakai saat kejadian serta pakaian dan dompet korban.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, Subs 170 ayat 2 ke-3 tentang kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan mati,” pungkasnya. (Humas)

Pelatihan Advokat Korban Tindak Pidana dan LPSK

Pati – Cakranusantara.net | Webiner yang diselenggarakan oleh Pelatihan Hukum Indonesia (PHI) dengan mengundang narasumber Mellisa Anggraini, S.H., M.H., CLA. Managing Partner Mellisa Anggraini & Co Lawfirm mengambil tema “Peran Advokat Dalam Korban Tindak Pidana”, Senin (25/3/2024).

Dalam kesempatan tersebut Mellisa Anggraini memberikan penjelasan tentang, Korban (Victims) adalah orang-orang yang baik secara individual maupun kolektif telah menderita kerugian termasuk luka fisik atau mental, penderitaan emosional, ekonomi atau gangguan substansial terhadap hak-haknya yang fundamental, melalui perbuatan atau komisi yang melanggar hukum Pidana di masing-masing negara, termasuk penyalahgunaan kekuasaan.

Hak-hak korban tindak pidana sesuai dengan dasar hukumnya sebagai berikut :

1. UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2. KUHP Pasal 14 huruf C : “…dalam hal hakim akan menjatuhkan pidana bersyarat ditentukan adanya syarat khusus yang harus dipenuhi oleh terpidana selama dalam masa percobaan harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya…”

3. KUHAP Pasal 98 ayat 1 : “bahwa jika perbuatan yang menjadi dasar perbuatan dalam suatu pemeriksaan pidana okeh Pengadilan Negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain maka hakim atas permintaan dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana”

4. UU No 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban pasal 5 mencakup mengenai hak-hak korban:

5. Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2008 tentang pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan kepada saksi dan korban.

Selanjutnya, Mellisa menerangkan tentang prioritas lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) mulai dari jenis-jenis korban tindak pidana diantaranya ; Pelanggaran HAM berat, Terorisme, Narkotika, Korupsi, Pencucian Uang, Kekerasan Seksual, Perdagangan Orang, Penganiayaan Berat, Penyiksaan, dan tindak pidana lainnya yang membahayakan jiwa saksi.

Program layanan perlindungan LPSK ; Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, Bantuan (Medis, Psikologis, dan Psikososial), Perlindungan Hukum, Dukungan Pembiayaan, Fasilitasi Restitusi dan Kompensasi.

Kemudian, 22 (Dua Puluh Dua) hak perlindungan yang diperoleh saksi dan korban ;

1. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;

2. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;

3. Memberikan keterangan tanpa tekanan;

4. Mendapat penerjemah;

5. Bebas dari pertanyaan menjerat;

6. Mendapat informasi perkembangan kasus;

7. Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan:

8. Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;

9. Dirahasiakan identitasnya;

10. Mendapat Identitas baru;

11. Mendapat kediaman sementara;

12. Mendapat kediaman baru;

13. Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;

14. Mendapat nasihat hukum dibebaskan;

15. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir, dan/atau;

16. Mendapat pendampingan;

17. Bantuan Medis;

18. Bantuan Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis;

19. Kompensasi;

20. Restitusi;

21. Perlindungan Hukum bagi Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor;

22. Penanganan secara khusus dan penghargaan bagi saksi pelaku (Justice Collaborator);

a. Penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan (pemisahan berkas perkara dan pemisahan tempat penahanan).

b. Penghargaan atas kesaksian (keringan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak lain)

ADVOKAT DALAM MENDAMPINGI KORBAN TINDAK PIDANA

Seorang Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan UU Advokat. Peran dan fungsi advokat berkaitan erat dengan jasa hukum yaitu jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. KUHAP memang tidak mengatur mengenai pendampingan korban oleh advokat. Adapun yang diatur dalam KUHAP adalah pendampingan oleh penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa guna kepentingan pembelaan selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan.

Namun Selain pendampingan advokat bagi tersangkat atau terdakwa, salah satu hak saksi dan korban adalah mendapatkan pendampingan, yang dalam hal ini adalah advokat, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf P UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.

KORBAN TINDAK PIDANA

Peran Advokat sangat dibutuhkan sebagai perantara antara korban dengan hukum dalam setiap tahapan dan strategi untuk memperoleh keadilan. Adapun tahapan dan startegi yang dimaksud antara lain:

  • Sebagai konsultan hukum untuk memberikan konsultasi hukum, dimana korban berhak untuk membagi /meminta pendapat tentang peristiwa hukum yang terjadi pada korban kepada seorang pengacara sehingga pengacara dapat mengambil kesimpulan tentang peristiwa hukum tersebut dan dengan demikian memberikan solusi yang tepat bagi korban.
  • Melakukan mediasi atau negosiasi antara korban dan pelaku, dimana pengacara menjadi pihak yang netral antara korban dan pelaku serta memberikan masukan /konsultasi untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.
  • Mendampingi korban di semua tingkat penyidikan, penuntutan, tuntunan acara, selama proses persidangan, advokat dalam proses ini wajib ikut serta dan mengikuti setiap tahapan proses hukum karena setiap perkembangan perkara harus dimonitor secara ketat. Hal ini sangat penting dan mempengaruhi pembuktian dan hukuman bagi pelaku, mengkhawatirkan bahwa tanpa dukungan korban dapat menjadi tidak stabil secara mental karena peristiwa hukum.keluar dan takut untuk memberikan pernyataan yang benar. korban akan diintimidasi oleh tersangka agar korban dapat mengaku curang sehingga tersangka dapat dibebaskan dalam penerapan hukuman.
  • Advokat memberikan dukungan dan pendampingan kepada korban di tingkat investigasi, penuntutan, peninjauan dan ajudikasi harus bekerja dengan lembaga penegak hukum lainnya, relawan pendamping, dan pekerja sosial untuk menginformasikan yang diperoleh lebih akurat.

Strategi dalam tahapan penyidikan tindak pidana dalam Mendampingi Korban Tindak Pidana

Advokat dapat melakukan peran dan tugasnya dalam mendampingi Korban Tindak Pidana pada Tahapan Penyidikan sebagai berikut:

  • Mendampingi dan atau mewakili Korban Tindak Pidana dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
  • Memberikan dukungan maupun berkoordinasi kepada Penyidik dalam hal memperkuat Bukti dan Saksi yang dapat memperkuat Laporan Tindak Pidana;
  • Berkoordinasi dengan instansi lainnya (LPSK, KPAI, Komnas Perempuan, Media Massa dan lainnya) dalam hal meminta perlindungan bagi korban serta dukungan Moral;
  • Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal berkas perkara yang telah dilimpah kan oleh Penyidik dengan tujuan memperkuat penuntutan terhadap Pelaku Tindak Pidana demi menegakan keadilan bagi korban;

Strategi dalam Tahapan pemeriksaan pengadilan dalam Mendampingi Korban Tindak Pidana

Advokat dapat melakukan peran dan tugasnya dalam mendampingi Korban Tindak Pidana pada Tahapan Pemeriksaan Pengadilan sebagai berikut:

  • Mendampingi dan atau mewakili Korban Tindak Pidana untuk mengikuti proses pemeriksaan pengadilan yang dilakukan oleh Majelis Hakim;
  • Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umumm (JPU) dalam memperkuat Saksi dan Bukti yang akan dihadirkan di persidangan;
  • Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umumm (JPU) untuk memberikan dukungan Moral kepada Korban demi menegakan keadilan bagi Korban Tindak Pidana;
  • Berkoordinasi dengan instansi lainnya (LPSK, KPAI, Komnas Perempuan, Media Massa dan lainnya) agar dapat memberikan dukungan Moral kepada Korban.

HAL-HAL YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH SEORANG ADVOKAT DALAM MEMPERJUANGKAN KEADILAN BAGI KORBAN TINDAK PIDANA:

  • memastikan telah terjadi peristiwa pidana yang merugikan korban;
  • mengumpulkan minimal 2 bukti atas perbuatan pidana;
  • membuat laporan polisi mengenai telah terjadinya perbuatan Pidana yang dialami oleh korban.
  • mempersiapkan bukti dan saksi-saksi yang menguatkan (minimal 2 alat bukti)
  • melakukan koordinasi dengan Aparat penegak hukum disetiap tahapan terkait saksi, ahli dan hal-hal terkait pembuktian laporan tindak pidana (kepolisian, Jaksa dan Pengadilan);
  • melakukan koordinasi dengan institusi terkait ex: Kemenpppa, kemendikbud, BNN dll
  • melakukan pendampingan terhadap klien mulai dari pendampingan psikologis termasuk pemeriksaan disetiap tahapan;
  • melakukan pendampingan terhadap pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK.
  • membuat press release kepada media massa termasuk media sosial terkait kronologis terjadinya peristiwa pidana yang menimpa korban (jika diperlukan dengan memperhatikan kepentingan korban yang dilindungi oleh UU)

KESIMPULAN :

  • Adapun kesimpulan dalam mendampingi Korhan Tindak Pidana antara lain:
  • Advokat harus dapat mengambil kesimpulan tentang peristiwa hukum yang telah dialami oleh Korban Tindak Pidana, sehingga dapat memberikan solusi serta menentukan langkah hukum yang akan dilakukan guna memperjuangkan keadilan bagi korban;
  • Mendampingi dan /atau mewakili korban pada semua tahapan proses hukum (Laporan Tindak Pidana, Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, Pemeriksaan Persidangan hingga Putusan) karena setiap perkembangan perkara harus dimonider secara ketat. Hal ini sangat penting dan mempengaruhi pembuktian dan hukuman bagi pelaku, mengkhawatirkan buhwa tanpa dukungan korban dapat menjadi tidak stabil secara mental karena peristiwa hukum yang telah dialaminya;
  • Advokat harus bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya, media massa, relawan pendamping, dan pekerja sosial untuk memberikan dukungan moral kepada Korhan atas Proses Hukum yang sedang berjalan.

Editor : Rohman

Baca Juga : Pelatihan Hukum Indonesia : Advokat Korban Tindak Pidana

Kasat Polairud : Penggerebekan Gudang Solar di Dukuhseti Itu Benar, Segini BB nya

Polairud
Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan

Pati – Cakranusantara.net | Kepala Satuan Polisi Air dan Udara (Kasatpolairud) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati Kompol. Hendrik Irawan membenarkan jika pada waktu itu pihaknya memang telah melakukan penggerebekan salah satu gudang solar di Desa/ Kecamatan Dukuhseti.

“Pada intinya, giat kami itu memang benar, untuk Barang Bukti (BB) yang diamankan ada 7 (Tujuh) buah toren, dengan kapasitas 1.000 liter dan 27 jirigen kapasitas 30 liter,” ujarnya, Jum’at (22/3/2024).

Adapun total keseluruhan BB Bahan bakar Minyak (BBM) jenis solar bekisar 7 Ton, karena belum ada pengukuran resmi, jadi belum berani untuk memastikan.

“Selain itu, ada Satu lagi yang diamankan, yakni 1 unit mobil pick up jenis carry,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, ketiga terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut berinisial R dan T merupakan warga Desa Dukuhsekti selaku Kenek dan Sopir, dan inisial AS adalah Bosnya.

“Inisial R berperan sebagai kenek dan inisial T sebagai sopir armada Suzuki Carry Futura model pick up yang digunakan sebagai sarana pengangkut (membeli -red) dari para nelayan yang mendapatkan jatah solar subsidi, sebagai upah sekaligus sewa mobil mereka memperoleh sejumlah uang sebesar Rp.100 ribu,” terang T (sopir) belum lama ini.

“Kami ini hanya bekerja, jadi tidak tahu menahu jika ada urusannya dengan Polisi, uang yang dipakai untuk membeli solar juga dari AS, semua sudah diurusnya,” imbuhnya.

Terpisah, Kades Banyutowo ketika dihubungi melalui aplikasi whatsapp menyatakan kaget, dan tidak tahu menahu jika ada warganya yang ditangkap oleh Satpolairud Polresta Pati.

“Ia membenarkan, jika inisial AS selama ini memang menggeluti usaha Solar,” jawabnya.

Sementara itu, Ahmad Rifa’i Kades Dukuhseti saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp menuliskan, jika terkait itu malah tidak tahu.

“Rifa’i tidak tau menau jika di Desanya dijadikan sebagai tempat penimbunan solar bersubsidi,” jawabnya singkat. (Rohman)

Foto : Kasat Polairud Juwana, Kompol. Herdrik Irawan

Baca Juga : Akhirnya!!.. Gudang Solar Bersubsidi Dukuhseti Digrebek Polisi

Apes!!, Korban Pembacokan Salah Sasaran Oleh Bocah Gengster di Margotuhu Margoyoso

Pati – Cakranusantara.net | Pemuda 18 tahun asal Desa Sentul, Kecamatan Cluwak, kabupaten Pati, alami Nasib sial jadi korban Pembacokan antar gangster yang mau tawuran, korban mengalami luka serius dibeberapa bagian kepala dan tubuhnya, dugaan kuat Pelaku dari gangster anak-anak pelajar.

Kronologi bermula korban inisial AAF (18 tahun) dengan AT (17 tahun) yang hendak berniat jalan-jalan malam mingguan tanggal 28/1/24 ke arah Juwana, tiba-tiba melihat ada segerombolan anak muda di jalan raya Tayu Juwana tepat di desa Margotuhu kecamatan Margoyoso.

Korban berhenti di pinggir jalan, kemudian dari arah selatan melihat ada segerombolan pemuda ingin mendekati, karena korban merasa takut, terus pingin putar arah untuk menghindari segerombolan pemuda yang membawa Sajam, Na’asnya belum sempat putar balik bahu teman korban sudah ditarik pelaku sampai terjatuh dari motor kemudian pelaku membabi buta mengeroyok dan membacok korban.

Setelah korban dan temannya dikeroyok, mereka berdua berhasil kabur menggunakan sepeda motor, lalu menuju rumah sakit, Karena korban mengalami luka bacok yang serius di punggungnya. Atas terjadinya insiden tersebut korban, sempat opname dan dirawat empat hari di Rumah Sakit KSH Tayu.

Menurut pengetahuan korban, informasinya akan ada tawuran antara kelompok gangster yang masih duduk di bangku sekolahan, dan salah satu gangster yang dari Pati Utara diketuai oleh salah satu anak Kepala Desa di Kecamatan Cluwak.

Sementara, Pengakuan keluarga korban yang enggan disebut namanya, Ia sempat menanyai Anak dan kepala Desa secara langsung di rumah kepala Desa dan Anak kepala Desa mengakui ia sebagai ketua gangster itu dan yang menggerakkan anak buahnya,

“Ya mas sudah saya tanya secara langsung anak dan orang tuanya (kades) mereka mengakui bahwa ketua geng itu anaknya, dan pengakuan tidak hanya di rumahnya saja saat Mereka menjenguk korban pun di rumah sakit masih mengakuinya”, ujarnya.

Dan tidak hanya itu, pihak dari Kepala Desa pun bilang kalau jangan sampai buat laporan, biar nanti saya memanggil orang tua para murid yang ikut mau tawuran untuk memberikan santunan kepada korban.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak keluarga korban sudah membuat laporan di Polresta Pati agar para tersangka pembacokan dan pengeroyokan segera ditangkap. (Tejo)

Empat Orang Ditangkap Polda Jateng Kasus Peredaran Narkoba Lintas Jawa-Sumatra

Semarang – Cakranusantara.net | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus besar peredaran Narkoba dengan menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR dan GDA. Bersama mereka disita barang bukti berupa 52,08 Kilogram Sabu dan 35.050 buktir Ekstasi.

Kapolda Jateng mengungkapkan, penangkapan ini dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan Narkoba.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers menegaskan para tersangka merupakan jaringan pengedar Narkoba lintas Jawa dan Sumatra, Para tersangka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.

“Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024 dimana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa Sabu seberat 1,010 Kg dan Ekstasi sebanyak 250 butir,” kata Kapolda, Jumat (23/2/2024)

Dari pengembangan intensif selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jateng pada tanggal 21 Februari 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kg Sabu dan 34.800 butir Ekstasi.

“Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil Box Seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan, Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas,” ungkapnya

Dalam penangkapan ini, lanjut Kapolda, tim Ditresnarkoba Polda Jateng juga menyita satu unit truk Diesel, empat unit Handphone android, kartu ATM serta serta uang tunai senilai Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

“Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi, Tersangka mengaku dibayar hingga 200 juta untuk sekali pengiriman,” tandasnya

Atas aksi kejahatan mereka, keempat tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Kapolda Jateng menuturkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba dengan menekan suplai peredaran dan menangkap para pelaku.

“Ini adalah Extra ordinary crime dan menjadi bahaya serius di tingkat nasional sehingga perlu upaya represif yang serius untuk pemberantasannya,” tuturnya.

Selain itu, Polda Jateng juga melakukan upaya Pre emtif dan Preventif untuk menekan peredaran Narkoba dengan berbagai pendekatan termasuk dengan mendirikan kampung tangguh narkoba.

“Di Jawa tengah sudah didirikan 827 kampung tangguh Narkoba, semuanya swadaya masyarakat, di kampung-kampung ini kesadaran masyarakat sangat tinggi sehingga zero narkoba,” pungkasnya, (Teguh)

Hendak Tawuran, Personel Gabungan Polresta Pati Amankan 28 pemuda dan 11 Sajam

Pati – Cakranusantara.net | Personel Gabungan dari Satreskrim dan Satsamapta Polresta Pati bersama Polsek Margorejo telah mengamankan 28 pemuda yang hendak melakukan tawuran. Rabu (14/02/2024).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin mengatakan Personel gabungan Polresta Pati mengamankan 28 Pemuda di TKP Jalan Raya Pati – Kudus Km. 9 depan PT. Starindo Jaya Packaging, turut Desa Wangunrejo, Margorejo, Pati.

Kompol Alfian mengatakan, kronologis kejadian awalnya ajakan dari kelompok pemuda melalui media sosial Instagram kemudian beberapa kelompok pemuda yang melihat ajakan dan mendatangi TKP di Jalan Raya Pati – Kudus Km.9. Sekitar pukul 02.30 WIB Petugas Polsek Margorejo mendapat laporan dari warga, kemudian mendatangi lokasi lalu kelompok pemuda tersebut kabur ke arah kebun tebu dan jagung pinggir jalan.

“Kemudian Polsek Margorejo dibantu Satsamapta dan Satreskrim Polresta Pati melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan 28 pemuda sebagian besar masih berstatus Pelajar beserta 11 buah Sajam dan 1 buah knuckle”, ungkapnya.

28 pemuda itu pun diamankan polisi karena diduga hendak mau tawuran dan untuk antisipasi terjadi bentrokan dengan warga.

“Rencana tawuran akhirnya bisa dicegah Personel Gabungan Polresta Pati. Barang bukti yang diamankan yaitu 11 celurit dan 1 buah knuckle yang dibuang di kebun”, tandasnya.

Atas perbuatannya 28 Pemuda tersebut diamankan di Mapolresta Pati untuk proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Kepolisian. (Humas /Rmn)

Bakal Gedung Serbaguna Desa Bumiayu Wedarijaksa Terkesan Mangkrak, Kini Kades Harus Berurusan Dengan Polisi

Pati – Cakranusantara.net | Hal yang kerap terjadi pada Pejabat Publik adalah tersandung masalah pungutan dan/ atau korupsi, salah satu contoh di lingkup Desa adalah Perangkat Desa. Disini, warga khususnya Kabupaten Pati, rata-rata mereka sudah berwawasan luas, dan tidak bisa untuk di bodohi.

Sebagai contoh, kejanggalan yang terjadi pada Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, utamanya saat mengelola uang yang diduga seenaknya. Misal, dalam pengerjaan gedung serbaguna yang beberapa waktu lalu terkesan mangkrak kini Kepala Desa (Kades) harus berurusan dengan Polisi.

Menanggapi pemberitaan di sejumlah media Online, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran bersumber dari APBDes tahun 2023. Satreskrim Polresta Pati siap tanggap untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin Map melalui Kanit Idik III, Iptu Reyhan K,S.Tr.K.,M.H.,M.M saat dimintai keterangan di ruang kerjanya menyampaikan, terkait informasi kasus tersebut sudah ditangani, dan berjalan sekitar hampir 4 (Empat) bulan.

“Kami sudah turunkan tim ahli kontruksi untuk mengecek fisiknya. Dan data sudah kami serahkan ke Inspektorat untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Reyhan.

Baca Juga : Kades Bumiayu Wedarijaksa Jarang Masuk Kantor, Diduga Keenakan Makan Gaji Buta

Baca Juga : Pengaspalan di Dua Desa Bumiayu Wedarijaksa Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Baca Juga : Gedung Serba Guna Desa Bumiayu Mangkrak, Warga Berharap Inspektorat Segera Audit Desanya

Baca Juga : Desa Bumiayu dan Margotuhu Kidul Belum Lunas PBB Hingga Sekarang

Selain itu, sudah ada klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, namun kami masih menunggu pihak Inspektorat, bagaimana hasil tentang temuan data kami.

“Rencananya dengan tim ada agenda gelar perkara terkait hal itu ke kantor Inspektorat Pati. Nanti bagaimana hasilnya kita tunggu, karena menangani perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) harus hati-hati serta teliti.” terangnya. (Ar/ Rmn)