oleh

PN Pati Gelar Sidang Praperadilan Dugaan Kasus Tipikor Kades Bulumanis Lor

PATI – PN (Pengadilan Negeri) Gelar sidang Pertama Praperadilan bernomor 3/pra-pdn/2021/Pn.Pti atas Dugaan kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang di lakukan Kades (Kepala Desa) Bulumanis Lor Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati Jawa Tengah yang terkesan mendadak di berhentikan tanpa diketahui SP3nya.

Berdasarkan Keterangan dari kuasa hukum Pemohon Praperadilan Menerangkan, Pelaporan di Polda Jateng (Kepolisian Daerah Jawa Tengah) yang kemudian dilimpahkan Kasus Tipikor tersebut di Polres Pati (Kepolisian Resort Pati) yang di tangani unit lll IPTU Miftah Anshori, S.H., M.H. (Kanit Idik III/Kanit Tipikor),”terang Kuasa hukum Pemohon, Dika Andriyanto, S.H., bersama Jimi Sapto Utomo, S.H., Jum’at (12/11/2021).

Dalam hal ini SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) terkesan hanya sebagai formalitas saja, sudah selama 9 (Sembilan) bulan tidak ada perkembangan dalam penyidikan tersebut terhitung Februari 2021, yakni pelaporan mulai Juni 2020 hingga saat ini belum ada proses hukum jika di berhentikan juga tidak dilampiri dengan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) secara resmi/ Tertulis namun mendadak tidak ada perkembangan,”tambahnya.

Akhir penutupan Hakim Tunggal menyampaikan sidang akan terjadwal dan/ atau Pelaksanaan Sidang Praperadilan akan di gelar kembali mulai Senin sampai Jum’at (15-19/11/2021) guna untuk menambahkan bukti-bukti dan saksi sekaligus jawaban dari termohon agar bisa memberikan sebuah keputusan dalam kasus Praperadilan “atas kasus dugaan Tipikor yang sudah di lakukan oleh Kades Bulumanis Lor”,”tutup Hakim Tunggal Eri acuka Barata,atas kasus bernomor 3/pra-pdn/2021/Pn.Pti.

Ditempat lain setelah selesai Sidang kuasa hukum pemohon, Dika Andrianto Menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan dan membacakan gugatan dalam sidang Pertama yang berkaitan dengan Administrasi pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dari Penyidik Polres Pati, apakah sudah sesui apa belum dalam pelaksanaan penyidikan atas kasus dugaan Tipikor yang sudah di lakukan oleh Kades Bulumanis Lor, faktanya laporan ini dari tahun 2020 sampai saat ini kok terkesan diam tidak ada tanda-tanda perkembangan perkaranya itu seperti apa.

“Menurut pandangan kami rasa-rasanya kok diberhentikan, meskipun di satu sisi belum ada putusan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3), namun bukti-bukti tadi sudah kami serahkan ke Hakim Tunggal disini,jadi kita tunggu sajalah proses selanjutnya seperti apa, biarlah majlis hakim yang memutuskan keputusannya seperti apa, jadi kita tunggu saja sama-sama,”tambah singkatnya.

https://youtu.be/MsInXtKVG4g

(Ar-tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan