PATI- cakranusantara.net| Pengadilan Negeri Kelas 1 Pati gelar Sidang bacakan tuntutan kepada Suparno dan kawan-kawan (dkk) atas perkara Tindak Pidana Transfer Dana (TPTD) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Oleh JPU.
Data yang dihimpun media ini, Hadir Majelis Sidang yang dipimpin oleh Hakim Herry Budianto,SH.,MH, Joko Waluyo,SH.,MH, Ridha Nur Kharisma, SH.,MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry Setiawan,SH, Eko Yulianto,SH.,MH, Kamis Pagi (27/01/2022).
JPU dalam amarnya menuntut terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Sehingga PT. Bank Jateng sebagai korban menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 14.000.000.000,- (empat belas milyar rupiah).
Dalam tuntutannya JPU Menjatuhkan hukuman pidana penjara untuk ; Terdakwa Suparno selama 13 (tiga belas) tahun penjara, 5 Terdakwa lainnya 10 tahun penjara, 5 Terdakwa 5 tahun penjara, dan 4 Terdakwa 4 tahun penjara -data Red.
Selain itu JPU juga menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti menjalani pidana kurungan selama 4 (empat) tahun penjara.
Kemudian Kamis (03/02/2022) mendatang, Penasehat Hukum Suparno (Terdakwa) Moh. Ridwan,dkk. berkesempatan untuk membacakan pembelaan terkait tuntutan JPU tersebut.
(Red)
Komentar