oleh

Baku Tembak Antar Sesama Anggota Polri Jadi Pertanyaan

 Jakarta – Cakranusantara.net | Peristiwa baku tembak/ penembakan (Brigadir Polisi setingkat Sersan TNI kepangkatan level 2 Bintara) Nopriansyah Yosua Hutabarat sopir dinas istri Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan Markas Besar (Mabes) Polri.

Kadiv Propam Mabes Polri Bhayangkara Dua (Bharada setingkat Prajurit Dua/ pangkat paling rendah Jenjang Kepangkatan Tantama paling bawah ) E sebagai petugas pengamanan rumah dinas Kadiv Propam Polri, Jumat (8/7/2022) sekitar jam 17.00 WIB di Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Hal itu di sampaikan Kurnia Zakaria selaku pengamat kasus baku tembak tersebut dengan Kronologis Brigadir Yosua tewas dalam aksi baku tembak dengan Bharada E karena Brigadir J telah tanpa ijin masuk kamar Ny. Putri ibu 3 anak (istri Irjen Pol Fredy Sambo) dan menurut keterangan dari Ny Putri merasa dileceh secara seksual dibawah todongan senjata api di kamar pribadi oleh Brigadir Yosua, sehingga yang bersangkutan berteriak minta tolong, tetapi saat pelaku panik dan saat buka pintu kamar di lantai satu dari lantai dua Bharada E menegur pelaku tetapi bukan dijawab tetapi dijawab dengan tembakan ke arah Bharada E.

Saat itu terjadi 7 kali tembakan dari Yosua dan E menembak 5 kali tembakan yang semuanya hampir tepat mengenai sasaran, 3 tembakan tepat di daerah bahu Yosua, 1 tembakan kena tangan Yosua, sedangkan tembakan Yosua tidak diketahui apakah mengenai E atau tidak.

Masih lanjut Kurnia, saya menganalisa peristiwa ini banyak keanehan yang terjadi;

Pertama, waktu kejadian pada Jum’at itu, akan tetapi kasus ini diketahui umum diungkapkan oleh Indonesian Police Watch (IPW) pimpinan Sugeng Teguh Santoso pada Minggu (10/7/2022).

Kedua, korban sekaligus pelaku dugaan pelecehan seksual dengan ancaman tindak kekerasan bisa begitu mudah masuk kamar pribadi istri Kadiv Propam Polri walaupun sehari-hari Yosua adalah sopir dinas pribadi istri Kadiv Propam.

“Itu artinya apakah Yosua begitu nekad bertindak kurang ajar kepada istri atasannya dan sebagai anggota Bintara korps Brimob Polri. Apakah Yosua diduga punya perasaan suka/ cinta dengan istri atasannya yang salah menafsirkan akan keramahan Ny. Putri Fredy Sambo sehingga memanfaatkan sepinya rumah dinas dan mungkin orang tidak curiga bila Yosua biasa masuk ke ruang privasi atasannnya.

Ketiga, yang menjadi pertanyaan?, mengapa Bharada E berada di lantai dua menjaga keamanan rumah dinas? dan apakah Bharada E tidak terkena tembakan Yosua yang kepangkatan 8 tingkat lebih tinggi dengan 7 kali tembakan ada keanehan?,

“Sedangkan Bharada E menembak 5 kali 4 tembakan mengenai sasaran ke Yosua hingga tewas”.

Keempat, Pihak Keluarga Brigadir Yosua mempertanyakan, 3 luka di daerah bahu, 1 luka tembakan di tangan, tetapi mengapa ada 2 jari Yosua terputus?

Dalam aturan Perkap Polri No.13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian Negara RI dalam pasal 2 ada ketentuan anggota Polri ditempatkan sebagai tenaga pengaman keluarga Pejabat Kepolisian, termasuk sebagai ajudan istri pejabat atau sopir dinas istri pejabat kepolisian maupun pejabat aparatur sipil negara.

Sehingga saya menganggap perlunya di bentuk tim Investigasi gabungan pencari fakta akan kejadian ini untuk melibatkan Divisi Pengawasan Internal Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Insprektorat Kementrian Koordinator Politik dan Keamanan RI, dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),” tutup Kurnia Zakaria.

(RN/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan