Jakarta – Cakranusantara.net | FS dan PC merayakan hari Ulang Tahun (Ultah) perkawinan mereka hingga dini hari pada 6 Juli 2022 lalu di Magelang, Jawa Tengah, akan tetapi tanpa diduga timbul keributan besar antara mereka setelah pesta tersebut selesai.
FS dan PC berjodoh yang dulunya adalah teman sekolah waktu di bangku SMPN 6 Makassar, Sulawesi Selatan, dimana FS adalah cucu Jendral Polisi Sambo calon Kapolri yang batal dilantik era Pangab/ Menhankam Jendral LB. Moerdani dan PC adalah anak dari pensiunan Kasdam Kodam Jaya. Jum’at (19/8/2022).
Pagi itu (7 Juli 2022) FS pulang ke Jakarta dengan pesawat kemudian PC menyusul pulang pagi sampai Jakarta lewat jalur darat keesokan harinya 8 Juli 2022, Keributan FS dan PC diduga karena FS ketahuan punya istri simpanan yang diduga R dan kebiasaan pesta malam dengan kalangan sosialita wanita artis cantik yang sering di media sosial.
FS juga diduga punya rahasia lain yang membuat PC marah besar. FS berbalik menuduh PC punya rahasia lain. FS menduga Josua adalah penyebab utama keributan rumah tangganya itu.
Peristiwa pembunuhan Brigadir Josua (J) pada 8 Juli 2022 di Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan itu diduga telah dilakukan oleh FS beserta para ajudan dan sopir pribadinya dengan cara sadis diduga adanya tindakan penembakan dan penyiksaan direkayasa dengan laporan PC ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tindakan pelecehan Seksual dengan kekerasan oleh J pada 9 Juli 2022 dan laporan polisi pada 8 Juli 2022 Percobaan Pembunuhan yang dilakukan Josua ke PC, yang dikemudian hari pihak Tim Investigasi Khusus bentukan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, menghentikan penyidikan karena tidak terbukti adanya peristiwa pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J terhadap PC, walaupun SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) belum jelas.
Oleh sebab itu, keluarga Brigadir J telah melaporkan PC yang telah membuat laporan palsu dan memfitnah J ke Bareskrim Mabes Polri. Akibat rekayasa dan rencana Pembunuhan Brigadir J yang duga dilakukan FS menyebabkan 63 personil anggota polisi dianggap terlibat merekayasa kasus tersebut, dimana 36 orang personil polisi di anggap melanggar Kode Etik kepolisian, dan 12 orang ditahan di Rutan Khusus Bareskrim Mabes Polri dan Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, dimana FS beserta E, RR, dan KM dijadikan Tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Susilaningtyas mengatakan hasil pemeriksaan kedua LPSK pada 9 Agustus 2022 PC dianggap mengalami kecemasan dan depresi dimana ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri ditandai dengan keadaan psikologis post traumatic stress disorder (PTSD) karena menyaksikan peristiwa itu.
Traumatis secara langsung dan mengalami kekerasan didepan mata dan terganggu kejiwaan dan sulit mengingat jelas urutan cerita kejadian maupun pikiran baik dalam keadaan sadar dan dalam keadaan tidur, sehingga tidak bisa berkata jujur, terbuka dan ketakutan sendiri (paranoid) sehingga disarankan diobati secara rehab medis dan permohonan perlindungan korban ditolak LPSK karena mungkin alasan psikis kesehatan dan diduga pelaku peserta (pemicu kejahatan).
Syarat saksi materiel harus memenuhi persyaratan :
1. Kesaksian pra saksi harus berdasarkan fakta dan pengetahuan saksi (pasal 171 HIR, pasal 308 Rbg, pasal 1907 BW),
2. Keterangan saksi berkaitan dan relevan dengan fakta perkara pidana.
3. Saling bersesuaian (mutual informity) dan tidak bertolak belakang (pasal 170 HIR, pasal 307 Rbg, pasal 1906 BW).
4. Testimonium de auditu (Yurisprudensi Putusan Kasasi MA No.239K/Sip/1973 dan Putusan MA No.308K/Sip/1959),
5. Setiap orang tidak boleh dipaksa menjadi saksi (pasal 139 jo pasal 143 HIR atau pasal 165 HIR jo pasal 170 Rbg),
6. Dikecualikan jika saksi keluarga (pasal 145 (1) HIR, paal 172 (1) Rbg, dan pasal 1910 KUHPer).
Dalam perkara Pidana saksi-saksi yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi sesuai pasal 168 KUHAP walaupun sama-sama sebagai Tersangka/ terdakwa dan boleh mengundurkan diri sebagai saksi mahkota dijamin pspasal 170 KUHAP. Tapi bisa juga memberi keterangan tanpa sumpah sesuai pasal 171 ayat (2) KUHAP.
Dalam Putusan MA No.2437 K/Pid.sus/2011 tentang Saksi Mahkota harus ada pasal Penyertaan (saksi a de charge) atau sanksi meringankan. Jadi bila PC jadi tersangka bisa dimintakan jadi saksi Mahkota FS maupun sebaliknya, bukan hanya dalam perkara Pembunuhan juga berarti perkara pidana lainnya yang diduga adanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dimana ada juga isu tidak sedap FS adalah Ketua Satgassus Merah Putih Mabes Polri bukan memberantas Perjudian Online, Penipuan Trading Investasi, Peredaran Narkoba tetapi “ikut sebagai Sindikat Mafia Hukum” Kaisar Konsorsium 303. Saya melihat Satgassus Merah Putih berhasil dalam membantu BNPT dan Densus 88 Mabes Polri memberantas terorisme. Tetapi gagal dalam pemberantaskan Perjudian dan penipuan Online maupun Prostitusi Online membantu Menkoinfo, Kemendag dan memberantas peredaran narkoba bersama BNN.
(RN-RedCN)
Komentar