Jakarta – Cakranusantara.net | Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal membuat aturan untuk standar pengamanan di liga sepakbola Indonesia. Pasalnya dalam tragedi Kanjuruhan kini menjadi banyaknya tersangka.
Wakil Komandan (Wadan) Korps Brimob Polri Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, jika pihaknya akan menyusun Peraturan Kapolri (Perkap) sebagai dasar dalam melaksanakan tugas pengamanan pada pertandingan liga sepakbola di Indonesia.
“Aturan tersebut dibuat sebagai bentuk evaluasi, atas terjadinya tragedi di stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 01 Oktober waktu lalu,” ungkap Setyo usai mengikuti rakor di Auditorium Wisma Kemenpora. Rabu (12/10/2022).
Baca Juga : Stadion Kanjuruhan Berduka: 127 MD 2 Diantaranya Anggota Polisi, 180 Jalani Perawatan
20 Polisi Diduga Langgar Etik, Polri Komitmen Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jawa Timur Minta Maaf
Bareskrim Periksa Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim, Hingga 18 Anggota Polri
Hasil pertemuan tadi, kita sudah sepakat untuk mengevaluasi secara menyeluruh. Kami bersama stakeholder, penyelenggara, suporter, rekan-rekan terkait telah sepakat mengevaluasi, kemudian Polri semenjak ada kejadian itu sudah mendapat instruksi dari Kapolri.
“Kapolri meminta agar membuat produk (hukum) yang menjadi bahan untuk regulasi sebagai dasar masalah keamanan,” lanjut Setyo.
Tentunya, dalam pelaksanaan produk ini akan mengikuti aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh FIFA maupun PSSI sebagai federasi sepakbola.
“Terima kasih kepada para suporter yang juga hadir dalam rakor dengan memberikan masukan-masukan. Hal tersebut, akan menjadi referensi Polri dalam menyusun aturan,” ujarnya.
Aturan itu, nantinya akan menjadi pegangan Polri, penyelenggara, dan khususnya satuan wilayah yang memiliki stadion, yang akan digunakan untuk kompetisi.
“Ini sangat baik sekali, dengan masukkan yang diberikan. Sehingga produk ini nanti akan menjadi dasar bagi Polri untuk melaksanakan pengamanan penyelenggaraan yang dilakukan oleh PSSI,” jelasnya.
Kasus tersebut sudah menyeret enam orang sebagai tersangka. Mereka ialah Dirut LIB berinisial AHL, ketua panpel pertandingan berinisial H, security officer berinisial SS, Kabag Ops Polres Malang berinisial WSP, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kepala Sat Samapta Polres Malang berinisial BSA.
“Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima oleh Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan pada waktu itu. Berdasarkan data, ratusan orang menjadi korban baik meninggal maupun luka-luka,” tandasnya.
(Sl-Ij-Red)
Komentar