oleh

Pembunuhan di Juana, BAP Rekayasa Kepolisian: Pengacara RH Berani Buktikan Terdakwa Tidak Bersalah

Pati – Cakranusantara.net | Persidangan kasus pembunuhan di Juwana memasuki sidang ke-21. Dalam persidangan itu agenda pembacaan replik dari JPU atas pengajuan Pledoi yang diajukan Kuasa Hukum RH pada Minggu lalu.

Esera Gulo Pengacara Terdakwa saat dimintai keterangan mengatakan, pihaknya berani membuktikan bahwa kliennya tersebut tidak bersalah. Lantaran, pada agenda replik kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui tidak dapat menghadirkan (barang bukti) apapun.

“Agenda pada hari ini ada replik dari kejaksaan, replik ini adalah tanggapan pledoi dari kuasa hukum. Namun di dalam persidangan telah dibacakan replik dari kejaksaan, mereka mengakui sendiri bahwa sebelum pemeriksaan tersangka pada waktu itu di kepolisian telah diambil video,” ucap Sesera Gulo, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga : Peliknya Pembunuhan di Juana, Esera Gulo Surati Delapan Lembaga Instansi Negara Hingga Presiden

Pelaku Pembunuhan Dua Tahun Silam Tertangkap Seusai Kabur ke Kalimantan

Pledoi : Berani Tuntut RH 20 Tahun Penjara, JPU Disinyalir Langgar Pasal 188 ayat 3 KUHAP, Ada Apa?

Lanjut Esera, dalam pengambilan video yang di perlihatkan di pengadilan tersebut adalah malam hari, sedangkan di dalam BAP terbit pada 23 April 2022 pukul 16.30 WIB. Maka dari itu, saya (Esera Gulo) mempertanyakan hal ini.

“Jadi dapat disimpulkan bahwa Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) itu rekayasa Kepolisian. BAP terbitnya sore videonya malam, inikan aneh. Ini yang saya katakan selama ini, dalam perkara ini ada rekayasa dari awal, dan saya berani membuktikan,” sambungnya.

Oleh karena itu, kami sebagai kuasa hukum meminta kepada Hakim untuk menanggapi hal ini, untuk minggu depan melakukan Duplik atas replik hari ini.

“Peliknya perkara kasus ini, saya meminta kepada Majelis Hakim untuk mengajukan Duplik,” pungkas Esera Gulo.

(*/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan